User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:166bc2003
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                          NOMOR KEP - 166/BC/2003

                              TENTANG

           TATALAKSANA PEMBERIAN CUSTOMS ADVICE DAN VALUATION RULING

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa prinsip penghitungan bea masuk adalah self assessment, namun disadari masih banyak importir 
    yang belum memahami tatalaksana penghitungan nilai pabean secara benar;
b.  bahwa untuk memberikan kepastian kepada importir tentang besarnya nilai pabean suatu barang 
    identik yang akan diimpor dalam kondisi transaksi yang sama dengan importasi sebelumnya;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a. dan b. di atas, dipandang perlu untuk 
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Tatalaksana Pemberian Customs Advice dan 
    Valuation Ruling.

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade 
    Organization;
2.  Undang - Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea 
    Masuk;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-69/BC/2003;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA PEMBERIAN CUSTOMS ADVICE 
DAN VALUATION RULING


                        BAB I
                           PENGERTIAN

                        Pasal 1

(1)     Customs Advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan 
    diimpor, yang diberikan kepada importir atas permintaan importir yang bersangkutan.
(2)     Valuation Ruling adalah informasi tentang penetapan nilai pabean atas barang yang pernah diimpor, 
    untuk digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean barang identik yang akan diimpor oleh 
    importir yang sama dari pemasok yang sama, yang diberikan kepada importir atas permintaan 
    importir yang bersangkutan.


                        BAB II
                        CUSTOMS ADVICE

                        Pasal 2

(1)     Customs Advice yang merupakan petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang 
    akan diimpor, dapat dipergunakan oleh importir untuk memberitahukan nilai pabean pada pengajuan 
    Pemberitahuan Pabean.
(2)     Customs Advice dapat diberikan terhadap importasi yang merupakan transaksi jual beli atau bukan 
    transaksi jual beli.
(3)     Customs Advice menjadi tidak berlaku, dalam hal :
    a.  Data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar; atau
    b.  Terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang; atau
    c.  Ditemukan bukti yang berbeda dengan Customs Advice pada penelitian nilai pabean saat
        proses pengeluaran barang atau pada audit kepabeanan.


                        Pasal 3

(1)     Customs Advice berupa petunjuk tentang penghitungan nilai pabean menggunakan Metode I diberikan 
    kepada importir untuk membantu importir dalam melaksanakan self assessment, dan tidak 
    dipergunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan nilai pabean pada 
    saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan.
(2)     Customs Advice berupa petunjuk penghitungan nilai pabean menggunakan Metode II, III, IV, V dan 
    Metode VI dipergunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan nilai 
    pabean pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan, kecuali ditemukan bukti 
    lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3)     Customs Advice berlaku untuk 1 (satu) kali pengimporan.


                        BAB III
                       VALUATION RULING

                        Pasal 4

(1)     Valuation Ruling yang merupakan informasi tentang penetapan nilai pabean atas barang yang pernah 
    diimpor, dipergunakan oleh importir untuk memberitahukan nilai pabean pada Pemberitahuan Pabean.
(2)     Valuation Ruling menjadi tidak berlaku, dalam hal :
    a.  Data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar; atau
    b.  Terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang; atau
    c.  Ditemukan bukti yang berbeda dengan Valuation Ruling pada penelitian nilai pabean saat
        proses pengeluaran barang atau pada audit kepabeanan.


                        Pasal 5

(1)     Valuation Ruling dipergunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan 
    nilai pabean pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan, kecuali ditemukan 
    bukti yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2)     Valuation Ruling berlaku selama tidak ada perubahan kondisi transaksi atau paling lama 6 (enam) 
    bulan.


                        Pasal 6

(1)     Valuation Ruling diberikan kepada importir dalam hal pengimporan barang telah dilakukan 2 (dua) kali 
    atau lebih dengan kondisi pada setiap pengimporan sebagai berikut :
    a.  jenis barang yang diimpor identik;
    b.  persyaratan transaksi yang sama;
    c.  pemasok yang sama.
(2)     Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdasarkan hasil audit 
    kepabeanan.


                        BAB IV
                              PROSEDUR

                        Pasal 7

(1)     Untuk memperoleh Customs Advice untuk importasi yang merupakan transaksi jual beli atau
    memperoleh Valuation Ruling, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam 
    Lampiran I Keputusan ini.
(2)     Untuk memperoleh Customs Advice untuk importasi yang bukan merupakan transaksi jual beli, 
    importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis 
    Kepabeanan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini.
(3)     Permohonan untuk memperoleh Customs Advice atau Valuation Ruling sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1) dan (2) diisi sesuai dengan Tata Cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan 
    ini serta dilampiri dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengimporan barang 
    bersangkutan.


                        Pasal 8

(1)     Direktur Teknis Kepabeanan melakukan penelitian atas Permohonan yang diajukan oleh importir;
(2)     Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal memutuskan disetujui atau tidak pemberian 
    Customs Advice atau Valuation Ruling atas permohonan yang diajukan oleh importir;
(3)     Bentuk Customs Advice adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV dan bentuk Valuation Ruling 
    adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Keputusan ini.


                        BAB V
                              PENUTUP

                        Pasal 9

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/kepdbc/166bc2003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1