User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:11bc1999
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 11/BC/1999

                              TENTANG

                TATACARA PENYETORAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAN 
   DALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, 
     BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN DAN PENERIMAAN UANG JAMINAN 
            DALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR PELAYANAN SEGERA

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

1.  Bahwa pemungutan dan penyetoran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam 
    rangka impor yang pembayarannya dilakukan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai adalah merupakan 
    tugas dan fungsi bendaharawan penerima bea dan cukai.
2.  Bahwa atas barang impor oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman 
    melalui perusahaan jasa titipan yang melebihi ketentuan batas pembebasan dikenakan pungutan 
    impor sesuai ketentuan. 
3.  Bahwa pembayaran pungutan impor tersebut di atas tidak selalu dilakukan di Kantor Pelayanan Bea 
    dan Cukai, tetapi di hanggar atau pos-pos penjagaan petugas yang bertugas langsung dalam 
    pelayanan bagi kelancaran arus penumpang dan barang.
4.  Bahwa terhadap barang impor yang diberikan pelayanan segera dan atau yang diurus Pengusaha Jasa 
    Titipan kemungkinan adanya pembayaran jaminan karena pungutan impor tidak dibayar saat 
    pengeluaran.

Mengingat : 

1.  Indische Comtabiliteits Wet (Stbl 1925 No. 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir 
    dengan UU No. 9 tahun 1968 (LN RI 1968 No. 35). 
2.  Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tatacara 
    pembayaran dan penyetoran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka 
    impor.
3.  Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 490/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang tatalaksana 
    impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos dan kiriman melalui 
    perusahaan jasa titipan.
4.  Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.05/1997 tanggal 8 September 1997 tentang 
    Penggunaan Jaminan Tunai Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda 
    Administrasi dan Pajak dalam rangka impor.
5.  Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KMK.05/1997 tanggal 8 September 1997 tentang Tugas 
    dan Fungsi Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai.
6.  Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 460/KMK.05/1997 tanggal 8 September 1997 tentang Bentuk 
    Buku Catatan Penerimaan, Buku Penerimaan Harian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Tatacara
    Pengisiannya.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA PENYETORAN DAN PENATAUSAHAAN 
PENERIMAN DALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, 
PELINTAS BATAS, BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN DAN PENERIMAAN UANG JAMINAN 
DALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR PELAYANAN SEGERA.


                        Pasal 1

Tatacara pengadministrasian pungutan impor atas barang yang dibawa penumpang, awak sarana pengangkut, 
pelintas batas sebagaimana tersebut pada lampiran I.


                        Pasal 2

Tatacara pengadministrasian jaminan atas barang impor dengan pelayanan segera atau kiriman yang diurus 
melalui perusahaan jasa titipan yang seluruh pungutan impornya dipertaruhkan jaminan sebagaimana tersebut 
pada lampiran II.


                        Pasal 3

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat 
kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan dilakukan perubahan/pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
8.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
9.  Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R. B. Permana Agung, MSc.
NIP. 060044475
peraturan/kepdbc/11bc1999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1