User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:05bc2005
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 05/BC/2005

                              TENTANG

          PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
               NOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
                BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM;
     NOMOR 23/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS
         DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM, 
       DAN COMPLETELY KNOCKED DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN ANGKUTAN KOMERSIAL;
            NOMOR 24/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS
          DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM 

                 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.010/2005 tentang Pembebasan 
    Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum, Nomor 23/PMK.010/2005
    tentang Keringan Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus 
    Angkutan Umum, dan Completely Knocked Down (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan Angkutan 
    Kormesial, dan Nomor 24/PMK.010/2005 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bus Dalam 
    Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum, maka perlu diatur pentunjuk 
    pelaksanaan pembebasan/keringanan Bea Masuk dimaksud;
b.  bahwa berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.
    010/2005, Nomor 23/PMK.010/2005, dan Nomor 24/PMK.010/2005;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang Impor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif 
    Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea 
    Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.010/2005 tentang Keringan Bea Masuk 
    Atas Impor Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum, Dan 
    Completely Knocked Down (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan Angkutan Komersial;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.010/2005 tentang Keringan Bea Masuk 
    Atas Impor Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum;
8.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/MDAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan 
    dan Tatacara Impor Suku Cadang, Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus 
    Angkutan Umum Dan Dalam Bentuk Completely Knocked Up (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan
    Komersial Serta Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum;
 9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 19 Tahun 2005 tentang Mekanisme 
    Pemberian Rekomendasi Untuk Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Dan/Atau Bea Masuk Atas Impor 
    Beberapa Jenis Suku Cadang, Chassis Engine Bus Bus Untuk Angkutan Umum, Completely Knocked 
    Down (CKD) Untuk Angkutan Komersial Dan Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk 
    Angkutan Umum.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM, NOMOR 23/PMK.010/2005 TENTANG KERINGAN 
BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN 
UMUM, DAN COMPLETELY KNOCKED DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN ANGKUTAN KOMERSIAL, 
DAN NOMOR 24/PMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK 
COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM.


                        Pasal 1

(1) Surat Permohonan Pembebasan atau Keringan Bea Masuk diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan oleh Importir yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal
    Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan asli Surat
    Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen
    Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Departemen Perhubungan.


                        Pasal 2

(1) Dalam hal permohonan Pembebasan atau Keringan Bea Masuk telah memenuhi ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan
    menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk,
    dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.
(2) Jumlah dan Jenis barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk didasarkan pada
    jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam Surat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 1 ayat (2).
(3) Secara keseluruhan jumlah barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk tidak
    boleh melebihi jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.010/
    2005, Nomor 23/PMK.010/2005 dan Nomor 24/PMK.010/2005.


                        Pasal 3

(1) Terhadap impor barang yang diberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2) Barang-barang tersebut pada ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru.


                        Pasal 4

(1) Barang yang diberikan Pembebasan atau Keringan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    ayat (1) hanya dapat melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang mendapat
    persetujuan dari direktur Fasilitas Kepabeanan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal
    Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.


                        Pasal 5

Importir mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diwajibkan menyelenggarakan
pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan impor sekurang-kurangnya
10 tahun pada tempat usahanya.


                        Pasal 6

Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
maka Bea Masuk yang terhutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 9 Maret 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman 
NIP 060044459


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
3.  Menteri Perhubungan Republik Indonesia;
4.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
5.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
6.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7.  Para Pejabat Eselon II Di Lingkungan Kantor Pusat DJBC;
8.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC;
9.  Para Kepala Pelayanan Bea dan Cukai.
peraturan/kepdbc/05bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1