User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:16bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 16/BC/1997

                              TENTANG

                  KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 
    Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku 
    sejak tanggal 1 April 1997 telah ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang 
    untuk mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing 
    Golongan Pengusaha Pabrik;
b.  Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 
    April 1996 tentang Penimbunan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai,
    telah diatur mengenai kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya 
    dengan cara pelekatan pita cukai; 
c.  Bahwa untuk pelaksanaan huruf a dan b perlu ditetapkan ketentuan mengenai kemasan penjualan 
    eceran hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 
    tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
3.  eputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, 
    emasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 
 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan dengan isi dalam jumlah 
tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, dengan menggunakan bahan atau benda 
yang dapat dilindungi dari kerusakan dan dapat meningkatkan pemasarannya.


                        Pasal 2

Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau wajib dicant umkan : 
a.  Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas.
b.  Nama dan lokasi pabrik.
c.  Peringatan pemerintah " Merokok Dapat Merugikan Kesehatan ".
d.  Ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.


                        Pasal 3

(1)     Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa rokok kretek yang diproduksi oleh 
    Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    ______________________________________________________________________
    Jenis Hasil     Golongan Pabrik         Jumlah isi kemasan
    Tembakau                              (batang)
    ______________________________________________________________________
                
    SKM     - Besar dan menengah            12, 16, 20, dan 50
            - Menengah Kecil            10, 12, 16, dan 50
            - Kecil                 10, 12, dan 16
                
    SKT     - Besar                 12, 16, 20, dan 50
            - Menengah              10, 12, 16, 20, dan 50
            - Kecil                 10, 12, 16, dan 50
            - Kecil Sekali              10, 12, dan 16

    KLB/KLM - Besar, Menengah, dan Kecil        3, 6, 10, 12, 16, dan 50
            - Kecil Sekali              3, 6, 10, dan 16
    ______________________________________________________________________

(2)     Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diproduksi 
    oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan 20 batang setiap kemasannya.
(3)     Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tambakau selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Jenis cerutu (CRT) sebanyak-banyaknya 100 batang setiap kemasannya.
    b.  Jenis tembakau iris (TIS) sebanyak-banyaknya 2,5 (dua setengah) kilogram setiap 
        kemasannya.
    c.  Jenis tembakau senggruk atau hasil tembakau lainnya sebanyak-banyaknya 100 gram setiap 
        kemasannya.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/16bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1