User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:18bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 18/BC/1997

                              TENTANG

                PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU 
                 YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 608/KMK.00/1992 tanggal 15 Juni 1992, 
    telah ditetapkan tentang Pungutan Dana Cadangan Umum.
b.  Bahwa berdasarkan produksi total dari sekuruh jenis hasil tembakau menurut pesanan pita cukai 
    selama tahun takwim 1996, telah terjadi perubahan daftar perusahaan-perusahaan dan importir hasil 
    tembakau yang wajib dipungut Dana Cadangan Umum.
c.  Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 608/KMK.00/1992 
    tanggal 15 Juni 1992, demi kelancaran pelaksanaan tugas di daerah-daerah serta demi adanya 
    kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali dan menunjuk serta menyusun 
    Daftar Perusahaan-perusahaan dan Importir Hasil Tembkau yang wajib dikenakan Pungutan Dana 
    Cadangan Umum.

Memperhatikan :

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 34 Tahun 1988 tanggal 14 Oktober 1988

Mengingat : 

1.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 608/KMK.00/1992 tanggal 15 Juni 1992 tentang Pungutan 
    Dana Cadangan Umum.
2.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-21/BC/1996 tanggal 8 April 1996 tentang 
    Penunjukan Perusahaan-perusahaan dan Importir Hasil Tembakau yang wajib dipungut Dana Cadangan 
    Umum.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN 
IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUIT DANA CADANGAN UMUM


                        Pasal 1

Dana cadangan umum dikenakan terhadap Perusahaan-perusahaan dan Imprtir Hasil Tembakau sebagaimana 
tertera pada Lampiran Keputusan ini, sebesar Rp 1,- (satu rupiah) untuk setiap keping pita cukai yang dipesan 
dengan CK-1.


                        Pasal 2

Dengan dikeluarkannya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
KEP-13/BC/1995 tanggal 8 Maret 1995 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diterapkan terhadap pesanan CK-1 yang diajukan 
sejak tanggal 1 April 1997, dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki
dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
9.  Arsip DJBC.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/18bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1