User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:127bc2006
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                         NOMOR KEP - 127/BC/2006

                              TENTANG

              PENAMBAHAN PAGU PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI
                 ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan
    Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Dan
    Tarif Cukai Hasil Tembakau, telah mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar oleh 
    Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau;
b.  bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2006 tentang
    Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau, dalam hal
    terjadi perubahan Peraturan Menteri Keuangan atas harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang
    mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, maka jumlah penundaan yang telah diberikan
    disesuaikan sebesar persentase perubahan harga jual eceran dan/atau tarif cukai;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penambahan Pagu Penundaan Pembayaran Cukai
    Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai
    Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    118/PMK.04/2006;
5.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2006 tentang Pemberian Penundaan
    Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PENAMBAHAN PAGU PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS 
PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.


PERTAMA :

(1) Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, jumlah pagu penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha
    Pabrik/Importir hasil tembakau yang masih berlaku, ditambah sebesar 7% (tujuh per seratus) dari
    jumlah pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah
    diberikan.
(2) Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, jumlah pagu penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha
    Pabrik/Importir hasil tembakau yang masih berlaku, ditambah sebesar 5% (lima per seratus) dari
    jumlah pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah 
    diberikan.


KEDUA :

Pemberian penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak mengubah
masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan yang telah diberikan.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada :
1.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendeal Bea dan Cukai;
2.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
    diseluruh Indonesia;




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/kepdbc/127bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1