User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:07bc1996
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 07/BC/1996

                              TENTANG

                 KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/KMK.05/1996 tanggal 29 
    Maret 1996 telah ditetapkan tarif cukai dan Harga Jual Eceran hasil tembakau yang berlaku mulai
    tanggal 1 Arpil 1996;
b.  bahwa untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat antar perusahaan hasil tembakau, maka 
    dipandang perlu menetapkan batasan kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi oleh 
    perusahaan-perusahaan hasil tembakau dalam negeri.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun Nomor 76, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3613)
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996 
    tentang Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Penyediaan dan Desain Pita Cukai.
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL 
TEMBAKAU.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan dengan isi tertentu dengan 
menggunakan bahan atau benda yang dapat melindungi hasil tembakau dari kerusakan dan meningkatkan 
pemasarannya.


                        Pasal 2

Kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus tidak dapat dibuka tanpa merusak penutup dan pita cukai 
yang dilekatkan padanya.


                        Pasal 3

Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau wajib dicamtumkan:
a.  merek dan jenis hasil tembakau;
b.  nama dan lokasi pabrik
c.  peringatan pemerintah "Merokok Dapat Merugikan Kesehatan"; dan
d.  ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.


                        Pasal 4

(1)     Jumlah isi kemasan untuk penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi oleh Pabrik hasil 
    tembakau dalam negeri adalah sebagai berikut:
    Jenis Golongan Pabrik                           Jumlah isi/bungkus (btg)
    SKT         -   Besar dan menengah besar            12, 16, dan 50
            -   Menengah                    10, 12, 16 , dan 50
            -   Kecil dan K-1000                    10, 12, dan 16      
    SKM         -   Besar dan Menengah Besar            12, 16, dan 50
            -   Menengah                    10, 12, 16, dan 50
            -   Kecil                           10, 12, dan 16
    KLB/KLM -   Besar, Menengah Besar dan Menengah      3, 6, 10, 12, 16, dan 50
            -   Kecil dan K-1000                3, 6, 10, dan 12
(2)     Jumlah isi setiap kemasan penjualan eceran hasil tembakau jenis SPM adalah 20 batang per bungkus.
(3)     Jumlah isi setiap kemasan penjualan eceran hasil tembakau jenis cerutu sebanyak-banyaknya 100 
    batang per bungkus, Tembakau Iris sebanyak-banyaknya 2,5 kilogram per bungkus, Tembakau
    Senggruk dan tembakau lainnya yang sejenis sebanyak-banyaknya 100 gram per bungkus.


                        Pasal 5

Keputusan ini bulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 April 1996, dengan ketentuan 
apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana 
mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Yth. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3.  Yth. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4.  Yth. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Yth. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan Republik Indonesia;
7.  Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. DJBC di seluruh Indonesia;
8.  Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
Direktur Jenderal

ttd.

SOEHARDJO
NIP 060013988
peraturan/kepdbc/07bc1996.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1