User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:08bc1996
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 08/BC/1996

                              TENTANG

            PENYEDIAAN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 241/KMK.05/1996 
tanggal 1 April 1996, tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai, maka dipandang perlu menetapkan 
penyediaan pita cukai dan warna pita cukai untuk masingmasing jenis dan tarif cukai hasil tembakau dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun Nomor 76, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3613)
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Penyediaan dan Desain Pita Cukai.

                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL
TEMBAKAU.


                        Pasal 1

(1)     Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran disediakan dalam empat belas jenis 
    warna.
(2)     Masing-masing warna pita cukai penggunaannya dibedakan berdasarkan jenis hasil tembakau, 
    golongan pabrik, dan tarif cukai.


                        Pasal 2

(1)     Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di 
    dalam negeri ditetapkan warna pita cukai yang dipergunakan adalah sebagai berikut:
    a.  Warna hijau tua, untuk SKT pabrik besar dan menengah besar ……………………………………… 
        18%, 16%, 14%, 12%.
    b.  Warna hijau setengah tua, untuk SKT pabrik menengah ……………………………………………… 8%, 6%.
    c.  Warna hijau muda, untuk SKT pabrik kecil ……… 2%, 1%.
    d.  Warna ungu, untuk SKT pabrik K-1000 ………………… 1%.
    e.  Warna biru tua, untuk SKM pabrik besar dan menengah besar ………………………………………… 
        38%, 36%, 34%, 31%.
    f.  Warna biru setengah tua, untuk SKM pabrik menengah………………………………………. 28%, 24%.
    g.  Warna biru muda untuk SKM pabrik kecil ……………… 20%.
    h.  Warnamerah tua untuk SPM …………………………….. 38%.
    i.  Warna merah setengah tua untuk SPM ……………. 36%, 34%.
    j.  Warna merah muda untuk SPM …………………… 24%, 22%.
    k.  Warna abu-abu, untuk KLB pabrik non K-1000 dan K-1000 ………………….. 8%, 7%, 6%, 5%,
        4%, 3%, 2%, 2%, 1%.
    l.  Warna hitam untuk KLM pabrik non K-1000 dan K-1000 …………………. 8%, 7%, 6%, 5%, 4%, 
        3%, 2%, 2%, 1%.
    m.  Warna coklat, untuk cerutu ……………………………… 10%.
    n.  Warna jingga untuk TIS …………. 10%, 6%, 2%, dan 0,5%.
(2)     Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau impor, ditetapkan 
    warna yang dipergunakan adalah sebagai berikut:
    a.  Hijau Tua, untuk Sigaret Kretek (SKM, Skt, KLB).
    b.  Merah Tua, untuk SPM.
    c.  Coklat, untuk Cerutu.
    d.  Biru Tua, untuk TIS dan hasil tembakau lainnya.
    

                        Pasal 3

Untuk melayani pemesanan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik dan Importir hasil tembakau, pita cukai 
disediakan dan diberikan oleh:
a.  Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau dengan 
    total produksi berdasarkan pita cukai satu tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 50.000.000 
    batang berupa Sigaret, Klobot dan Kelembak Menyan atau 3.600.000 batang berupa Cerutu atau 
    1.800.000 bungkus berupa Tembakau Iris dan untuk pengusaha Pabrik Hasil Tembakau di Sumatera 
    dan luar Jawa lainnya;
b.  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Subdirektorat Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik 
    lainnya dan Importir hasil tembakau.


                        Pasal 5

Keputusan ini bulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 April 1996, dengan ketentuan 
apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana 
mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Yth. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3.  Yth. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4.  Yth. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Yth. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan Republik Indonesia;
7.  Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. DJBC di seluruh Indonesia;
8.  Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
Direktur Jenderal

ttd.

SOEHARDJO
NIP 060013988
peraturan/kepdbc/08bc1996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:40 by 127.0.0.1