User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:17bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 17/BC/1997

                              TENTANG

        PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI 
                  DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 
    Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku 
    sejak tanggal 1 April 1997 telah ditetapkan tarif cukai hasil tembakau yang berasal dari dalam negeri 
    maupun yang berasal darai luar negeri.
b.  Bahwa untuk pelaksanaan penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kelancaran 
    pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta demi kepastian hukum, dipandang 
    perlu untuk mengaturnya dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 
    tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April1996 tentang 
    Pelunasan Cukai.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL 
TEMBAKAU DALAM NEGERI DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI


                        Pasal 1

(1)     Besarnya tarif cukai yang dibebankan masing-masing Perusahaan hasil tembakau dalam negeri 
    ditetapkan sebagaimana ketentuan pada Lampiran I sampai dengan lanjutan Lampiran V Keputusan 
    ini.
(2)     Bagi perusahaan hasil tembakau dalam negeri yang tidak disebut langsung dalam ketentuan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan beban tarif cukainya sesuai dengan ketentuan yang
    dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 
    Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau.


                        Pasal 2

Pada setiap dokumen cukai pemesanan pita cukai (CK-1), dinyatakan tanggal dan nomor Keputusan Menteri 
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) serta nomor dan tanggal Keputusan ini


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-18/BC/1996 
tanggal 8 April 1996 dan KEP-01/BC/1997 tanggal 10 Januari 1997 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/17bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1