User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:09bc2005
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 09/BC/2005

                              TENTANG

           PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN PERSONALISASI

                 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa penyediaan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi perlu mendapat perhatian khusus;
b.  bahwa kebutuhan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi untuk Pabrik Golongan III, IIIA dan 
    III B harus segera terpenuhi demi kesinambungan produksi;
c.  bahwa untuk menjamin kelancaran penyediaan pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi harus 
    dilakukan penyesuaian jumlah keping dalam setiap lembar;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c, perlu menetapkan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau Dengan 
    Personalisasi;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 106/KMK.05/1997;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, 
    Pengeluaran, Pengangkutan Dan Perdangangan Barang Kena Cukai;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga 
    Dasar Hasil Tembakau;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil 
    Tembakau;
7.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-112/BC/2004 tentang Desain dan Warna Pita 
    Hasil Tembakau;

                                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU 
DENGAN PERSONALISASI.


                        Pasal 1

Pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi untuk hasil tembakau yang diproduksi Pengusaha Pabrik
Golongan III, IIIA dan III B disediakan dalam tiga seri, yaitu seri I, seri II dan seri III.


                        Pasal 2

Pita cukai hasil tembakau seri I sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 120 keping pita cukai
atau 60 keping pita cukai setiap lembar.


                        Pasal 3

Pita cukai hasil tembakau seri II sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 56 keping pita cukai
atau 28 keping pita cukai setiap lembar.


                        Pasal 4

Pita cukai hasil tembakau seri III sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat berjumlah 150 keping pita cukai
atau 75 keping pita cukai setiap lembar.


                        Pasal 5

Warna dan desain lainnya atas pita cukai hasil tembakau dengan personalisasi tetap dilaksanakan sebagaimana
ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-112/BC/2004 tentang Warna dan
Desain Pita Cukai Hasil Tembakau.


                        Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal

Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman 
NIP 060044459
peraturan/kepdbc/09bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1