User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:16bc1998
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 16/BC/1998

                              TENTANG

                PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 
tanggal 27 Februari 1998, tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau, maka dipandang
perlu mengatur kembali Harga Jual Eceran hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, 
    tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-19/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 
    tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dan Nomor : KEP-86/BC/1997 tanggal 5
    November 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-19/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL
TEMBAKAU.


                        Pasal 1

(1)     Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek tertentu, Pengusaha Pabrik 
    atau Importir hasil tembakau harus mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran.
(2)     Permohonan penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru oleh Pengusaha Pabrik atau 
    Importir diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor
    Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kecuali untuk Pabrik hasil 
    tembakau Kecil Sekali yang ditetapkan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak, permohonan diajukan 
    kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan :
    a.  kalkulasi Harga Jual Eceran dengan merinci semua komponen biaya yang dikeluarkan mulai 
        dari bahan baku, bahan penolong, ongkos kerja, dan lain-lain, termasuk keuntungan untuk
        pengusaha dan penyalur serta pungutan cukai dan PPN sebagaimana contoh terlampir;
    b.  contoh etiket/kemasan hasil tembakau yang akan diproduksi;
    c.  daftar Harga Jual Eceran untuk merek-merek hasil tembakau yang telah dimiliki;
(4)     Dalam kalkulasi Harga Jual Eceran, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau harus 
    menyediakan bagian keuntungan bagi penyalur serendah-rendahnya 10 % (sepuluh persen) dari Harga 
    Jual Eceran, agar penjual eceran dapat menjual hasil tembakau tidak melebihi Harga Jual Eceran yang 
    tercantum pada pita cukai.
(5)     Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai, atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai (khusus untuk Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak), dalam jangka waktu 
    selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (2) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan.
(6)     Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampaui belum diberikan persetujuan 
    atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima.
(7)     Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirim tembusan surat penetapan 
    Harga Jual Eceran untuk Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak kepada Direktur Cukai dan 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(8)     Penetapan Harga Jual Eceran atas suatu merek hasil tembakau dapat dicabut oleh :
    a.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai;
    b.  Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus untuk Pabrik golongan 
        Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak), apabila terdapat gugatan/keberatan dari pihak lain 
        dan terbukti bahwa merek tersebut telah terdaftar di Departemen Kehakiman atas nama pihak 
        lain tersebut.
(9)     Harga Jual Eceran untuk merek baru yang diajukan permohonan penetapannya kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal
    Bea dan Cukai untuk seluruh jenis hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang 
    telah dimilikinya untuk jenis hasil tembakau yang sama dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual 
    Eceran minimum setiap batang yang ditetapkan khusus untuk jenis hasil tembakau bersangkutan.


                        Pasal 2

(1)     Apabila Pengusaha Pabrik atau Importir akan menyesuaikan Harga Jual Eceran berdasarkan ketentuan 
    Harga Jual Eceran minimum Keputusan ini atau akan menaikkan Harga Jual Eceran yang telah 
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor 
    Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan 
    kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan tembusan kepada 
    Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 
    (tujuh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap 
    dan benar, wajib memberikan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan.
(3)     Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui belum diberikan persetujuan 
    atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima.
(4)     Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan surat 
    keputusan penetapan penyesuaian atau kenaikan Harga Jual Eceran tersebut kepada Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

(1)     Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik 
    ditetapkan sebesar 50 % dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama 
    yang dijual kepada umum.
(2)     Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum 300 (tiga ratus) batang per bulan untuk karyawan tetap 
    dan 100 (seratus) batang per bulan untuk karyawan harian atau borongan.
(3)     Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cumacuma kepada pihak ketiga (Istana 
    Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Tamu) ditetapkan sebesar 75 % dari Harga Jual Eceran hasil 
    tembakau untuk jenis dan merk yang sama yang dijual kepada umum.
(4)     Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (3) setiap tahunnya dibatasi maksimum 0,01% dari total produksi pabrik yang
    bersangkutan dalam satu tahun sebelumnya.
(5)     Permohonan penetapan Harga Jual Eceran maupun jumlah pemesanan pita cukai yang diizinkan atas 
    hasil tembakau untuk karyawan Pabrik dan pihak ketiga diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai. 
(6)     Permohonan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan Pabrik wajib dilampiri dengan daftar 
    karyawan Pabrik, yang memuat antara lain nomor urut, nama, jabatan, dan unit kerja dari karyawan
    yang bersangkutan.
(7)     Khusus untuk pengajuan permohonan penyesuaian Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan 
    Pabrik dan pihak ketiga berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 keputusan ini.


                        Pasal 4

(1)     Harga Jual Eceran dari semua jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor yang 
    tercantum pada pita cukai, besarnya ditetapkan dengan cara pembulatan :
    a.  ke bawah, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran 
        sama atau kurang dari Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah);
    b.  ke atas, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran lebih 
        dari Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah);
(2)     Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) 
    buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    -----------------------------------------------------------------------------------------------
    Golongan        Produksi Total              HJE
    Pabrik          satu tahun takwim           Minimum
                (dalam batangan)            Setiap Batang
    -----------------------------------------------------------------------------------------------
    -  Besar        Lebih dari 5 milyar             Rp 225,00
    -  Menengah         Lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar Rp 160,00
    -  Menengah Kecil   Lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyar     Rp 150,00
    -  Kecil            Sampai dengan 1 milyar      Rp 140,00
    -----------------------------------------------------------------------------------------------
(3)     Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan 
    (SKT) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    -----------------------------------------------------------------------------------------------
    Golongan        Produksi Total              HJE
    Pabrik          satu tahun takwim           Minimum
                (dalam batangan)            Setiap Batang
    -----------------------------------------------------------------------------------------------
    - Besar             Lebih dari 5 milyar             Rp 150,00
    - Menengah      Lebih dari 2,5 milyar s.d.5 milyar      Rp 100,00
    - Kecil             Lebih dari 15 juta s.d. 2,5 milyar      Rp 90,00
    - Kecil             Sekali Sampai dengan 15 juta        Rp 80,00
    -----------------------------------------------------------------------------------------------
(4)     Harga Jual Eceran Minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Rokok Klobot (KLB) dan Sigaret 
    Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    -----------------------------------------------------------------------------------------------
    Golongan        Produksi Total              HJE
    Pabrik          satu tahun takwim           Minimum
                (dalam batangan)            Setiap Batang
    -----------------------------------------------------------------------------------------------
    - Besar             Lebih dari 5 milyar             Rp 125,00
    - Menengah      Lebih dari 2,5 milyar s.d.5 milyar      Rp 100,00
    - Kecil             Lebih dari 15 juta s.d. 2,5 milyar      Rp 75,00
    - Kecil Sekali      Sampai dengan 15 juta           Rp 50,00
    -----------------------------------------------------------------------------------------------
(5)     Harga Jual Eceran hasil tembakau dapat disesuaikan secara bebas oleh Pengusaha Pabrik, sesuai 
    dengan penetapan Harga Jual Eceran Minimum setiap batang hasil tembakau sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dengan memperhatikan kelipatan Harga Jual Eceran 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                        Pasal 5

Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 2 
dan Pasal 4, berlaku juga untuk hasil tembakau khusus ekspor.


                        Pasal 6

(1)     Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, 
    Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 85,00 (delapan puluh lima
    rupiah).
(2)     Khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena 
    Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 65,00 (enam puluh lima 
    rupiah).
(3)     Apabila Pengusaha Pabrik Kecil Sekali akan memproduksi hasil tembakau dari jenis SKT, KLB, dan/
    atau KLM dengan Harga Jual Eceran setiap batangnya melebihi batasan harga sebagaimana ketentuan 
    yang dimaksud pada ayat (1) dan (2), maka pengusaha tersebut wajib terlebih dahulu mengubah 
    statusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (Golongan Pabrik Kecil.


                        Pasal 7

Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 
KEP-19/BC1997 tanggal 28 Februari 1997 dan KEP-86/BC/1997 tanggal 5 November 1997 dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 April 1998 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat 
kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5.  Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Maret 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/16bc1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1