peraturan:kepdbc:12bc2007
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 12/BC/2007
TENTANG
PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN TERTULIS SECARA SENTRAL KEPADA PT PERTAMINA (PERSERO)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Membaca :
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang :
1. bahwa terhadap utang bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor
atas PT PERTAMINA (PERSERO) perlu diterbitkan surat keputusan pemberian izin penggunaan Jaminan
Tertulis sebagaimana jaminan dipertaruhkan;
2. bahwa untuk dapat memenuhi persyaratan memperoleh izin menggunakan Jaminan Tertulis Secara
Sentral PT PERTAMINA (PERSERO) membutuhkan waktu untuk memenuhinya;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dianggap perlu untuk mengeluarkan Surat
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tentang Jaminan Tertulis Pertamina sehubungan dengan telah beralih
bentuknya Pertamina menjadi Perusahaan Perseroan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
3. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumf;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tentang tata Cara Pembayaran dan Penyetoran
Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk
Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/ 1999;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.05/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan
Pajak Pusat, Tatacara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/1994;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk
Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka
Impor;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN
TERTULIS SECARA SENTRAL KEPADA PT PERTAMINA (PERSERO).
PERTAMA :
Kepada PT PERTAMINA (PERSERO) alamat Jl. Medan Merdeka Timur Nomor: 1A, Jakarta 10110, diberikan izin
untuk menggunakan Jaminan tertulis sebagai jaminan yang dipertaruhkan atas diselesaikannya pembayaran
Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya atas importasi PT PERTAMINA (PERSERO) baik dalam
kegiatan usaha hulu migas, hilir migas, panas bumi, penangguhan pembayaran maupun impor sementara.
KEDUA :
Izin penggunaan jaminan tertulis diberikan secara sentral dan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2007 sampai
dengan tanggal 31 Maret 2007.
KETIGA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Januari 2007
a.n. Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP. 120050332
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur Jenderal Pajak;
3. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJBC;
4. Kepala Kantor Wilayah I sampai dengan XIII DJBC;
5. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada :
PT PERTAMINA (PERSERO)
Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 1A,
Jakarta 10110.
peraturan/kepdbc/12bc2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1