User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:17bc2001
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 17/BC/2001

                              TENTANG

                  WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

bahwa dalam rangka meningkatkan Pelayanan pita cukai tanpa mengabaikan aspek Pengamanan penerimaan 
Negara di bidang cukai hasil tembakau, dipandang perlu untuk melakukan penyederhanaan jumlah penggunaan 
pita cukai hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai;
4.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai.
5.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, 
    Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;

                          MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 6(enam) warna, dengan 
penggunaan masing-masing warna sebagai berikut :
a.  Warna Biru digunakan untuk semua jenis hasil tembakau yang diproduksi oleh Golongan Pengusaha 
    Pabrik Besar 
b.  Warna Coklat digunakan untuk semua jenis hasil tembakau yang diproduksi oleh Golongan Pengusaha 
    Pabrik Menengah 
c.  Warna Hijau digunakan untuk hasil tembakau dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih 
    Mesin (SPM) yang diproduksi oleh Golongan Pengusaha Pabrik Kecil.
d.  Warna Jingga digunakan untuk hasil tembakau selain dari jenis SKM dan SPM yang diproduksi oleh 
    Golongan Pengusaha Pabrik Kecil.
e.  Warna Merah digunakan untuk semua jenis hasil tembakau yang diproduksi oleh Golongan Pengusaha
    Pabrik Kecil Sekali.
f.  Warna Kuning digunakan untuk semua jenis hasil tembakau buatan luar negeri yang diimpor.


                        Pasal 2

Dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor KEP-15/BC/2000 tentang Warna Pita Cukai Hasil Tembakau dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Februari 2001
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

PERMANA AGUNG D.
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/17bc2001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1