User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:19bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 19/BC/1997

                              TENTANG

                PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 91/KMK.05/1997 
tanggal 25 Februari 1997, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau, maka dipandang
perlu mengatur kembali Harga Jula eceran hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997, 
    tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL
TEMBAKAU


                        Pasal 1

(1)     Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek tertentu, Pengusaha Pabrik 
    atau Importir Hasil Tembakau harus mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran. 
(2)     Permohonan penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru oleh Pengusaha Pabrik atau 
    importir diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Cukai melalui Kepala Kantor
    Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kecuali untuk Pabrik hasil 
    tembakau Kecil Sekali yang ditetapkan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak permohonan diajukan 
    kepada Kepala Kantor inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan :
    a.  Kalkulasi Harga Jual Eceran dengan memperinci semua komponen biaya yang dikeluarkan 
        mulai dari bahan baku, bahan penolong, ongkos kerja, dan lain-lain, termasuk keuntungan
        utnuk pengusaha dan penyalur serta pungutan cukai dan PPN sebagaimana contoh terlampir.
    b.  Contoh etiket/kemasan hasil tembakau yang akaj diproduksi.
    c.  Daftar Harga Jual Eceran untuk merek-merek hasil tembaku yang telah dimiliki.
(4)     Dalam kalkukasi Harga Jual Eceran, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau harus 
    menyediakan bagian keuntungan bagi penyalur serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dari Harga 
    Jual Eceran, agar penjual eceran dapat menjual hasil tembakau tidak melebihi Harga Jual Eceran yang 
    tercantum pada pita cukai.
(5)     Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Cukai, atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai (khusus Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak), dalam jangka waktu
    selambta-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (2) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan.
(6)     Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampaui belum diberikan persetujuan 
    atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima.
(7)     Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirim tembusan surat penetapan 
    Harga Jual Eceran untuk Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak kepada Direktur Jenderal
    Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(8)     Penetapan Harga Jual Eceran atas suatu merek hasil tembakau dapat dicabut oleh :
    a.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q Direktur Cukai
    b.  Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus untuk Pabrik golongan 
        Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak) Apabila terdapat gugatan/keberatan dari pihak lain 
        dan terbukti bahwa merek tersebut telah terdaftar di Departemen Kehakiman atas nama 
        pihak lain tersebut.
(9)     Harga Jual Eceran untuk merek baru yang diajukan permohonan penetapannya kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
    seluruh jenis hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang telah dimilikinya 
    untukjenis hasil tembakau yang sama dan tidak boleh lebih rendah dar Harga Jual Eceran minimum 
    setiap batang yang ditetapakan khusus untuk jenis hasil tembakau bersangkutan.


                        Pasal 2

(1)     Apabila Pengusaha Pabrik atau Importir akan menyesuaikan Harga Jual Eceran berdasarkan ketentuan 
    Harga Jual Eceran minimum Keputusan ini atau akan menaikkan Harga jual eceran yang telah 
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor 
    Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan 
    kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan tembusan kepada 
    Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya & 
    (tujuh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap 
    dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan; apabila jangka waktu tersebut dilampaui 
    belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima.
(3)  Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan surat 
    penetapan penyesuaian atau kenaikan Harga Jual Eceran tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai u.p Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

(1)     Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik 
    ditetapkan sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama
    yang dijual kepada umum.
(2)     Jumlah hasil tembakau yang akan diberika secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum 300 (tiga ratus) batang per bulan untuk karyawan
    tetap dan 100 (seratus) batang per bulan untuk karyawan harian atau borongan.
(3)     Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cumacuma kepada pihak ketiga (Istana 
    Presiden/Wakil Presiden dan Tamu) ditetapkan sebesar 75% dar Harga Jual Eceran hasil tembakau
    untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum.
(4)     Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (3) setiap tahunnya dibatasi meksimum 0,01% daritotal produksi pabrik yang
    bersangkutan dalam satu tahun sebelumnya.
(5)     Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan dan pihak ketiga sama 
    dengan yang berlaku untuk hasil tembakau yang dijual kepada umum, dengan ketentuan khusus untuk
    permohonan Harga Jual Eceran untuk karyawan Pabrik dilampiri pula daftar karyawan Pabrik 
    bersangkutan.


                        Pasal 4

(1)     Harga Jual Eceran dari semua jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor yang 
    tercantum pada pita cukai, besarnya ditetapkan dengan cara pembulatan :
    a.  Ke bawah, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran 
        kurang dari Rp 25,00 (dua puluh rupiah);
    b.  Ke atas, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran lebih 
        dari Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).
(2)     Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin 
    (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
    Golongan Pabrik         Produksi Total Dalam Satu Tahun     HJE Minimum setiap batang
    ____________________________________________________________________________________
    - Besar             - Lebih dari 5 milyar batang            Rp 85,00
    - Menengah          - Lebih dari 2,5 milyar s.d             Rp 60,00
                      5 milyar batang
    - Menengah Kecil        - Lebih dari 1 milyar s.d               Rp 50,00
                      2,5 milyar batang
    - Kecil             - s.d 1 milyar batang               Rp 40,00
    ____________________________________________________________________________________
(3)     Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan 
    (SKT), Klobot (KLB), dan Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
    Golongan Pabrik         Produksi Total Dalam Satu Tahun     HJE Minimum setiap batang
    ____________________________________________________________________________________
    - Besar             - Lebih dari 5 milyar batang            Rp 65,00
    - Menengah          - Lebih dari 2,5 milyar s.d         Rp 45,00    
                      5 milyar batang
    - Kecil             - Lebih dari 28,8 juta s.d              Rp 35,00
                      2,5 milyar batang
    - Kecil Sekali          - s.d 28,8 juta batang              Rp 25,00
    ____________________________________________________________________________________
(4)     Harga Jual Eceran hasil tembakau dapat disesuaikan secara bebas oleh Pengusaha Pabrik, sesuai 
    dengan penetapan harga minimum setiap batang hasil tembakau sebagaimana dimaksud ayat (2) dan
    (3), dengan memperhatikan kelipatan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                        Pasal 5

Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 2 
dan Pasal 4, berlaku juga untuk hasil tembakau khusus ekspor.


                        Pasal 6

(1)     Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, 
    Harga Jual Eceran setiap batangnya tidak boleh melebihi Rp 30,00 (tiga puluh rupiah). 
(2)     Khusus untuk haskil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena 
    Pajak, HJE setiap batangnya tidak boleh melebihi Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah).
(3)     Apabila Pengusaha Pabrik Kecil Sekali akan memproduksi hasil tembakau jenis SKT dengan HJE setiap 
    batangnya lebih dari Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) atau akan memproduksi hasil tembakau jenis KLB 
    dan KLM dengan HJE setiap batangnya melebihi Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah), maka pengusaha 
    tersebut wajib terlebih dahulu mengubah statusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (Golongan Pabrik 
    Kecil).
(4)     Khusus untuk hasil tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan kemasan kertas karton (Hard 
    pack) HJE minimum setiap batang ditetapkan Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah), sedangkan untuk 
    merek yang sama dengan kemasan kertas biasa (soft Pack) HJE minimum setiap batang ditetapkan 
    Rp 30,00 (tiga puluh rupiah).


                        Pasal 7

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-19/BC/1996 
tanggal 8 April 1996 dan KEP-68/BC/1996 tanggal 25 Oktober 1996 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 April 1997 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat 
kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/19bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1