User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:11bc2002
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 11/BC/2002

                              TENTANG

       PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-77/BC/2000 
          TENTANG PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN BEA DAN CUKAI

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menten Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 
    tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan 
    Pajak Dalam Rangka Impor, pengaturan bentuk dan isi surat setoran tersebut ditetapkan dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
b.  bahwa bentuk formulir dan petunjuk pengisian SSBC untuk pembayaran dan penyetoran bea masuk, 
    cukai, denda administrasi, dan bunga perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku saat ini;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dilakukan 
    perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-77/BC/2000 tanggal 
    23 Oktober 2000 tentang Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Bea dan Cukai;

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembara Negara. Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3613),
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukkan Bank sebagai Bank Persepsi
    Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara; 
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pernbayaran dan Penyetoran 
    Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor; 
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai; 
6.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta Direksi Bank Indonesia Nomor 
    KEP-38/A/51/0893; Nomor KEP-17/PJ/1993; Nomor KEP-53/BC/1993; Nomor 98/DHUEN/1993; 
    Nomor 26/56/KEP.DIR tanggal 2 Agustus 1993 tentang Tatacara Pemungutan, Penyetoran, 
    Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Bank/Kantor Pos dan Giro;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15/BC/1999 tanggal 24 Februari 1999 tentang 
    Petunjuk Umum Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah disempurnakan terakhir
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-83/BC/1999

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-77/BC/2000 TENTANG PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN 
BEA DAN CUKAI.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 77/BC/2000 sehingga menjadi 
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Februari 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/11bc2002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1