User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:14bc1999
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 14/BC/1999

                              TENTANG

                    PAST RECORD IMPORTIR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

1.  bahwa untuk meningkatkan kinerja aparat Bea dan Cukai, efisiensi dalam pelaksanaan tugas, dan 
    pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu mengadakan penataan kembali pengelolaan past 
    record ;
2.  bahwa untuk meningkatkan selektivitas dalam pemeriksaan barang impor, fungsi past record perlu 
    disesuaikan sehingga hanya merupakan salah satu unsur dalam penetapan jalur merah;
3.  bahwa sehubungan hal tersebut perlu diatur tata cara pengelolaan past record.

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/1999 tanggal 4 Januari 1999 tentang 
    Pelaksanaan Tugas Pencegahan, Penindakan dan Penyidikan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PAST RECORD IMPORTIR.


                        Pasal 1
                              Pengertian

Past Record Importir adalah daftar importir yang melakukan pelanggaran dengan kriteria sebagaimana diatur 
dalam pasal 2, dan merupakan salah satu unsur untuk penerbitan NI/NHI.


                        Pasal 2
                     Kriteria Penetapan Past Record

Penetapan past record sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan 
oleh importir dalam 1 (satu) bulan terakhir, dengan kriteria sebagai berikut :
(1)     importir yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebanyak 20 (dua puluh) kali atau lebih; atau
(2)     importir yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebanyak 20% atau lebih dari total PIB yang 
    diajukan; atau
(3)     importir yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang mengakibatkan tambah bayar sebesar 
    Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau lebih, atau sebesar 20% atau lebih dari total Nilai 
    Pabean; atau
(4)     importir yang bersangkutan melanggar ketentuan barang larangan atau pembatasan.


                        Pasal 3
                    Penghapusan Past Record

Importir dikeluarkan dari daftar past record apabila selama 2 (dua) bulan terakhir melakukan kegiatan tanpa 
ada pelanggaran.


                        Pasal 4
                    Pengelolaan Past Record

(1)     Pengelolaan past record menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(2)     Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai 
    dan tembusan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Pencegahan dan Penyidikan :
    a.  Pada tanggal 01 April 1999, daftar importir yang dimasukkan dalam past record.
    b.  Selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya jika ada penambahan/pengurangan 
        data past record.
(3)     Bentuk laporan dibuat sesuai dengan lampiran keputusan ini.


                        Pasal 5
                    Penggunaan Past Record

(1)     Past Record merupakan salah satu unsur untuk penetapan NI/NHI.
(2)     Past Record tidak secara langsung mengakibatkan Jalur Merah atas PIB yang diajukan.


                        Pasal 6
                        Penutup

(1)     Untuk penetapan past record dilakukan evaluasi mulai tanggal 01 Maret 1999 sampai dengan tanggal 
    31 Maret 1999.
(2)     Dengan berlakunya keputusan ini semua past record yang pernah ada sebelumnya dinyatakan tidak 
    berlaku.
(3)     Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1.  Para Staf Inti;
2.  Para Kepala Kantor Wilayah;
3.  Para Kepala kantor Pelayanan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 17 Maret 1999
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

Dr. PERMANA AGUNG D., M.Sc.
NIP.060044475
peraturan/kepdbc/14bc1999.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1