User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:15bc1999
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 15/BC/1999

                              TENTANG

            PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

bahwa sebagai tindak lanjut dari evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 tahun
1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor KEP-10/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Impor.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang 
    Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran 
    Negara Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang
    Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 
    Nomor 3627);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan 
    (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3639);
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan 
    dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 
    3651);
11.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor;
12.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga;
13.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor jo. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.05/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, 
    Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor;
14.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang yang 
    Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
15.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan
    Pabean;
16.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 399/KMK.05/1996 tentang Gudang Berikat;
17.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
18.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit 
    di Bidang Kepabeanan;
19.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor 
    Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui 
    Perusahaan Jasa Titipan;
20.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan 
    Bea Masuk atas Barang Impor;
21.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat 
    Penimbunan Sementara;
22.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor 
    Sementara;
23.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana
    Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
24.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 584/KMK.05/1996 tentang Tatacara
    Pembulatan Jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
25.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan
    Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan 
    Pajak Dalam Rangka Impor;
26.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Impor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA 
KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.

                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean. 
2.  Bukti Pembayaran adalah Surat yang menunjukan bahwa suatu pembayaran atas suatu pungutan 
    negara telah dilakukan, yaitu Surat Setoran Bea Cukai (SSBC), Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti 
    Pembayaran Bea Cukai (BPBC) dan Bukti Penerimaan Pajak Atas Impor (BPPAI) 
3.  Customs Respons (cusres) adalah Dokumen UN/EDIFACT yang dikirim Bea dan Cukai sebagai respon 
    terhadap dokumen yang telah diterima sebelumnya.
4.  Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap 
    pemberitahuan pabean, misalnya bill of lading/airway bill, invoice, packing list, dan dokumen lainnya 
    yang dipersyaratkan.
5.  EDI Network adalah jaringan EDI yang dikelola oleh EDI Provider.
6.  Electronic Data Interchange (EDI) adalah alir informasi bisnis antar organisasi secara otomatis, tanpa 
    campur tangan manusia. Informasi ini terintegrasi dan mengalir ke dalam dan keluar suatu organisasi 
    sistem bisnis manajemen.
7.  Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System yang selanjutnya disebut Hi-Co Scan adalah sistem 
    pra pemeriksaan fisik barang impor dengan menggunakan alat Hi-Co Scan X-Ray.
8.  Identitas Importir/PPJK adalah data tentang Importir/PPJK yaitu nama, alamat, NPWP dan status 
    Importir/PPJK dan data lain yang diperlukan.
9.  Identitas Kemasan atau Peti Kemas adalah merek, jenis, ukuran dan nomor kemasan atau peti kemas.
10.     Komputerisasi adalah kegiatan pelayanan kepabeanan yang menggunakan sarana komputer.
11.     Kongesti adalah suatu kondisi di tempat penimbunan sementara yang tidak memungkinkan lagi 
    dilakukan penimbunan barang karena daya tampung TPS telah maksimal.
12.     Media Elektronik adalah disket atau hubungan langsung antar komputer.
13.     Nomor Penerimaan (Nopen) adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
    sebagai bukti penerimaan PIB.
14.     Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah produk intelijen yang dihasilkan oleh Kantor Pusat dan/atau Kantor 
    Wilayah DJBC.
15.     Nota Informasi (NI) adalah produk informasi yang dihasilkan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
16.     Nota Pemberitahuan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang adanya pelanggaran ketentuan 
    larangan/pembatasan impor.
17.     Nota Pembetulan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang kekurangan atau kelebihan 
    pembayaran Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda.
18.     Pejabat adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan 
    tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995.
19.     Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang 
    diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara (BC 2.0).
20.     Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) adalah PIB untuk barang impor tertentu yaitu barang 
    pindahan, barang impor sementara yang dibawa penumpang, barang impor melalui jasa titipan, 
    sarana angkutan laut dan udara, dan barang impor tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai (BC 2.1).
21.     PIB Disket adalah PIB yang dilampiri disket yang di dalamnya berisi data PIB.
22.     Profil adalah himpunan data tertentu yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai sarana 
    untuk membuat keputusan atas penyelesaian impor barang.
23.     Secara Manual adalah proses pelayanan kepabeanan yang dilaksanakan tanpa menggunakan sarana 
    komputer.
24.     Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) adalah surat tanda terima jaminan yang diterbitkan oleh Bapeksta 
    Keuangan.
25.     Uraian Barang meliputi jenis, merk, tipe, ukuran dan spesifikasi teknis lainnya yang mempengaruhi 
    nilai pabean dan/atau klasifikasi.


                        BAB II
                KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, PEMBONGKARAN DAN
                       PENIMBUNAN BARANG IMPOR

                         Bagian Pertama
                     Kedatangan Sarana Pengangkut

                        Pasal 2

(1)     Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut 
    (BC 1.0) dalam 2 (dua) rangkap kepada Pejabat di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(2)     Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode 
    tertentu, Pengangkut tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana 
    Pengangkut tetapi cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut.
(3)     Setiap perubahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana 
    Pengangkut, wajib diberitahukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)     Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diwajibkan bagi 
    sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat.
(5)     Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara 
    manual atau melalui media elektronik.


                        Pasal 3

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima, membukukan serta memberikan tanda bukti 
penerimaan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan 
Sarana Pengangkut.



                        Pasal 4

Sarana pengangkut diperiksa oleh Pejabat apabila berdasarkan analisis profil dan/atau informasi yang diterima 
mengenai sarana pengangkut, perlu dilakukan pemeriksaan.


                        Pasal 5

(1)     Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor berupa :
    a.  Manifest (BC 1.1),
    b.  Daftar Penumpang dan/atau Awak Sarana Pengangkut,
    c.  Daftar Bekal Kapal,
    d.  Daftar Senjata Api, dan
    e.  Daftar Obat-Obatan termasuk Narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan;
    dalam 3 (tiga) rangkap selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan Sarana Pengangkut dalam 
    bentuk tertulis atau melalui media elektronik dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris kepada 
    Pejabat.
(2)     Pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat wajib menyerahkan pemberitahuan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Daftar Barang Impor yang diangkutnya.
(3)     Kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    a.  Untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut membuang 
        jangkar di perairan pelabuhan.
    b.  Untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut mendarat di 
        landasan bandar udara.
    c.  Untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut tiba di Kantor 
        Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan.


                        Pasal 6

Untuk barang impor yang akan diangkut terus, Pengangkut wajib membuat manifest secara terpisah dan 
menyerahkannya bersama -sama dengan manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


                        Pasal 7

(1)     Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar barang impor 
    terlebih dahulu, dan dalam waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah pembongkaran wajib 
    menyerahkan Pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdekat.
(2)     Dalam hal Sarana Pengangkut tidak mengangkut barang impor, pengangkut menyerahkan 
    pemberitahuan nihil ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai


                        Pasal 8

Kewajiban penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan terhadap Sarana 
Pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor 
atau ekspor.


                        Pasal 9

Tatacara penyerahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut dan Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor 
diatur lebih lanjut dalam Lampiran I Keputusan ini.


                          Bagian Kedua
                     Pembongkaran dan Penimbunan

                        Pasal 10

Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
yang telah diterima oleh Pejabat merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.


                        Pasal 11

(1)     Dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang dibongkar atau ditimbun dan Pengangkut 
    atau Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya 
    kekurangan bongkar/timbun tersebut, wajib melunasi Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor berikut sanksi administrasi yang harus dibayar.
(2)     Dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas lebih dibongkar atau ditimbun dan pengangkut atau 
    Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya 
    kelebihan bongkar/timbun tersebut, dikenakan sanksi administrasi.


                        Pasal 12

(1)     Pembongkaran barang impor dilaksanakan di :
    a.  Kawasan Pabean; atau
    b.  Tempat lain setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang 
        mengawasinya.
(2)     Segera setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah 
    dibongkar ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.


                        Pasal 13

(1)     Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di :
    a.  Tempat Penimbunan Sementara; atau
    b.  Gudang atau lapangan penimbunan milik Importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala 
        Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasinya.
(2)     Segera setelah selesai penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib 
    menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun ke Kantor Pelayanan Bea dan 
    Cukai.


                        Pasal 14

(1)     Tatacara pengawasan pembongkaran barang impor di kawasan pabean dan penimbunan barang impor 
    di TPS diatur lebih lanjut dalam Lampiran II Keputusan ini.
(2)     Tatacara pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan 
    penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut 
    dalam Lampiran X huruf C Keputusan ini.


                        BAB III
                       PENGELUARAN BARANG IMPOR

                         Bagian Pertama
                   Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean

                        Pasal 15

Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dapat dilakukan untuk :
a.  diimpor untuk dipakai;
b.  diimpor sementara;
c.  ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
d.  diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya;
e.  diangkut terus atau diangkut la njut; atau
f.  diekspor kembali.


                            Bagian Kedua
                Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai

                        Pasal 16

(1)     Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilaksanakan dengan menggunakan pemberitahuan pabean :
    a.  PIB; atau
    b.  PIBT untuk barang impor tertentu yaitu barang pindahan, barang impor melalui jasa titipan, 
        sarana angkutan laut dan udara dan barang impor lainnya yang ditetapkan oleh Direktur 
        Jenderal; atau
    c.  Customs Declaration (BC 2.2) untuk barang penumpang dan awak sarana pengangkut; atau
    d.  Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk barang impor melalui PT (Persero) Pos 
        Indonesia; atau
    e.  Pemberitahuan Lintas Batas untuk barang impor pelintas batas.
(2)     Pengeluaran barang impor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan 
    dengan menyerahkan PIB yang dapat dilakukan secara manual atau melalui media elektronik sesudah 
    atau sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan pemasukan.
(3)     Pengeluaran barang impor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 
    dengan menyerahkan PIBT yang tatacaranya diatur lebih lanjut dalam Lampiran VI huruf A Keputusan 
    ini.
(4)     Pengeluaran barang impor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)     huruf c, d dan e ditetapkan secara tersendiri.


                        Pasal 17

Untuk pengeluaran barang impor untuk dipakai, Importir/PPJK mengisi PIB dan menghitung sendiri bea masuk, 
cukai dan pajak dalam rangka impor untuk kemudian melakukan pembayaran ke Bank Devisa Persepsi atau 
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang dengan mendapatkan Bukti Pembayaran.


                        Pasal 18

Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerima pembayaran Bea Masuk, Cukai dan 
Pajak Dalam Rangka Impor berdasarkan PIB dan membubuhkan nomor dan tanggal pembayaran pada PIB 
dan bukti pembayaran.


                        Pasal 19

Importir/PPJK menyerahkan PIB beserta dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran kepada Pejabat 
di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang.


                        Pasal 20

PIB atas nama Importir/PPJK yang tidak melunasi tagihan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor 
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Nota Pembetulan, tidak dapat dilayani.


                        Pasal 21

Pejabat menetapkan jalur pengeluaran barang impor berupa :
a.  Jalur hijau, tidak diperlukan pemeriksaan fisik, apabila :
    -   tidak ada Nota Hasil Intelijen (NHI)/Nota Informasi (NI), dan
    -   tidak terkena pemeriksaan acak.
b.  Jalur merah, diperlukan pemeriksaan fisik, apabila :
    -   ada Nota Hasil Intelijen (NHI)/Nota Informasi (NI), dan/atau
    -   terkena pemeriksaan acak.


                        Pasal 22

(1)     Tatacara pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan PIB secara manual diatur 
    lebih lanjut dalam Lampiran III Keputusan ini.
(2)     Tatacara pengeluaran barang impor untuk dipakai secara elektronik melalui media disket diatur lebih 
    lanjut dalam Lampira n IV Keputusan ini. 
(3)     Tatacara pengeluaran barang impor untuk dipakai secara elektronik melalui jaringan Electronic Data 
    Interchange (EDI) diatur lebih lanjut sesuai Lampiran V Keputusan ini.
(4)     Tatacara penyelesaian pengeluaran barang impor dengan PIB jalur hijau yang mendapat Nota 
    Informasi diatur lebih lanjut dalam Lampiran XII Keputusan ini.
(5)     Tatacara penyelesaian barang impor yang kedapatan eksep diatur lebih lanjut dalam Lampiran XIII 
    Keputusan ini.


                        Pasal 23

(1)     Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan impor yang berlaku, 
    terhadap berkas PIB dan PIBT yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang dilakukan 
    penelitian untuk penetapan klasifikasi barang dan nilai pabean;
(2)     Penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak 
    PIB mendapatkan nomor pendaftaran;
(3)     Terhadap berkas PIB dan PIBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan verifikasi yang 
    hasilnya dapat dijadikan sebagai kriteria pelaksanaan audit di bidang kepabeanan.


                            Bagian Ketiga
                    Jangka Waktu Pelayanan

                        Pasal 24

(1)     Kepastian jangka waktu pelayanan penyelesaian barang impor untuk dipakai :
    a.  Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur pengeluaran barang impor dalam waktu paling 
        lama 4 (empat) jam kerja sejak penerimaan PIB.
    b.  Dalam hal ditetapkan jalur merah, pelaksanaan pemeriksaan harus sudah dimulai dalam 
        waktu paling lama 12 (dua belas) jam kerja sejak penerimaan PIB, dan SPPB harus 
        diterbitkan selambat-lambatnya dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam kerja sejak
        penerimaan PIB, kecuali untuk hal-hal tertentu.
    c.  Penetapan klasifikasi barang, pembebanan dan nilai pabean harus dilakukan selambat-
        lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran.
(2)     Pengendalian terhadap pelaksanaan jangka waktu pelayanan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan 
    Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk untuk keperluan pengawasan kinerja Pejabat dan/atau unit 
    kerja yang menangani pelayanan kepabeanan.
(3)     Ketentuan lebih lanjut tentang jangka waktu pelayanan diatur dalam Lampiran XI Keputusan ini.


                           Bagian Keempat
                Pengeluaran Barang Untuk Di Impor Sementara

                        Pasal 25

(1)     Untuk pengeluaran barang untuk diimpor sementara, Importir mengisi PIB dalam 3 (tiga) rangkap dan 
    menghitung sendiri bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar dan/atau 
    jaminan yang harus diserahkan.
(2)     Importir menyerahkan PIB dan dokumen pelengkap pabean serta jaminan dan bukti pembayaran 
    dalam hal mendapatkan keringanan, kepada Pejabat di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat 
    pengeluaran barang.
(3)     Terhadap barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang, Importir/PPJK menyerahkan PIBT.
(4)     Tatacara pengeluaran barang untuk diimpor sementara diatur lebih lanjut dalam Lampiran VI huruf B 
    Keputusan ini.


                        Pasal 26

(1)     Ekspor kembali barang yang diimpor sementara dilaksanakan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang 


    (BC 3.0) dengan dilakukan pemeriksaan fisik.
(2)     Khusus barang impor sementara yang diimpor dengan ATA -Carnet atau CPD-Carnet berlaku 
    ketentuan pengeluaran barang impor sebagaimana diatur di dalam ketentuan ATA-Carnet atau CPD-
    Carnet.


                            Bagian Kelima
               Pengeluaran Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat

                        Pasal 27

(1)     Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan 
    Berikat dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean BC 2.3 yang diajukan kepada Pejabat 
    di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penimbunan Berikat.
(2)     Persetujuan pengeluaran barang diberikan oleh Pejabat di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat 
    Pembongkaran/Penimbunan barang setelah terdapat kesesuaian identitas kemasan atau peti kemas 
    yang tercantum di BC 2.3 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan.
(3)     Tatacara pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut 
    dalam Lampiran VI huruf C Keputusan ini Bagian Keenam Pengeluaran Barang Untuk Diangkut Ke 
    Tempat Penimbunan Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya.


                        Pasal 28

(1)     Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk diangkut ke Tempat 
    Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan 
    pabean BC 1.2 yang diajukan kepada Pejabat di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi 
    Kawasan Pabean tempat pembongkaran barang. 
(2)     Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) setelah terdapat kesesuaian identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di 
    BC 1.2 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan dan setelah dipenuhi persyaratan yang
    diperlukan.
(3)     Tatacara pengeluaran barang impor untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan 
    Pabean lainnya diatur lebih lanjut dalam Lampiran VI huruf D Keputusan ini.


                         Bagian Ketujuh
                Pengeluaran Barang Untuk Diangkut Lanjut

                        Pasal 29

(1)     Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk diangkut lanjut dilakukan 
    dengan menggunakan pemberitahuan pabean BC 1.2 yang diajukan oleh Pengangkut atau Pemilik 
    Barang kepada Pejabat di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi kawasan pabean
    tersebut.
(2)     Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) setelah terdapat kesesuaian identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di 
    BC 1.2 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan.
(3)     atacara pengeluaran barang impor untuk diangkut lanjut diatur lebih anjut dalam Lampiran VI huruf E 
    Keputusan ini.


                        Bagian Kedelapan
                      Pengeluaran Barang Untuk Diekspor Kembali

                        Pasal 30

(1)     Terhadap barang impor yang :
    a.  tidak sesuai pesanan;
    b.  tidak boleh diimpor karena adanya perubahan peraturan;
    c.  salah kirim;
    d.  oleh sebab lainnya;
    dan masih berada di dalam kawasan pabean, dapat diekspor kembali, kecuali terhadap barang 
    tersebut telah diajukan PIB dan telah dilakukan pemeriksaan fisik kedapatan jumlah dan/atau jenis 
    barang tidak sesuai. 
(2)     Untuk pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Importir atau Pengangkut mengisi 
    dan menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) kepada Pejabat di Kantor Pelayanan Bea 
    dan Cukai tempat pemuatan;
(3)     Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (2) setelah terdapat kesesuaian identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum dalam 
    Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan.
(4)     Tatacara pengeluaran barang impor untuk diekspor kembali diatur lebih lanjut dalam Lampiran VI 
    huruf F Keputusan ini.


                        BAB IV
                    PENEGAHAN DAN NOTA INFORMASI

                           Bagian Kesatu
                    Penegahan Barang Impor

                        Pasal 31

(1)     Pejabat wajib melakukan penegahan terhadap :
    a.  barang impor yang berada di kawasan pabean yang oleh pemiliknya akan dikeluarkan ke 
        peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean 
    b.  barang impor yang dikeluarkan dari kawasan pabean yang berdasarkan petunjuk yang cukup 
        belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya 
(2)     Penegahan tidak dapat dilakukan terhadap :
    a.  paket atau barang yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos;
    b.  barang yang berdasarkan hasil pemeriksaan ulang atas pemberitahuan atau dokumen 
        pelengkap pabean menunjukkan adanya kekurangan pembayaran bea masuk;
    c.  barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual yang tidak 
        dimaksudkan untuk tujuan komersial berupa :
        i.  barang bawaan penumpang;
        ii.     barang awak sarana pengangkut;
        iii.    barang pelintas batas;
        iv.     barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
(3)     Tatacara penegahan barang impor diatur lebih lanjut dalam Lampiran VII Keputusan ini.


                          Bagian Kedua
                       Penerbitan Nota Informasi

                        Pasal 32

(1)     Apabila berdasarkan hasil intelijen atau infromasi lainnya terdapat kecurigaan atas barang impor, 
    dapat diterbitkan Nota Informasi untuk dilakukan pengawasan.
(2)     Tatacara penerbitan, pendistribusian dan penyelesaian Nota Informasi diatur lebih lanjut dalam 
    Lampiran VIII keputusan ini.


                         BAB V
                         PENATAUSAHAAN

                        Pasal 33

(1)     Kegiatan penatausahaan dalam Keputusan ini meliputi :
    a.  Penatausahaan dokumen impor;
    b.  Penatausahaan barang impor;
    c.  Penatausahaan penerimaan negara dalam rangka impor.
(2)     Penatausahaan dokumen impor dilakukan terhadap : 
    a.  Rencana kedatangan/keberangkatan sarana pengangkut dan manifest;
    b.  Pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut tujuan dalam daerah pabean atau luar 
        daerah pabean
    c.  Pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain 
        melalui luar daerah pabean;
    d.  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT);
    e.  Pemberitahuan pengangkutan barang impor dari satu tempat ke tempat lainnya dalam 
        pengawasan pabean;
    f.  Pemberitahuan barang impor yang diekspor kembali;
(3)     Penatausahaan barang impor dilakukan terhadap :
    a.  Barang impor yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai,
    b.  Barang impor yang dikuasai negara
    c.  Barang impor yang menjadi milik negara;
(4)     Penatausahaan penerimaan negara dilakukan terhadap :
    a.  Pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor;
    b.  Penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi dan bunga serta 
        pajak dalam rangka impor;
    c.  Pengembalian kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi dan bunga.
(5)     Tatacara penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4) diatur lebih lanjut dalam 
    Lampiran IX Keputusan ini.


                        BAB VI
                           KEMUDAHAN-KEMUDAHAN

                           Bagian Pertama
                         Pemberitahuan Pendahuluan

                        Pasal 34

(1)     Importir dapat mengajukan PIB sebelum kedatangan sarana pengangkut, dengan melampirkan copy 
    atau fax AWB dan/atau House AWB (HAWB), B/L dan/atau House B/L (HB/L) dari barang impor yang 
    bersangkutan yang telah ditandasahkan oleh pengangkut.
(2)     Pelayanan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut ketentuan pengeluaran 
    barang impor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Keputusan ini.
(3)     Tatacara pemberitahuan pendahuluan dan penyelesaian PIB diatur lebih lanjut dalam Lampiran X huruf 
    A Keputusan ini.


                             Bagian Kedua
                         Pelayanan Segera

                        Pasal 35

(1)     Importir/PPJK dapat melaksanakan pengeluaran barang impor tertentu dengan menggunakan 
    dokumen pelengkap pabean disertai jaminan dalam rangka pemberian kemudahan pelayanan segera.
(2)     Pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 
    dapat dilaksanakan terhadap :
    a.  organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, darah;
    b.  jenazah dan abu jenazah;

    c.  barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
    d.  binatang hidup;
    e.  tumbuhan hidup;
    f.  surat kabar, majalah yang peka waktu;
    g.  dokumen yang diurus oleh perusahaan jasa titipan;
    h.  barang lainnya yang mendapat ijin dari Direktur Jenderal yang karena sifatnya memerlukan 
        pelayanan segera.
(3)     Importir/PPJK wajib menyerahkan PIB definitif sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 
    dengan mendapatkan penetapan jalur hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu selambat-lambatnya 7
    (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor guna menarik kembali jaminan yang telah 
    diserahkan.
(4)     Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, jaminan dicairkan, dan 
    kemudahan pelayanan segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama Importir/
    PPJK yang bersangkutan tidak diberikan lagi.
(5)     Tatacara pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera diatur lebih lanjut dalam Lampiran X 
    huruf B Keputusan ini.


                            Bagian Ketiga
            Pengeluaran Barang Impor Dengan Penangguhan Pembayaran

                        Pasal 36

(1)     Pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam 
    rangka impor dapat dila kukan terhadap barang yang diimpor :
    a.  oleh importir yang mendapat kemudahan pembayaran berkala;
    b.  untuk pembangunan proyek yang mendesak;
    c.  untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat misalnya bencana alam;
    d.  yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan/atau Pajak 
        dalam rangka impor sebelum keputusannya diterbitkan
(2)     Untuk pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir/PPJK menggunakan 
    PIB dengan jaminan atau dokumen pelengkap pabean dengan jaminan.
(3)     Importir/PPJK wajib menyerahkan PIB definitif sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 
    dengan mendapatkan penetapan jalur hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu selambat-lambatnya 
    pada tanggal jatuh tempo pemberian penangguhan.
(4)     Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, jaminan dicairkan dan 
    kemudahan penangguhan untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan tidak diberikan lagi.
(5)     Tatacara pengeluaran barang impor dengan penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka 
    impor daitur lebih lanjut dalam Lampiran X huruf F Keputusan ini.


                         Bagian Keempat
        Pembongkaran Dan Penimbunan Barang Impor Di Tempat Lain Selain Di
                         Kawasan Pabean Dan TPS

                        Pasal 37

(1)     Pembongkaran dan penimbunan barang impor dapat dilakukan ditempat lain selain di kawasan pabean 
    dan TPS setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(2)     Tatacara pembongkaran dan penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur 
    lebih lanjut dalam Lampiran X huruf C Keputusan ini.


                           Bagian Kelima
                      Pemeriksaan Barang Impor Di Gudang Atau 
                   Lapangan Penimbunan Milik Importir

                        Pasal 38

(1)     Pemeriksaan barang impor di gudang atau lapangan penimbunan Importir dapat diberikan dengan 
    syarat, Importir yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan untuk menimbun barang impor di 
    gudang atau pekarangan Importir yang bersangkutan.
(2)     Penyelesaian pemeriksaan barang impor dilakukan sesuai tatacara sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 22 Keputusan ini.


                         Bagian Keenam
                    Pemeriksaan Pendahuluan Dan 
                   Pengambilan Contoh Untuk Pembuatan PIB

                        Pasal 39

(1)     Pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB dapat dilakukan dalam hal 
    Importir sulit menetapkan sendiri klasifikasi dan/atau penghitungan nilai pabean sebagai dasar untuk 
    penghitungan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang disebabkan uraian dan/atau 
    rincian nilai pabean dan/atau mutu barang yang tercantum dalam dokumen pelengkap pabean tidak 
    jelas.
(2)     Untuk mendapatkan persetujuan pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh, Importir 
    mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan menyebutkan 
    alasannya.
(3)     Tatacara pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB diatur lebih lanjut 
    dalam Lampiran X huruf E Keputusan ini.


                          Bagian Ketujuh
                      Pembayaran Berkala

                        Pasal 40

(1)     Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat memberikan kemudahan pembayaran berkala kepada 
    Importir Produsen dengan menangguhkan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka 
    impor atas barang yang diimpor dalam satu periode tertentu.
(2)     Importir Produsen harus menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(3)     Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja 
    sejak jatuh tempo Importir Produsen tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk, cukai dan 
    pajak dalam rangka impor.
(4)     Tatacara pembayaran berkala diatur lebih lanjut dalam Lampiran X huruf G Keputusan ini.


                        Bagian Kedelapan
                            PIB Berkala

                        Pasal 41

(1)     Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat memberikan kemudahan untuk menyelesaikan barang 
    impor dengan menggunakan PIB Berkala atas barang impor yang telah dikeluarkan terlebih dahulu 
    dengan menggunakan dokumen pelengkap pabean dan jaminan dalam periode yang telah ditetapkan.
(2)     Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Importir Produsen yang telah 
    memperoleh kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3)     Barang impor yang dapat diselesaikan dengan menggunakan PIB Berkala adalah :
    a.  yang diimpor dalam frekuensi impor yang tinggi serta perlu segera digunakan;
    b.  yang diimpor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
    c.  yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat diberikan kemudahan 
        PIB Berkala.
(4)     Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak 
    jatuh tempo Importir Produsen tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk, cukai dan pajak 
    dalam rangka impor dan menyerahkan PIB Berkala.
(5)     Tatacara PIB berkala diatur lebih lanjut dalam Lampiran X huruf H Keputusan ini.


                        BAB VI
                             LAIN-LAIN

                          Bagian Kesatu
                       Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM)

                        Pasal 42

(1)     Untuk penghitungan bea masuk dipergunakan NDPBM yang berlaku : 
    a.  dalam hal PIB bayar atau jaminan, pada saat dilakukannya pembayaran atau diserahkan 
        jaminan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor;
    b.  dalam hal PIB bebas, pada saat diajukannya PIB ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
(2)     NDPBM sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
(3)     Dalam hal terdapat jenis valuta asing yang tidak dia tur dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), NDPBM yang dipergunakan adalah nilai tukar yang berlaku 
    pada Bank Indonesia pada saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                          Bagian Kedua
                      Klasifikasi dan Pembebanan

                        Pasal 43

(1)     Penetapan klasifikasi dan pembebanan impor serta pemberlakuan ketentuan-ketentuan impor lainnya 
    untuk penghitungan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor berpedoman pada Buku Tarif 
    Bea Masuk Indonesia.
(2)     Penetapan klasifikasi dan pembebanan impor dapat dila kukan sebelum penyerahan Pemberitahuan 
    Pabean (Pre Entry Classification) atas permohonan yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)     Penetapan klasifikasi dan pembebanan impor serta pemberlakuan ketentuan-ketentuan impor lainnya 
    didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran.


                            Bagian Ketiga
                             Nilai Pabean

                        Pasal 44

(1)     Nilai pabean yang dijadikan dasar penghitungan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor 
    dinyatakan dalam Rupiah sebagai hasil perkalian NDPBM dengan nilai CIF dalam valuta asing.
(2)     Penetapan nilai pabean didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada saat PIB mendapatkan nomor 
    pendaftaran.

(3)     Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan menjadi rupiah penuh dengan cara 
    menghilangkan bagian d ari satuan rupiah 
(4)     Tatacara penelitian dan penetapan nilai pabean diatur lebih lanjut dalam Lampiran XIV Keputusan ini.


                          Bagian Keempat
                Bea Masuk, Cukai Dan Pajak dalam Rangka Impor, Denda dan Bunga

                        Pasal 45

(1)     Bea masuk yang harus dibayar adalah hasil perkalian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 44 dengan persentase (%) tarif pembebanan bea masuk.
(2)     Cukai yang harus dibayar adalah :
    a.  hasil perkalian harga dasar (jumlah nilai pabean dan bea masuk) dengan tarif cukai; atau
    b.  hasil perkalian harga ju al eceran BKC dengan tarif cukai; atau
    c.  hasil perkalian jumlah BKC dengan tarif cukai
(3)     PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor yang harus dibayar adalah hasil perkalian persentase (%) tarif 
    PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor dengan hasil penjumlahan antara nilai pabean dan bea masuk 
    serta cukai yang benar-benar dibayar.
(4)     Bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, denda dan bunga dihitung untuk setiap jenis barang 
    impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam rupiah penuh dengan cara menghilangkan 
    bagian dari satuan rupiah.
(5)     Dalam hal terjadi perbedaan penghitungan antara Importir/PPJK dengan Pejabat yang disebabkan oleh 
    pembulatan, perbedaan tersebut diabaikan untuk keuntungan Importir/PPJK.

    
                           Bagian Kelima
                   Sanksi Administrasi Berupa Denda

                        Pasal 46

(1)     Penetapan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggararan ketentuan kepabeanan yang terjadi 
    di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas 
    nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Penetapan sanksi administrasi dilaksanakan dengan menerbitkan Nota Pembetulan atau Surat 
    Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).
(3)     Penghitungan denda dalam hal terdapat Nota Pembetulan yang mengakibatkan kekurangan 
    pembayaran bea masuk didasarkan pada perkalian persentase (%) denda dengan kekurangan 
    pembayaran bea masuk untuk setiap jenis barang.


                          Bagian Keenam
            Ketentuan Jam Kerja Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai

                        Pasal 47

(1)     Jam kerja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diberlakukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    71/KMK.01/1996 jo. Nomor 338/KMK.01/1996.
(2)     Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari 
    terhadap kegiatan :
    a.  penanganan manifest;
    b.  pemeriksaan sarana pengangkut;
    c.  pemantauan kegiatan pembongkaran, pemuatan dan penimbunan barang;
    d.  pengeluaran barang yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran;
    e.  penanganan barang penumpang, awak sarana pengangkut dan barang impor yang mendapat 
        fasilitas pelayanan segera;
(3)     Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 


                          Bagian Ketujuh
                Ketentuan Pengeluaran Barang Re-Impor

                        Pasal 48

(1)     Barang re-impor adalah barang berasal dari dalam daerah pabean yang karena sesuatu hal diimpor 
    kembali, yaitu :
    a.  barang ekspor pada umumnya yang terpaksa harus diimpor kembali karena tidak laku, tidak 
        memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor;
    b.  barang yang telah selesai dilakukan perbaikan, pengerjaan atau pengujian di luar daerah 
        pabean;
    c.  barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
    d.  barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan 
        di luar daerah pabean.
(2)     Penyelesaian barang re -impor dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab III 
    Keputusan ini dan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersendiri.


                        BAB VIII
                        PENUTUP


                        Pasal 49

Keputusan ini mulai berlaku terhadap pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan nomor pendaftaran di 
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sejak tanggal 1 Mei 1999.


                        Pasal 50

Dengan berlakunya Keputusan ini maka :
a.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP -10/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997;
b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997;
c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 17 Februari 1997;
d.  Radiogram Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor RDG-19/BC/1997 tanggal 2 Mei 1997;
dinyatakan tidak berlaku lagi.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Maret 1999
Direktur Jenderal Bea
dan Cukai

ttd.

Dr. R. B. Permana Agung, MSc.
NIP. 060044475
peraturan/kepdbc/15bc1999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1