User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:13bc1996
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 13/BC/1996

                              TENTANG

                    PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
                  CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan cukai, persyaratkan untuk mendapatkan 
    penundaan cukai atas pemesanan pita cukai perlu diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai.
b.  Bahwa pemberian kemudahan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai dalam rangka 
    menciptakan iklim berusaha yang sehat serta untuk mempertahankan kesempatan kerja yang bersifat
    padat karya dan untuk mendukung penerbitan penggunaan kemudahan yang diberikan.
c.  Bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-undang nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 
    tentang Pelunasan Cukai;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN 
PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI.


                        Pasal 1

Pengusaha Pabrik/Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai 
dapat diberikan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai selamalamanya tiga bulan sejak 
dilakukan pemesanan pita cukai.


                        Pasal 2

(1)     Untuk memperoleh kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, PenguisahaPabrik / importir, 
    mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. direktur Cukai dengan 
    perantaraan Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dan Kepala 
    kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai contoh 
    Lampiran I.
(2)     Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilampiri :
    -   Daftar asset/kekayaan perusahaan
    -   Daftar pemesanan pita cukai selama 6 (enam) bulan terakhir sesuai contoh Lampiran II
    -   Neraca Rugi Laba
(3)     Untuk importir hasil tembakau bukan Pengusaha Pabrik yang mendapat penundaan pembayaran cukai 
    diwajibkan menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan bank atau jaminan Perusahaan asuransi.
(4)     Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masing-masing 
    selambat- lambatnya dalam jangka saktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima 
    dengan lengkap dan benar memberikan rekomendasi dan meneruskan kepada Direktur Jenderal Bea 
    dan Cukai u.p Direktur Cukai.
(5)     Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari 
    setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar, apabila dalam jangka waktu tersebut 
    belum ada keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima.
(6)     Persetujuan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai diterbitkan oleh 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b Direktur Cukai dan berlaku selama 1 (satu) tahun. 


                        Pasal 3

Penundaan dengan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai diberikan apabila produksi total hasil 
tembakau dalam 1 (satu) tahun lebih dari 28,8 juta batang berupa Sigaret, Klobot, atau kelembak kemenyan 
atau lebih dari 14,4 juta batang berupa Cerutu atau lebih dari 2,88 juta bungkus Tembakau Iris.


                        Pasal 4

(1)     Pengusaha Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang memperoleh penundaan pembayaran 
    cukai atas pemesanan pita cukai wajib memperhatikan perimbangan antara besarnya produksi hasil 
    tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
(2)     Besarnya perimbangan produksi antara SKM dan SKT adalah sebesar 2 (dua) berbanding 3 (tiga).
(3)     Bagi Pabrik hasil tembakau yang memperoduksi SKM dan SKT wajib menyampaikan laporan sesuai 
    contoh Lapiran III.
(4)     Perhitungan besarnya produksi SKM dalam bulan berjalan dibandingkan dengan besarnya produksi 
    SKT bulan sebelumnya yang tercantum pada laporan tersebut pada ayat (3).


                        Pasal 5

Penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang diberikan kepada Pengusaha Barang Kena 
Cukai :
a.  dicabut apabiloa persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) setelah 
    diteliti atau diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai ternyata tidak benar dan dapat diberikan lagi setelah 
    jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pencabutan.
b.  Dibekukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atas merek hasil tembakau yang penjualannya 
    melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah.
c.  Dipersingkat jangka waktu penundaannya menjadi 60 (enam pululh) hari sejak dilakukan pemesanan 
    pita cukai apabila Pengusaha Pabrik hasil tembakau tidak memenuhi ketentuan perimbangan produksi 
    antara SKM dan SKT, atau apabila hanya memproduksi SKM.
d.  Dibekukan apabila Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai tidak melunasi utang cukai 
    sampai dengan jangka waktu penundaan berakhir dan dapat dicairkan kembali setelah utang cukai 
    tersebut berikut denda administrasinya dilunasi.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak taanggal ditetapkan dan diterapkan terhadapa pemesanan pita cukai yang 
diajukan mulai tanggal 1 Mei 1996, dengan ketentuam apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan 
dalam keputusan ini akan diperbaiki dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Yth Menteri Keuangan;
2.  Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Yth. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai';
5.  Yth. Para Direktu dan Kepal Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
6.  Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
7.  Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesai;
8.  Yth. Para Kepala Kantor Isnpeksi DJBC seluruh Indoensia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 1996
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988
peraturan/kepdbc/13bc1996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1