User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:18bc1998
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 18/BC/1998

                              TENTANG

                PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
                  YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 608/KMK.00/1992 
    tanggal 15 Juni 1992 telah ditetapkan tentang Pungutan Dana Cadangan Umum;
b.  bahwa berdasarkan produksi total dari seluruh jenis hasil tembakau, berdasarkan pemesanan pita 
    cukai, dalam tahun takwim 1997 telah terjadi perubahan daftar Perusahaan-Perusahaan dan Importir 
    hasil tembakau yang wajib dipungut Dana Cadangan Umum;
c.  ahwa dengan berpedoman pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    608/KMK.00/1992 tanggal 15 Juni 1992, demi kelancaran tugas pelaksanaan Pungutan Dana Cadangan 
    Umum, serta demi adanya kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali 
    penunjukan Perusahaan-Perusahaan dan Importir hasil tembakau yang wajib dikenai Pungutan Dana
    Cadangan Umum dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); 
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 608/KMK.00/1992 tanggal 15 Juni 1992 
    tentang Pungutan Dana Cadangan Umum;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-18/KMK.05/1997 tanggal 28 Februari 1997 
    tentang Perusahaan-Perusahaan Dan Importir Hasil Tembakau Yang Wajib Dipungut Dana Cadangan 
    Umum.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN 
IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM.


                        Pasal 1

(1)     Kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau sebagaimana tertera pada Lampiran 
    Keputusan ini wajib dikenai Pungutan Dana Cadangan Umum sebesar Rp 1,00 (satu rupiah) untuk 
    setiap keping pita cukai yang dipesan dalam dokumen cukai pemesanan pita cukai (CK-1).
(2)     Pungutan Dana Cadangan Umum dilunasi pada saat Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau 
    melakukan pelunasan utang cukai karena pemesanan pita cukai atau melakukan pemesanan pita 
    cukai secara tunai.


                        Pasal 2

Dengan diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-18/BC/1997 
tanggal 28 Februari 1997 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/18bc1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1