User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:122bc2006
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                          NOMOR KEP - 122/BC/2006

                              TENTANG

       PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2002 
           TANGGAL 27 FEBRUARI 2002 JO. KEP-60/BC/2006 TANGGAL 29 MEI 2006 
             TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN 
        UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka untuk menjamin pelaksanaan tugas dalam ruang lingkup Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai khususnya pelaksanaan tugas pelayanan, pengawasan dan pengamanan hak-hak keuangan 
    negara, sehingga dipandang perlu untuk melimpahkan tugas-tugas tertentu kepada Direktur Fasilitas 
    Kepabeanan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan Menteri Keuangan;
b.  bahwa berdasarkan evaluasi dan pengkajian pelimpahan wewenang kepada Direktur Fasilitas 
    Kepabeanan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-14/BC/2002
    tanggal 27 Februari 2002 terdapat materi-materi pelimpahan yang telah berakhir masa berlakunya 
    serta yang belum dilimpahkan kewenangan penandatanganannya dan dianggap perlu dilakukan 
    pelimpahan wewenang kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan;
c.  bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pemberian fasilitas dan berdasarkan pertimbangan 
    sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu melakukan perubahan atas Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-14/BC/2002 tanggal 27 Februari 2002 jo KEP-60/BC/2006 
    tanggal 29 Mei 2006.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 371/KMK.01/2002 tanggal 5 Agustus 2002 
    tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk 
    dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/KMK.01/2000 tanggal 12 April 2000 
    tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 302/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-31/BC/1998 tanggal 14 April 1998 tentang Pedoman 
    Penyelenggaraan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-14/BC2002 tanggal 27 Februari 2002 jo. KEP-60/BC/2006 
    tanggal 29 Mei 2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk dan 
    atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan Menteri Keuangan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2002 TANGGAL 27 FEBRUARI 2002 JO. KEP-60/BC/2006 TANGGAL 29 MEI 
2006 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN UNTUK DAN ATAS 
NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.


                        Pasal I

Mengubah materi pelimpahan wewenang dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
KEP-14/BC/2002 tanggal 27 Februari 2002 jo. KEP-60/BC/2006 tanggal 29 Mei 2006, sehingga menjadi 
sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal II

Pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaporkan secara periodik (setiap bulan) 
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan selanjutnya laporan yang sama juga disampaikan kepada Menteri 
Keuangan.


                        Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Para Direktur dan Kepala Pusat di Lingkungan DJBC;
6.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
7.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai DJBC di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/kepdbc/122bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1