User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:179bc.1up.92006
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                     NOMOR KEP - 179/BC.1/UP.9/2006

                              TENTANG

                PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN
                DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    DEPARTEMEN KEUANGAN

                           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan para pegawai di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 
    1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata 
    kerja Departemen Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
8.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabat 
    yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat
    Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL 
BEA DAN CUKAI


PERTAMA : 

Memindahkan para pegawai yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti 
tersebut dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 5.


KEDUA : 

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan 
seperlunya.

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3.  Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
4.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
5.  Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
6.  Para Direktur yang terkait;
7.  Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
8.  Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana 
mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 2006
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

TTD.

SJAHRIR DJAMALUDDIN
NIP 060034881
peraturan/kepdbc/179bc.1up.92006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1