User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:06bc1996
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 06/BC/1996

                              TENTANG

             TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 
    1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai telah diatur mengenai pemesanan pita cukai;
b.  oleh karena itu dipandang perlu menetapkan tata cara pemesanan pita cukai yang akan dijadikan 
    dasar pedoman bagi para pelaksana di daerah-daerah yang mengawasi;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun Nomor 76, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Pelunasan Cukai.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL
TEMBAKAU.


                        Pasal 1

Pita cukai disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor-kantor Inspeksi Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 2

Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai 
mengajukan pemesanan/permintaan pita cukai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dokumen 
CK-1 melalui Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

(1)     Tata cara pemesanan pita cukai yang pita cukainya disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai ditetapkan sesuai Lampiran I.

(2)     Tata cara pemesanan pita cukai yang pita cukainya disediakan di kantor Inspeksi Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai, ditetapkan sesuai Lampiran II.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Yth. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3.  Yth. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4.  Yth. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Yth. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan Republik Indonesia;
7.  Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. DJBC di seluruh Indonesia;
8.  Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
Direktur Jenderal

ttd.

SOEHARDJO
NIP 060013988
peraturan/kepdbc/06bc1996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1