User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:10bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 10/BC/1997

                              TENTANG

                 PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dipandang 
perlu untuk mengatur ketentuan tentang tata laksana Kepabeanan dibidang Impor 

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang Undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang Undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang 
    Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
5.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran 
    Negara Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1996 tentang Pengenaan sanksi Administrasi di Bidang 
    Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 
    Nomor 3627);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan 
    (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3639);
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan 
    dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 
    3651);
11.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka 
    Impor;
12.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Pengembalian Bea Masuk, denda Administrasi dan Bunga;
13.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Penagihan bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka Impor;
14.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang Yang 
    Dinyatakan tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
15.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan 
    Pabean;
16.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 399/KMK.05/1996 tentang Gudang Berikat;
17.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang;
18.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit 
    di Bidang Kepabeanan;
19.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor 
    Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui 
    Perusahaan Titipan;
20.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar 
    Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
21.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat 
    Penimbunan Sementara;
22.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor 
    Sementara;
23.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana 
    Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut barang Impor atau Ekspor;
24.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 584/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Pembulatan Jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor;
25.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaaan 
    Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan 
    Pajak dalam Rangka Impor;
26.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di bidang Impor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA 
KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean.
2.  Bukti Pembayaran adalah Surat yang menunjukkan bahwa suatu pembayaran atas suatu pungutan 
    negara telah dilakukan, seperti Surat Setoran Bea Cukai (SSBC), Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti 
    Pembayaran bea cukai (BPBC) dan bukti pemungutan pajak dalam rangka impor (KPU22)
3.  Identitas Importir adalah data tentang importir antara lain nama, alamat, NPWP dan status importir
4.  Identitas Kemasan atau Peti Kemas adalah merek, jenis, ukuran dan nomor kemasan atau peti kemas
5.  Nota Pemberitahuan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang adanya pelanggaran ketentuan 
    larangan/pembatasan impor
6.  Nota Pembetulan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang kekurangan atau kelebihan 
    pembayaran Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda.
7.  Pejabat adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan 
    tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 
8.  Pemberitahuan Impor barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang untuk 
    diimpor untuk dipakai dan diimpor sementara.
9.  Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) adalah PIB untuk barang impor tertentu antara lain 
    barang pindahan, barang impor sementara yang dibawa penumpang, barang impor melalui jasa 
    titipan, sarana angkutan laut dan udara, dan barang impor tertentu lainnya yang ditetapkan oleh 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        BAB II
                 KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, PEMBONGKARAN DAN
                        PENIMBUNAN BARANG IMPOR
 
                         Bagian Pertama
                     Kedatangan Sarana Pengangkut

                        Pasal 2

(1)     Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan mengenai rencana Kedatangan Sarana Pengangkut 
    (BC.1.0) dalam 2 (dua) lembar kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2)     Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode 
    tertentu, Pengangkut tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana 
    Pengangkut tetapi cukup menyerahkan jadwal kedatangan Sarana Pengangkut.
(3)     Setiap perubahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib 
    diberitahukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(4)     Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (20 tidak diwajibkan bagi 
    sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat.
(5)     Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan 
    secara elektronik 


                        Pasal 3

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima, membukukan serta memberikan tanda bukti 
penerimaan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan 
Sarana Pengangkut


                        Pasal 4

Sarana pengangkut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat apabila berdasarkan analisa profil dan/atau 
informasi yang diterima mengenai sarana pengangkut, perlu dilakukan pemeriksaan.


                        Pasal 5

(1)     Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor :
    a.  Manifest (BC 1.1),
    b.  Daftar Penumpang dan/atau Awak Sarana Pengangkut,
    c.  Daftar Bekal Kapal
    d.  Daftar Senjata Api, dan
    e.  Daftar Obat-obatan termasuk Narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan
        dalam 3 (tiga) lembar, selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan Sarana Pengangkut 
        dalam bentuk tertulis atau melalui media elektronik dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa 
        Inggris dengan huruf latin kepada Pejabat.
(2)     Pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat wajib menyerahkan pemberitahuan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Daftar Barang Impor yang diangkutnya.
(3)     Pejabat menerima dan membukukan serta memberikan tanda bukti penerimaan (BCF 1.1) dan 
    mengembalikan 1 (satu) lembar pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah 
    diberi catatan kepada Pengangkut.
(4)     Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan 
    sebagai berikut :
    a.  Untuk sarana pengangkut melalui laut,"kedatangan sarana pengangk ut" adalah saat sarana 
        pengangkut tersebut membuang jangkar di perairan pelabuhan.
    b.  Untuk sarana pengangkut melalui udara,"kedatangan sarana pengangkut" adalah saat sarana 
        pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara. 
    c.  Untuk sarana pengangkut melalui darat,"kedatangan sarana pengangkut" adalah selambat-
        lambatnya sampai dengan saat kedatangannya di Kantor Pabean setempat.


                        Pasal 6

Untuk barang impor yang akan diangkut lanjut tujuan luar daerah pabean dan/atau diangkut terus, 
Pengangkut wajib membuat Manifest secara terpisah dan menyerahkannya bersama-sama dengan manifest 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5


                        Pasal 7

(1)     Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar barang impor 
    terlebih dahulu, dan dalam waktu selambat- lambatnya 72 jam setelah pembongkaran wajib 
    menyerahkan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ke Kantor Pabean terdekat
(2)     Dalam hal sarana Pengangkut tidak mengangkut barang impor, pengangkut menyerahkan 
    pemberitahuan nihil ke Kantor Pabean.


                        Pasal 8

Kewajiban penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan terhadap Sarana 
Pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat


                           Bagian Kedua
                       Pembongkaran dan Penimbunan

                        Pasal 9

Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang telah diterima oleh Pejabat 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.


                        Pasal 10

(1)     Dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang dibongkar atau ditimbun dan pengangkut 
    atau Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara atau Pengusaha Gudang atau lapangan penimbunan 
    tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar/timbun tersebut, wajib 
    melunasi Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi yang harus 
    dibayar
(2)     Dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas lebih dibongkar atau ditimbun dan pengangkut atau 
    Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara atau Pengusaha Gudang atau lapangan penimbunan tidak 
    dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar/timbun tersebut, dikenakan sanksi 
    administrasi


                        Pasal 11

(1)     Pembongkaran barang impor dilaksanakan di :
    a.  Kawasan Pabean; atau
    b.  Tempat lain setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasinya
(2)     Segera setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah 
    dibongkar kepada Kantor Pabean.


                        Pasal 12

(1)     Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di :
    a.  Tempat Penimbunan Sementara; atau
    b.  Gudang atau lapangan penimbunan milik Importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala 
        Kantor Pabean yang mengawasinya.
(2)     Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun kepada Kantor Pabean.


                        BAB III
                          PENGELUARAN BARANG IMPOR
 
                         Bagian Pertama
                      Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean

                        Pasal 13

Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dapat dilakukan untuk :
a.  diimpor untuk dipakai;
b.  diimpor sementara;
c.  ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
d.  diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya;
e.  diangkut terus atau diangkut lanjut; atau
f.  diekspor kembali


                         Bagian Kedua
                      Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai

                        Pasal 14

(1)     Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilaksanakan dengan menggunakan pemberitahuan pabean :
    a.  PIB (BC 2.0); atau
    b.  PIBT (BC 2.1) untuk barang impor tertentu yaitu barang pindahan, barang impor sementara 
        yang dibawa penumpang, barang impor melalui jasa titipan, sarana angkutan laut dan udara, 
        dan barang impor tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal bea dan Cukai; 
        atau
    c.  Customs Declaration (BC 2.2) untuk barang penumpang dan awak sarana pengangkut; atau
    d.  Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk barang impor melalui PT (Persero) Pos 
        Indonesia; atau
    e.  Pemberitahuan Lintas Batas
(2)     Pengeluaran barang impor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b 
    dilakukan dengan menyerahkan PIB (BC 2.0) atau PIBT (BC 2.1) yang dapat dilakukan sesudah atau 
    sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan pemasukan.
(3)     Pengeluaran barang impor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) huruf c, d, dan e 
    ditetapkan secara tersendiri


                        Pasal 15

(1)     Importir mengisi PIB (BC 2.0) dalam 3 (tiga) lembar dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai dan 
    Pajak dalam rangka impor untuk kemudian melakukan pembayaran ke Bank Devisa Persepsi atau 
    Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dengan mendapatkan Bukti Pembayaran
(2)     Dalam hal Importir mendapat fasilitas pembayaran berkala, Importir menambah satu lembar copy 
    PIB guna pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor yang dilakukan sesuai 
    jangka waktu yang ditetapkan Kepala Kantor Pabean.


                        Pasal 16

Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean menerima pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka 
impor berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan membubuhkan nomor dan tanggal 
pembayaran pada PIB dan bukti pembayaran


                        Pasal 17

Importir menyerahkan PIB (BC 2.0) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 beserta dokumen pelengkap 
pabean dan bukti pembayaran kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.


                        Pasal 18

(1)     PIB (BC 2.0) atas nama Importir yang tidak melunasi tagihan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam 
    rangka impor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan Nota 
    Pembetulan.
(2)     PIB (BC 2.0) yang dapat dilayani diberikan nomor penerimaan (Nopen). 


                        Pasal 19

(1)     Pejabat melakukan penelitian PIB (BC 2.0) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atas :
    a.  kebenaran pengisian,
    b.  kejelasan uraian jenis barang sedemikian rupa sehingga memudahkan penetapan klasifikasi 
        dan Nilai Pabean,
    c.  kelengkapan dokumen pelengkap pabean,
    d.  pemenuhan persyaratan ketentuan pembatasan, larangan impor, fasilitas impor, dan
    e.  kecocokan nomor tanda pembayaran yang tercantum di dalam PIB (BC 2.0) dengan bukti 
        pembayaran.
(2)     Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan :
    a.  ketidaksesuaian, PIB (bC 2.0) dikembalikan kepada Importir disertai dengan penjelasan 
        tentang hal- hal yang harus diperbaiki dan/atau dilengkapi
    b.  kesesuaian, PIB (BC 2.0) diberikan Nomor Pendaftaran.


                        Pasal 20

(1)     Pejabat menetapkan jalur pengeluaran barang impor berupa :
    a.  jalur hijau, tidak diperlukan pemeriksaan fisik, apabila :
        -   tidak ada Nota Hasil Intelijen (NHI)/Nota Informasi (NI), dan
        -   tidak terkena pemeriksaan acak
    b.  jalur merah, diperlukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lebih lanjut, apabila :
        -   ada Nota Hasil Intelijen (NHI)/Nota Informasi (NI) dan/atau
        -   terkena pemeriksaan acak.
(2)     Dalam hal ditetapkan jalur hijau dan :
    a.  tidak terdapat kesalahan pembebanan, penghitungan dan pelunasan Bea Masuk, Cukai dan 
        Pajak dalam rangka Impor, Pejabat menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang 
        (SPPB)untuk pengeluaran barang;
    b.  terdapat kesalahan pembebanan, penghitungan dan pelunasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak 
        dalam rangka Impor, Pejabat menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
        untuk pengeluaran barang dan Nota Pembetulan untuk penyelesaian lebih lanjut;
    c.  dalam hal hasil penelitian menunjukkan adanya barang impor berupa hasil tembakau atau 
        minuman mengandung etil alkohol yang dikemas untuk penjualan eceran, barang impor 
        dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada dibawah pengawasan 
        pabean setelah dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai sesuai ketentuan yang 
        berlaku.
(3)     Dalam hal ditetapkan ditetapkan jalur merah, diserahkan surat Penetapan Jalur Merah kepada 
    Importir dan diterbitkan Instruksi Pemeriksaan guna pelaksanaan pemeriksaan fisik.


                        Pasal 21

(1)     Terhadap barang impor yang ditetapkan Jalur Hijau, setelah diterbitkan SPPB, Pejabat melakukan 
    penelitian Nilai Pabean dengan tatacara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I keputusan ini, dan 
    apabila terdapat perbedaan yang mencolok, menerbitkan informasi nilai pabean.
(2)     Berdasarkan informasi nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir wajib 
    menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dan informasi lainnya yang berkaitan dengan nilai pabean.


                        Pasal 22

(1)     Pejabat melaksanakan penelitian lebih lanjut atas hasil pemeriksaan fisik untuk menetapkan 
    kebenaran pemberitahuan, ketepatan klasifikasi, Nilai Pabean dalam hal pengeluaran barang impor 
    ditetapkan jalur merah.
(2)     Untuk mendapatkan data guna penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada pemeriksaan 
    fisik dapat dilakukan pengambilan contoh dan/atau pemeriksaan laboratorium.
(3)     Pengeluaran barang impor dengan jalur merah : 
    a.  dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan jenis dan jumlah barang sesuai, serta :
        -   tidak terdapat kesalahan pembebanan, penghitungan dan pelunasan Bea Masuk, 
            Cukai dan Pajak dalam rangka impor, Pejabat menerbitkan SPPB;
        -   terdapat kesalahan pembebanan, penghitungan dan pelunasan Bea Masuk, Cukai dan 
            Pajak dalam rangka Impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, Pejabat 
            menerbitkan Nota Pembetulan dan SPPB diterbitkan setelah kekurangan pembayaran 
            dimaksud dibayar atau dipertaruhkan jaminan;
        -   terdapat kesalahan pembebanan, penghitungan dan pelunasan Bea Masuk, Cukai dan 
            Pajak dalam rangka Impor yang mengakibatkan kelebihan pembayaran, Pejabat 
            menerbitkan Nota Pembetulan dan SPPB; 
        -   terdapat Nilai Pabean yang diberitahukan tidak dapat diterima, Pejabat menerbitkan 
            Nota Pembetulan dan SPPB diterbitkan setelah kekurangan pembayaran dimaksud 
            dibayar atau dipertaruhkan jaminan;
    b.  dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan jenis dan jumlah barang tidak sesuai, 
        serta :
        -   yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, pelunasan Bea Masuk, 
            Cukai dan Pajak dalam rangka impor, Pejabat menerbitkan Nota Pembetulan dan 
            SPPB diterbitkan setelah kekurangan pembayaran dan sanksi administrasi dibayar 
            atau dipertaruhkan jaminan;
        -   yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam 
            rangka impor, Pejabat menerbitkan Nota Pembetulan dan SPPB;
    c.  dalam hal hasil penelitian menunjukkan jenis barang tidak sesuai, Pejabat melakukan 
        penelitian klasifikasi dan penetapan nilai pabean serta :
        -   apabila mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai dalam rangka 
            impor, menerbitkan Nota Pembetulan dan SPPB diterbitkan setelah kekurangan 
            pembayaran dan sanksi administrasi dibayar atau dipertaruhkan jaminan;
        -   Apabila mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam 
            rangka impor, Pejabat menerbitkan Nota Pembetulan dan SPPB
    d.  dalam hal hasil penelitian menunjukkan adanya barang impor yang belum memenuhi 
        ketentuan larangan/pembatasan impor, Pejabat menerbitkan Nota Pemberitahuan guna 
        penegahan sesuai ketentuan yang berlaku.
    e.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan adanya barang impor berupa hasil tembakau atau 
        minuman mengandung etil alkohol yang dikemas untuk penjualan eceran, barang impor 
        hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada dibawah 
        pengawasan pabean setelah dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai sesuai 
        ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 23

Pengeluaran barang impor berupa :
a.  barang pindahan
b.  barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang;
c.  barang impor melalui jasa titipan;
d.  sarana angkutan laut dan udara;
e.  barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh direktur Jendeeral Bea dan Cukai dilaksanakan 
    dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang tertentu (P!BT) BC 2.1


                        Pasal 24

(1)     Untuk pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Importir mengisi PIBT (BC 2.1) 
    dalam 2 (dua) lembar dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan menyerahkan kepada 
    Pejabat yang melaksanakan pengeluaran barang di Kantor pabean tempat pembongkaran atau 
    penimbunan.
(2)     Terhadap barang impor yang bersangkutan diberlakukan ketentuan pemeriksaan fisik dan 
    pengeluarannya dilaksanakan dengan SPPB.


                        Pasal 25

Importir dapat mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean apabila SPPB sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 24 diserahkan kepada Pejabat untuk penyelesaian lebih lanjut.


                        Pasal 26

Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan impor yang berlaku, terhadap 
berkas PIB dan PIBT yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang dilakukan Verifikasi yang hasilnya 
dapat dijadikan sebagai kriteria pelaksanaan Audit di bidang kepabeanan.


                        Pasal 27

Pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang menggunakan PIB secara elektronik diatur 
tersendiri.


                           Bagian Ketiga
                   Pengeluaran barang untuk diimpor sementara

                        Pasal 28

(1)     Pengeluaran barang untuk diimpor sementara, Importir mengisi PIB (BC 2.0) dalam 3 (tiga) lembar 
    dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar dan/
    atau jaminan yang harus dipertaruhkan
(2)     Terhadap barang untuk diimpor sementara yang mendapatkan keringanan Bea Masuk, Importir 
    membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dan menyerahkan jaminansebesar selisih 
    antara Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang terutang dan yang telah dibayar.
(3)     Terhadap barang untuk diimpor sementara yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Importir 
    menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.
(4)     Importir menyerahkan PIB (BC 2.0) dan dokumen pelengkap pabean serta bukti pembayaran beserta 
    jaminan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang


                        Pasal 29

(1)     Pengeluaran barang untuk diimpor sementara dilaksanakan sesuai ketentuan tentang pengeluaran 
    barang dengan jalur merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan terhadap berkas PIB yang 
    bersangkutan ditatausahakan untuk keperluan verifikasi dan sudit di bidang kepabeanan 
(2)     Ekspor kembali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan dengan Pemberitahuan 
    Ekspor Barang Tertentu (BC 3.1) setelah dilakukan pemeriksaan fisik.


                        Pasal 30

Khusus barang impor sementara yang diimpor dalam rangka ATA atau CPD-Carnet, Triptiek berlaku ketentuan 
pengeluaran barang impor sebagaimana diatur di dalam ketentuan ATA atau CPD-Carnet, Triptiek.


                         Bagian Keempat
          Pengeluaran Barang untuk ditimbun Di Tempat Penimbunan Beerikat

                        Pasal 31

(1)     Pengeluaran barang impor dari Kawasan pabean dengan tujuan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan 
    Berikat dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean BC 2.3 yang telah diisi oleh Importir 
    dalam 3 (tiga) lembar yang diajukan kepada Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi Tempat 
    Penimbunan Berikat
(2)     Persetujuan pengeluaran barang diberikan oleh Pejabat di Kantor Pabean Tempat Pembongkaran/
    Penimbunan barang setelah terdapat kesesuaian identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum 
    di BC 2.3 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan.


                         Bagian Kelima
         Pengeluaran Barang untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di
                          Kawasan Pabean lainnya

                        Pasal 32

(1)     Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan 
    Sementara di Kawasan Pabean lainnya dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean 
    BC 1.2 yang telah diisi oleh Importir dalam 3 (tiga) lembar dan diajukan kepada Pejabat di Kantor 
    Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean tempat pembongkaran barang.
(2)     Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) setelah terdapat kesesuaian identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di 
    BC 1.2 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan dan setelah dipenuhi persyaratan yang 
    diperlukan. 


                         Bagian Keenam
                             Pengeluaran Barang untuk Diangkut Lanjut

                        Pasal 33

(1)     Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk diangkut lanjut dilakukan 
    dengan menggunakan pemberitahuan pabean BC 1.2 yang telah diisi oleh Pengangkut atau Pemilik 
    Barang dalam 3 (tiga) lembar dan diajukan kepada Pejabatdi Kantor Pabean yang mengawasi 
    kawasan pabean tersebut.
(2)     Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) setelah terdapat kesesuaian identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di BC 
    1.2 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan dan setelah dipenuhi persyaratan yang 
    ditetapkan.


                         Bagian Ketujuh
                    Pengeluaran Barang untuk Diekspor Kembali

                        Pasal 34

(1)     Terhadap barang impor yang :
    a.  salah kirim;
    b.  tidak sesuai pesanan
    c.  tidak boleh diimpor karena adanya perubahan peraturan;
    d.  tidak boleh diimpor oleh sebab lainnya; 
        dan masih berada di dalam kawasan pabean, dapat diekspor kembali dengan menggunakan 
        Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC 3.1)
(2)     Untuk mengeluarkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Importir atau Pengangkut mengisi 
    dan menyerahkan Pemberitahuan Pabean BC 3.1 kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pemuatan;
(3)     Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) setelah terdapat kesesuaian identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di 
    BC 1.2 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan dan setelah dipenuhi persyaratan yang 
    ditetapkan.


                         BAB IV
                         PENATAUSAHAAN

                         Pasal 35

Pejabat melaksanakan penatausahaan tentang :
a.  Rencana kedatangan/keberangkatan sarana pengangkut dan manifest;
b.  Pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut;
c.  Pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar 
    daerah pabean;
d.  Pemberitahuan Impor Barang (PIB/PIBT);
e.  Pemberitahuan pengangkutan barang impor dari satu tempat ke tempat lainnya dalam pengawasan 
    pabean;
f.  Pemberitahuan barang impor yang diekspor kembali; 
g.  Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dikuasai negara dan milik negara;
h.  Penerimaan negara dalam rangka impor; 
i.  Penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi dan bunga serta pajak 
    dalam, rangka impor;
j.  Pengembalian bea masuk, cukai, sanksi administrasi dan bunga.


                         BAB V
                           KEMUDAHAN-KEMUDAHAN

                          Bagian Pertama
                             Pemberitahuan Pendahuluan

                        Pasal 36

(1)     Importir dapat mengajukan PIB (BC 2.0) kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk 
    ditempat pengeluaran barang impor sebelum kedatangan sarana pengangkut, dengan ketentuan wajib 
    menyerahkan copy atau fax AWB dan/atau House AWB (HAWB), B/L dan/atau House B/L (HB/L) dari 
    barang impor yang bersangkutan yang telah ditandasahkan oleh pengangkut.
(2)     Penyelesaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut ketentuan pengeluaran 
    barang impor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Kedua Keputusan ini.


                            Bagian Kedua
           Pengeluaran Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan Jaminan

                        Pasal 37

(1)     Importir dapat melaksanakan pengeluaran barang impor tertentu dengan menggunakan dokumen 
    pelengkap pabean disertai jaminan dalam rangka pemberian kemudahan pelayanan segera atau 
    penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor.
(2)     Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan pemeriksaan 
    fisik dan pengeluarannya dilaksanakan dengan SPPB.


                        Pasal 38

(1)     Pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal37 ayat (1) 
    hanya dapat dilaksanakan terhadap barang impor sebagai berikut :
    a.  organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, darah;
    b.  jenazah dan abu jenazah;
    c.  barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
    d.  barang milik Perwakilan negara asing atau Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri 
        Keuangan;
    e.  binatang hidup;
    f.  tumbuhan hidup;
    g.  surat kabar; majalah yang peka waktu;
    h.  dokumen yang diurus oleh perusahaan jasa titipan;
    i.  barang lainnya yang mendapat ijin dari Direktur Jenderal yang karena sifatnya memerlukan 
        pelayanan segera.
(2)     Importir wajib menyerahkan PIB sesuai tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai 
    dengan Pasal 20 dengan mendapatkanm penetapan jalur hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu 
    selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal Pengeluaran barang impor menarik kembali jaminan 
    yang telah diserahkan.
(3)     Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, jaminan dicairkan dan 
    kemudahan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) untuk dan atas nama 
    Importir yang bersangkutan tidak diberikan lagi.


                        Pasal 39

(1)     Pengeluaran barang impor dengan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) 
    dapat dilakukan terhadap barang yang diimpor :
    a.  oleh importir yang mendapat kemudahan pembayaran berkala;
    b.  untuk pembangunan proyek yang mendesak;
    c.  untuk keperluan penangguhan keadaan darurat;
    d.  yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan/atau Pajak 
        dalam rangka impor sebelum keputusan tentang pembebasan atau keringannya ditetapkan.
(2)     Importir wajib menyerahkan PIB sesuai tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai 
    dengan Pasal 20 dengan mendapatkan penetapan jalur hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu 
    selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pemberian penangguhan
(3)     Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, jaminan dicairkan dan 
    kemudahan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) untuk dan atas nama 
    Importir yang bersangkutan tidak diberikan lagi.


                         Bagian Ketiga
        Pemeriksaan Barang Impor di Gudang atau Pekarangan Penimbunan Importir

                        Pasal 40

(1)     Kemudahan pemeriksaan barang impor digudang atau lapangan penimbunan Importir dapat diberikan 
    dengan syarat, Importir yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan untuk menimbun barang 
    impor di gudang atau pekarangan Importir yang bersangkutan.
(2)     PIB yang diajukan oleh Importir untuk penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor yang 
    bersangkutan dilayani sesuai tata cara pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam Bab 
    III
(3)     Dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan dengan jalur merah, pemeriksaan barang dilakukan 
    oleh Pejabat di gudang atau pekarangan penimbunan Importir.


                         Bagian Keempat
        Ketentuan Pemeriksaan Pendahuluan dan Pengambilan contoh untuk Pembuatan

                        Pasal 41

(1)     Pemeriksaan Pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB hanya dapat dilakukan 
    dalam hal Importir sulit menetapkan sendiri klsifikasi dan/atau penghitungan Nilai Pabean sebagai 
    dasar untuk penghitungan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor yang disebabkan uraian 
    dan/atau rincian Nilai Pabean dan/atau mutu barang yang tercantum dalam dokumen pelengkap 
    pabean tidak jelas.
(2)     Untuk mendapatkan persetujuan pengambilan contoh, Importir mengajukan permohonan kepada 
    Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasannya.


                          Bagian Kelima
                     Pembayaran Berkala

                        Pasal 42

(1)     Kepala Kantor Pabean dapat memberikan kemudahan pembayaran berkala kepada Importir Produsen 
    dengan mena ngguhkan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor atas barang 
    diimpor dalam satu periode tertentu.
(2)     Importir Produsen harus menyerahkan Jaminan Bank atau Customs Bond dengan persyaratan 
    mempunyai reputasi yang baik dalam 12 bulan terakhir atau jaminan tertulis apabila Importir 
    Produsen yang baik dalam 12 bulan terakhir atau jaminan teretulis apabila Importir Produsen telah 
    terbukti melakukan kewajibannya dengan baik selama 6 bulan terakhir setelah disershkan Jaminan 
    Bank atau Customs Bond.
(3)     Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila dalam 7 (hari) sejak jatuh tempo 
    Importir Produsen tidak memenuhi kewajiban pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam 
    rangka impor


                         Bagian Keenam
                 Pemberitahuan Impor Barang Berkala

                        Pasal 43

(1)     Kepala Kantor Pabean dapat memberikan kemudahan untuk menyelesaikan barang impor dengan 
    menggunakan PIB Berkala atas barang impor yang telah dikeluarkan terlebih dahulu dengan 
    menggunakan dokumen pelengkap pabean periode yang telah ditetapkan.
(2)     Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Importir Produsen yang telah 
    memperoleh kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(3)     Barang impor yang dapat diselesaikan dengan menggunakan PIB Berkala adalah : 
    a.  yang diimpor dalam frekuensi impor yang tinggi serta perlu segera digunakan;
    b.  yang diimpor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
    c .     yang berdasarkan pertimbangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diberikan 
        kemudahan PIB Berkala
(4)     Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila dalam 7 (tujuh) hari sejak jatuh 
    tempo Importir Produsen tidak menyerahkan PIB Berkala yang diharuskan.


                        BAB VI
                              LAIN-LAIN 

                           Bagian Kesatu
                     Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM)

                        Pasal 44

(1)     Untuk penghitungan Bea Masuk dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat dilakukannya 
    pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor. 
(2)     NDPBM sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
(3)     Dalam hal valuta asing yang dipergunakan untuk penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    tidak tercantum di dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), NDPBM yang dipergunakan 
    adalah NDPBM yang berlaku pada saat pembayaran di Bank Devisa Persepsi setempat.


                           Bagian Kedua
                            Klasifikasi dan Pembebanan

                        Pasal 45

(1)     Penetapan klasifikasi dan pembebanan impor serta pemberlakuan ketentuanketentuan impor lainnya 
    untuk penghitungan bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor berpedoman pada Buku Tarif 
    Bea Masuk Indonesia.
(2)     Penetapan klasifikasi dan pembebanan barang impor dapat dilakukan sebelum penyerahan 
    Pemberitahuan Pabean (Pre Entry Classification) atas permohonan yang bersangkutan sesuai 
    ketentuan yang berlaku.


                           Bagian Ketiga
     Nilai Pabean, Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor

                        Pasal 46

(1)     Nilai Pabean yang dijadikan dasar penghitungan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor 
    dinyatakan dalam rupiah sebagai hasil perkalain antara NDPBM dengan nilai CIF dalam valuta asing.
(2)     Bea Masuk yang harus dibayar adalah hasil perkalian antara Nilai Pabean sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) dengan persentase (%) tarif Bea Masuk 
(3)     Cukai yang harus dibayar adalah hasil perkalian antara Harga Dasar yang merupakan jumlah Nilai 
    Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
    atau Harga Jual Eceran barang kena cukai dengan persentase (%) tarif cukai atas barang kena cukai 
    yang bersangkutan atau hasil perkalian dari jumlah barang kena cukai dikalikan dengan tarif cukai.
(4)     PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor yang harus dibayar adalah hasil perkalian antara persentase (%) 
    tarif PPN,PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor dengan hasil penjumlahan antara Nilai Pabean sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) dan Bea Masuk serta Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat 
    (3) yang benarbenar dibayar.
(5)     Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan 
    Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung untuk setiap jenis barang 
    impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam Rupiah penuh.
(6)     Dalam melakukan perkalian dan/atau penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 
    dengan (5) adalah dibulatkan dalam Rupiah penuh dengan cara menghilangkan bagian Rupiah
(7)     Untuk menghitung Sanksi Administrasi dan Bunga diberlakukan ketentuan pembulatan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (6). 
(8)     Dalam hal terjadi perbedaan penghitungan antara Importir dan Kantor Pabean yang disebabkan oleh 
    pembulatan, perbedaan tersebut diabaikan. 


                           Bagian Keempat
                  Penetapan Sanksi Administrasi Berupa Denda

                        Pasal 47

(1)     Penetapan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran ketentuan Kepabeanan yang terjadi di 
    Kantor Pabean dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Penetapan sanksi administrasi dilaksanakan dengan menetbitkan Nota Pembetulan. 


                           Bagian Kelima
                           Ketentuan Jam Kerja Kantor Pabean

                        Pasal 48

Kantor Pabean memberikan Pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan :
a.  Penanganan manifest;
b.  Pemeriksaan sarana pengangkut;
c.  Pengawasan pembongkaran, pemuatan dan penimbunan barang;
d.  Penanganan pengeluaran dan pemasukan barang yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran 
    dan pemasukan barang;
e.  Penanganan barang penumpang dan barang yang mendapat fasilitas pelayanan segera;
f.  Pelayanan EDI


                           Bagian Keenam
                       Ketentuan Pengeluaran Barang Re-Impor

                        Pasal 49

(1)     Penyelesaian barang impor yang berasal dari dalam daerah pabean berupa :
    a.  barang ekspor yang tidak laku, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi 
        ketentuan impor di negara tujuan ekspor;
    b.  barang yang telah selesai diperbaiki, dikerjakan atau diuji dari luar daerah pabean;
    c.  barang yang telah selesai digunakan di luar daerah pabean dalam rangka pelaksanaan/
        penyelesaian pekerjaan di luar daerah pabean;
    d.  barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan 
        di luar daerah pabean yang diimpor kembali.diberlakukan ketentuan seperti barang impor 
        pada umumnya sebagaimana
(2)     Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada :
    a.  ayat 1 huruf a dibebaskan Bea Masuknya dan/atau fasilitas yang pernah diterimanya harus 
        dikembalikan kepada negara; 
    b.  ayat 1 huruf b, dipungut Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor atas bagian yang 
        diganti atau diperbaiki dan biaya pengerjaan/perbaikan serta ongkos angkut dan asuransi;
    c.  ayat 1 huruf c dan d, dibebaskan Bea Masuknya apabila dapat dibuktikan bahwa identitas 
        barang yang bersangkutan adalah benar barang yang pernah dikeluarkan.


                           Bagian Ketujuh
                                Ketentuan Peralihan

                        Pasal 50

Keputusan ini mulai berlaku terhadap pemberitahuan pabean yang telah didaftarkan di Kantor Pabean sejak 
tanggal 1 April 1997.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 1997
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988
peraturan/kepdbc/10bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1