User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:08bc1999
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 08/BC/1999

                              TENTANG

       PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-18/BC/1998 
TANGGAL 9 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
                 YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 
    dipandang perlu mendelegasikan tugas tertentu kepada Direktur Teknis Kepabeanan dan Direktur 
    Fasilitas Kepabeanan untuk menandatangani Keputusan Menteri Keuangan atas nama Menteri 
    Keuangan;
b.  Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 566/KMK.05/1998 tanggal 
    22 Desember 1998 telah ditetapkan Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
    Nomor:608/KMK.05/1992 tentang Pungutan Dana Cadangan Umum;
c.  Oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan butir a dan b tersebut diatas 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan 
    Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 566/KMK.05/1998 tanggal 22 Desember 
    1998 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :608/KMK.05/1992 
    tentang Pungutan Dana Cadangan Umum;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-18/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang 
    Penunjukan Perusahaan-Perusahaan dan Importir Hasil Tembakau Yang Wajib Dipungut Dana 
    Cadangan Umum

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-18/BC/1998 TANGGAL 9 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-
PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM.

                        Pasal 1

Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukia Nomor : KEP- 18/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang 
Penunjukan Perusahaan- Perusahaan dan Importir Hasil Tembakau Yang Wajib Dipungut Dana Cadangan 
Umum.


                        Pasal 2

(1)     Dengan berlakunya Keputusan ini, maka:
    a.  Pemesanan pita cukai dengan tunai pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terhitung sejak 
        tanggal 7 Juli 1998;
    b.  Pemesanan pita cukai denganfasilitas penundaan pembayaran cukai yang jatuh tempo sejak 
        tanggal 7 Juli 1998; 
        Tidak dipungut Dana Cadangan Umum.
(2)     Terhadap pemesanan pita cukai secara tunai dan/atau pemesanan pita cukai dengan fasilitas 
    penundaan pembayaran cukai yang jatuh tempo sebelum tanggal 7 Juli 1998, tetap dilakukan 
    pemungutan Dana Cadangan Umum.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 
7 Juli 1998.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh 
    Indonesia;
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 1999
Direktur Jenderal

ttd.

RB. Permana Agung
NIP 060044475


Tembusan Yth :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekertaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Sekertaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
6.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7.  Para Kepala kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di Seluruh Indonesia.
peraturan/kepdbc/08bc1999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1