User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:20bc1998
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 20/BC/1998

                              TENTANG

                  KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 
    27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku 
    sejak tanggal 1 April 1998 telah ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang 
    untuk mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing 
    Golongan Pengusaha Pabrik;
b.  bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 
    April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang 
    Kena Cukai, telah diatur mengenai kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang 
    pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
c.  bahwa untuk pelaksanaan huruf a dan b perlu ditetapkan ketentuan mengenai kemasan penjualan 
    eceran hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); 
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 
    tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, 
    Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang 
    Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau; 
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-74/BC/1997 tanggal 17 September 1997 
    tentang Penambahan Jumlah Isi Kemasan Penjualan Eceran Sigaret Kretek Mesin (SKM) Pabrik 
    Golongan Kecil Dan Menengah Kecil.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan dengan isi dalam jumlah 
tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 keputusan ini, dengan menggunakan bahan atau benda 
yang dapat melindungi dari kerusakan dan dapat meningkatkan pemasarannya.


                        Pasal 2

Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau wajib dicantumkan :
a.  merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas;
b.  nama dan lokasi Pabrik;
c.  kalimat "PERINGATAN PEMERINTAH MEROKOK DAPAT MERUGIKAN KESEHATAN";
d.  ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.


                        Pasal 3

(1)     Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa rokok kretek yang diproduksi oleh 
    Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
    Jenis Hasil Tembakau            Golongan Pabrik Jumlah      Isi Kemasan
                                        (batang)
    ____________________________________________________________________________________
    SKM                 - Besar dan Menengah        12, 16, 20, dan 50
                        - Menengah Kecil        10, 12, 16, 20, dan 50
                        - Kecil             10, 12, 16, dan 20
    ____________________________________________________________________________________
    SKT                 - Besar             12, 16, 20, dan 50
                        - Menengah          10, 12, 16, 20, dan 50
                        - Kecil             10, 12, 16, dan 50
                        - Kecil Sekali          10, 12, dan 16
    ____________________________________________________________________________________
    KLB/KLM             - Besar, Menengah, dan Kecil    3, 6, 10. 12, 16, dan 50
                        - Kecil Sekali          3, 6, 10, dan 16
    ____________________________________________________________________________________
(2)     Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa Sigaret Putih Mesin (SPM) yang 
    diproduksi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan 20 batang setiap 
    kemasannya.
(3)     Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) 
    yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Jenis cerutu (CRT) sebanyak-banyaknya 100 batang setiap kemasannya
    b.  Jenis tembakau iris (TIS) sebanyak-banyaknya 2,5 (dua setengah) kilogram setiap 
        kemasannya.
    c.  Jenis tembakau senggruk atau hasil tembakau lainnya sebanyak-banyaknya 100 gram setiap 
        kemasannya.


                        Pasal 4

Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 
KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau dan 
KEP-74/BC/1997 tanggal 17 September 1997 tentang Penambahan Jumlah Isi Kemasan Penjualan Eceran 
Sigaret Kretek Mesin (SKM) Pabrik Golongan Kecil Dan Menengah Kecil dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 April 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat 
kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1998
Direktur Jenderal 

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988
peraturan/kepdbc/20bc1998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1