User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:06bc2003
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 06/BC/2003

                              TENTANG

              PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA JALUR PRIORITAS

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menerbitkan 
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Impor;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Impor;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/2002 tanggal 27 Agustus 2002 tentang Uji Coba Jalur 
    Prioritas;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-60/BC/2002 tanggal 5 September 2002 tentang Penunjukan 
    Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-98/BC/2002 tanggal September 2002 tentang Penunjukan 
    Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-05/BC/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Perubahan atas 
    Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/2002 tentang Uji Coba Jalur Prioritas;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA
JALUR PRIORITAS.


PERTAMA : 

Dalam rangka uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan 
sebagai peserta uji coba.


KEDUA : 

Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai peserta Uji Coba Jalur 
Prioritas.


KETIGA : 

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 2003.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2003

ttd.

DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/kepdbc/06bc2003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1