User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:09bc1996
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 09/BC/1996

                              TENTANG

               PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 228/KMK.05/1996 
tanggal 29 Maret 1996, tentang Penetapan Tarif Cukai dan harga jual Eceran Hasil Tembakau, maka dipandang 
perlu mengatur kembali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun Nomor 76, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor3613)
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996 
    tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL
TEMBAKAU.


                        Pasal 1

(1)     Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek tertentu, Pengusaha Pabrik 
    atau Importir hasil tembakau harus mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran.
(2)     Permohonan Penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru oleh Pengusaha Pabrik atau 
    Importir diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor
    Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kecuali untuk Pabrik hasil 
    tembakau K-1000 permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai.
(3)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
    a.  kalkulasi Harga Jual Eceran dengan merinci semua komponen biaya yang dikeluarkan mulai 
        dari bahan baku, bahan penolong, ongkos kerja, dan lain-lain, termasuk keuntungan untuk
        pengusaha dan penyalur serta pungutan cukai pungutan cukai dan PPN sebagaimana contoh 
        terlampir.
    b.  contoh etiket/kemasan hasil tembakau yang akan diproduksi.
    c.  daftar Harga Jual Eceran untuk merek-merek hasil tembakau yang telah dimiliki.
(4)     Dalam kalkulasi Harga Jual Eceran, pengusaha harus menyediakan bagian keuntungan bagi penyalur 
    serendah-rendahnya 10% dari Harga Jual Eceran, agar penjual eceran dapat menjual hasil tembakau 
    tidak melebihi Harga Jual Eceran yang tercantum pada pita cukai.
(5)     Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai, atau Kepala Jantor Inspeksi Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai (khusus Pabrik K-1000), dalam jangka waktu selambat-lambatnya empat belas hari
    kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar, 
    wajib memberikan persetujuan atau penolokan; apabila jangka waktu tersebut dilampaui belum
    diberikan persetujuan atau penolakan permohonan dianggap diterima.
(6)     Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirim tembusan surat penetapan 
    Harga Jual Eceran untuk Pabrik K-1000 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(7)     Penetapan Harga Jual Eceran atas suatu merek hasil tembakau dapat dicabut oleh Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai (khusus Pabrik K- 1000), apabila terdapat gugatan/ keberatan dari pihak lain atau
    diketahui bahwa merek tersebut telah terdaftar di Departemen Kehakiman atas nama pihak lain.
(8)     Harga Jual Eceran untuk merek baru yang diajukan permohonan penetapannya kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai untuk seluruh jenis hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran 
    yang telah dimilikinya untuk jenis hasil tembakau yang sama dengan kualitas yang sama dan tidak
    boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum setiap batang yang ditetapkan khusus untuk jenis 
    hasil tembakau bersangkutan.


                        Pasal 2

(1)     Apabila pabrikan Non K-1000 akan menaikkan Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan oleh Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai atau pabrikan K-1000 akan menaikan Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan 
    oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka yang bersangkutan mengajukan 
    permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan 
    tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya 
    tujuh hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan 
    benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan; apabila jangka waktu tersebut dilampaui belum 
    diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima.
(3)     Kelapa Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan surat 
    penetapan kenaikan Harga Jual Eceran kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai.


                        Pasal 3

(1)     Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan pabrik 
    ditetapkan sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama
    yang dijual kepada umum.
(2)     Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum 300 batang per bulan untuk karyawan tetap dan 100 
    batang per bulan untuk karyawan harian atau borongan.
(3)     Harga Jual Eceran tembakau yang akan diberikan secara cumacuma kepada pihak ketiga (Istana 
    Presiden/Wakil Presiden dan Tamu) ditetapkan sebesar 75% dari Harga Jual Eceran dari Harga Jual 
    Eceran hasil tembakau untuk semua jenis dan merek yang sama dijual kepada umum.
(4)     Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (3) setiap tahunnya dibatasi maksimum 0,01% dari total produksi pabrik yang
    bersangkutan dalam satu tahun sebelumnya.
(5)     Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan dan pihak ketiga sama dengan 
    yang berlaku untuk hasil tembakau yang dijual kepada umum, dengan ketentuan khusus untuk 
    permohonan Harga Jual Eceran untuk karyawan Pabrik dilampiri pula daftar karyawan Pabrik 
    bersangkutan.


                        Pasal 4

Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru khusus untuk ekspor sama dengan tata 
cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk peredaran dalam negeri sebagaimana diatur dalam 
Pasal 1 dan Pasal 2.


                        Pasal 5

(1)     Harga Jual Eceran dari semua jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor yang 
    tercantum pada pita cukai, besarnya ditetapkan dengan cara pembulatan ke bawah apabila tidak 
    melebihi dari Rp. 25,00, pembulatan ke atas apabila lebih dari Rp. 25,00 sehingga merupakan 
    kelipatan Rp. 50,00.
(2)     Harga Jual Eceran minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) 
    buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut:

    Golongan Pabrik         Produksi Total              HJE Minimum setiap batang
    -   Besar           -   lebih dari 60 milyar batang Rp. 75,00
                    -   lebih dari 45 milyar s.d. 60
                        milyar batang           Rp. 70,00

    -   Menengah Besar  -   lebih dari 15 milyar s.d. 45
                        milyar batang           Rp. 65,00
                    -   lebih dari 5 milyar s.d. 15 
                        milyar batang           Rp. 60,00
    -   Menengah        -   lebih dari 2 milyar s.d. 5 
                        milyar batang           Rp. 50,00
    -   Kecil           -   s.d. 750 juta batang        Rp. 30,00

(3)     Harga Jual Eceran minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), 
    Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut:
    
    Golongan Pabrik         Produksi Total              HJE Minimum setiap batang
    -   Besar           -   lebih dari 60 milyar batang Rp. 65,00
                    -   lebih dari 45 milyar s.d. 60
                        milyar batang           Rp. 60,00
    -   Menengah Besar  -   lebih dari 15 milyar s.d. 45
                        milyar batang           Rp. 55,00
                    -   lebih dari 5 milyar s.d. 15 
                        milyar batang           Rp. 50,00
    -   Menengah        -   lebih dari 2 milyar s.d. 5 
                        milyar batang           Rp. 40,00

                    -   lebih dari 750 juta s.d. 2 
                        milyar batang           Rp. 35,00
    -   Kecil           -   lebih dari 50 juta s.d. 750 
                        juta batang             Rp. 25,00
                    -   s.d. 50 juta batang     Rp. 20,00
    -   K-1000          -   s.d. 18 juta batang         Rp. 10,00


                        Pasal 6

(1)     Khusus untuk jenis tembakau SKT, KLP, dan KLM produksi pabrik rokok K-1000 Harga Jual Ecerannya 
    perbatang setinggi-tingginya tidak boleh melebihi Harga Jual Eceran Minimum per batang produksi 
    Pabrik Rokok Non K-1000 dengan produksi total sampai dengan 50 juta batang.
(2)     Khusus untuk hasil tembakau jenis SPM dengan kemasan kertas karton (Hard Pack) Harga Jual Eceran 
    minimum setiap batang ditetapkan Rp. 35,00, sedangkan untuk merek yang sama dengan kemasan 
    kertas biasa (soft Pack) Harga Jual Eceran minimum setiap batang ditetapkan Rp. 30,00.


                        Pasal 7

Keputusan ini bulan berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 April 1996, dengan ketentuan 
apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana 
mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Yth. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3.  Yth. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4.  Yth. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Yth. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan Republik Indonesia;
7.  Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. DJBC di seluruh Indonesia;
8.  Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
Direktur Jenderal

ttd.

SOEHARDJO
NIP 060013988
peraturan/kepdbc/09bc1996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1