User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:11bc1996
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 11/BC/1996

                              TENTANG

        TATA CARA PERUSAKAN ETIL ALKOHOL MENJADI SPIRITUS BAKAR (BRAND SPIRITUS)

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (10) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan Cukai, ketentuan mengenai tata cara perusakan 
etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan 
    Cukai.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PERUSAKAN ETIL ALKOHOL MENJADI 
SPIRITUS BAKAR (BRAND SPIRITUS).


                        Pasal 1

(1)     Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) sehingga tidak baik untuk diminum 
    dilakukan di Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan Etil Alkohol.
(2)     Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan mengajukan permohonan kepada Kepala 
    Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi, menggunakan formullir PMCK-4 
    dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai.


                        Pasal 2

Dalam hal permohonan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disetujui, Kepala 
Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi segera meneruskan kepada 
Bendaharawan dan menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan 
pelaksanaan perusakan etil alkohol.


                        Pasal 3

(1)     Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar sehingga tidak baik untuk diminum dilakukan dengan 
    cara mencampur etil alkohol dengan bahan perusak dengan perbandingan 80 liter etil alkohol dengan 
    kadar 50 % (lima puluh persen dicampur 1,4 liter bhan pencampur.
(2)     Bahan perusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pencampuran bahan-bahan 
    dengan perbandingan sebagai berikut :
    1.  400 liter metanol tidak berwarna dicampur dengan 96 gram bahan warna biru kering 
        (Methylen Blue) atau bahan warna violet (Methylen Violete).
    2.  400 liter hasil pencampuran pada butir 1. dicampur dengan 160 liter kerosin (minyak tanah) 
        sehingga menjadi 560 liter bahan pencampur.


                        Pasal 4

(1)     Bahan perusak disediakan oleh Pengusaha pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. Jumlah isi 
    setiap kemasan penjualan eceran hasil tembakau jenis SPM produksi dalam negeri adalah 20 batang 
    per bungkus.
(2)     Apabila dipandang perlu Kepala kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan 
    uji laboratorium terhadap bahan bahan perusak atas biaya Pengusaha yang bersangkutan.


                        Pasal 5

(1)     Pelaksanaan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dibawah 
    pengawasan Pejabat Bea dan cukai dan dibuatkan Berita Acara Perusakan etil Alkohol sesuai contoh 
    formulir BACK-6
(2)     Berdasarkan Berita Acara Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendaharawan mencatat 
    dalam buku Rekening Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan yang bersangkutan.


                        Pasal 6

Kepala Kantor Indpeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan setiap bulan kepada 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q Direktur Cukai.


                        Pasal 7

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Yth. Menteri Keuangan;
2.  Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Yth. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
5.  Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
6.  Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
7.  Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8.  Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
    Ditetapkan di Jakarta



Pada tanggal 1 April 1996
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Soehardjo
NIP 060013988
peraturan/kepdbc/11bc1996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1