User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:19bc1999
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 19/BC/1999

                              TENTANG

                   PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : /KMK.05/1999 
tanggal Maret 1999, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau, maka dipandang perlu 
mengatur kembali Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998
tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 55/BC/1998 tanggal 22 September 1998;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) beserta peraturan pelaksanaannya;
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) beserta peraturan pelaksanaannya;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : /KMK.05/1998 tanggal Maret 1999, tentang 
    Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL 
TEMBAKAU.


                        BAB I
                      PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN

                        Pasal 1

(1)     Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru, Pengusaha Pabrik atau 
    Importir hasil tembakau wajib mengajukan permohonan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau,
    sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini, kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(2)     Sebelum melakukan penyesuaian atau menaikkan Harga Jual Eceran hasil tembakau, Pengusaha Pabrik 
    wajib mengajukan permohonan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana contoh 
    dalam Lampiran I Keputusan ini, kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(3)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-
    masing dilampiri dengan :
    a.  Dokumen Cukai Kalkulasi Harga Jual Eceran Hasil Tembakau Dalam Negeri (CK -21A) 
        sebagaimana contoh dalam Lampiran II atau Dokumen Cukai Kalkulasi Harga Jual Eceran Hasil 
        Tembakau Impor (CK-21B) sebagaimana contoh dalam Lampiran III Keputusan ini;
    b.  contoh merek, etiket, atau kemasan hasil tembakau yang akan diproduksi;
    c.  Daftar Harga Jual Eceran untuk merek-merek hasil tembakau yang masih dipesan pita cukainya 
        dalam 6 (enam) bulan terakhir sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Keputusan ini;
    d.  Surat Pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa merek yang dimohon Penetapan Harga 
        Jual Ecerann Hasil Tembakaunya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada 
        keseluruhannya dengan merek yang telah dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya 
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, 
        sebagaiman contoh dalam Lampiran V Keputusan ini.
(4)     Dalam hal merek hasil tembakau milik dari Pengusaha Pabrik atau pemegang merek lainnya, maka 
    disamping lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dilampirkan pula :
    a.  foto copy surat lisensi dari pemilik merek atau surat perjanjian yang telah ditandasahkan oleh
        Pengusaha Pabrik, atau 
    b.  foto kopi Surat Penunjukan keagenan/distributor/importir tunggal dari pemegang merek hasil 
        tembakau yang akan diimpor.
(5)     Harga Jual Eceran untuk merek baru yang dimohon Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau-nya
    tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran Minimum terendah dari jenis hasil tembakau
    Golongan Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan.
(6)     Di dalam CK-21A atau CK-21B, perhitungan maksimum Harga Transaksi Pabrik dibatasi dalam jumlah
    tidak melebihi 90 % (sembilan puluh persen) dari Harga Jual Eceran yang dimohon.
(7)     Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dari tanggal permohonan diterima 
    secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan.
(8)     Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampaui Kepala Kantor 
    Pelayanan Bea dan Cukai belum memberikan keputusannya, maka permohonan dianggap diterima.


                        Pasal 2

(1)     Bentuk Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran VI 
    Keputusan ini.
(2)     Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dibuat rangkap 4, sebagai berikut :
    a.  Lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik atau Importir; 
    b.  Lembar tembusan, untuk Direktur Cukai;
    c.  Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah; dan
    d.  Lembaran tembusan, untuk arsip Kepala Kantor.
(3)     Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dari tanggal Penetapan Harga Jual
    Eceran diputuskan, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirimkan lembar tembusan 
    Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah, 
    masing-masing disertai dengan satu berkas permohonan yang bersangkutan.


                        Pasal 3

(1)     Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat mencabut Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
    suatu merek hasil tembakau dalam hal :
    a.  terbukti bahwa merek hasil tembakau yang bersangkutan ternyata memiliki kesamaan nama 
        maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek lainnya, sehingga tidak mudah untuk
        membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir 
        lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b.  atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan 
        keputusan pengadilan dapat membuktikan, bahwa merek yang bersangkutan memiliki 
        kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek miliknya yang telah 
        terlebih dahulu didaftarkan dan telah mendapat hak merek dari instansi yang berwenang
        berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Merek; atau
    c.  bila lebih dari 6 (enam) bulan tidak pernah dipesan pita cukainya. 


                        BAB II
                   HARGA JUALl ECERAN HASIL TEMBAKAU
                     UNTUK KARYAWAN PABRIK DAN PIHAK KETIGA

                        Pasal 4

(1)     Atas hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan Harga 
    Jual Eceran sebesar 50 % (lima puluh persen) dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan
    merek yang sama yang dijual kepada umum.
(2)     Jumlah hasil tembakau dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum sebagai berikut :
    a.  300 (tiga ratus) batang per bulan untuk karyawan tetap atau karyawan bulanan; dan
    b.  100 (seratus) batang per bulan untuk karyawan harian atau karyawan borongan.
(3)     Kewajiban mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku pula untuk hasil 
    tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampiri dengan daftar jumlah karyawan 
    berdasarkan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tercatat pada masing-masing unit kerja
    atau bagian Pabrik dalam bulan Desember tahun takwim sebelumnya.
(5)     Jumlah pemesanan pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu tahun 
    anggaran dibatasi maksimal untuk kebutuhan sebanyak jumlah karyawan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (4).


                        Pasal 5

(1)     Atas hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga (Istana Presiden, 
    Wakil Presiden, dan/atau Tamu) ditetapkan Harga Jual Eceran sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen)
    dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum.
(2)     Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum sebesar 0,01% dari Total Produksi Pabrik dalam tahun 
    takwim sebelumnya.
(3)     Kewajiban mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku pula untuk hasil 
    tembakau yang akandiberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1).


                        BAB III
                    PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN

                        Pasal 6

Harga Jual Eceran untuk hasil tembakau yang diekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran hasil 
tembakau yang dijual di dalam negeri.


                        Pasal 7

(1)     Perhitungan Harga Jual Eceran hasil tembakau ditetapkan dengan cara pembulatan :
    a.  Ke bawah, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Batasan Harga Jual 
        Eceran Minimum sama atau kurang dari Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah); atau
    b.  ke atas, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Batasan Harga Jual  
        Eceran Minimum lebih dari Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).
(2)     Harga Jual Eceran hasil tembakau dapat disesuaikan secara bebas oleh Pengusaha Pabrik dengan    
    memperhatikan cara pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                        BAB IV
                               PENUTUP

                        Pasal 8

Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 
KEP-16/BC/1998 tanggal 05 Maret 1998 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-55/BC/1998 tanggal 22 September 1998 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 April 1999 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5.  Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1999
Direktur Jenderal,

ttd.

DR. Permana Agung D., MSc
NIP. 060044475
peraturan/kepdbc/19bc1999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1