User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:05bc2003
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 05/BC/2003

                              TENTANG

      PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 58/BC/2002 
                  TENTANG UJI COBA JALUR PRIORITAS

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa uji coba jalur prioritas berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-58/BC/2002 telah dilaksanakan sejak bulan Oktober dan menunjukkan hasil yang baik;
b.  bahwa untuk lebih meningkatkan hasil uji coba jalur prioritas dipandang perlu untuk memperluas uji
    jalur prioritas ke bidang industri lain;
c.  bahwa program registrasi importir telah dilaksanakan dan menunjukkan hasil yang cukup baik;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, b dan c dipandang perlu menetapkan
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea 
    dan Cukai Nomor 58/BC/2002 tentang Uji Coba Jalur Prioritas;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
4.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 
    527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 tentang
    Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di bidang Impor.
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 58/BC/2002 TENTANG UJI COBA JALUR PRIORITAS.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 58/BC/2002 tentang Uji Coba Jalur
Prioritas diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3"

    (1) Uji coba jalur priorotas diberlakukan untuk importir produsen.
    (2) Peserta uji coba jalur prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi 
        persyaratan sebagai berikut :
        a.  Telah melakukan Registrasi;
        b.  Menggunakan Modul Importir sendiri;
        c.  Pembayaran dilakukan di Bank yang telah on-line dengan jaringan PDE Kepabeanan.
    (3) Direktur Jenderal menetapkan peserta uji coba jalur prioritas yang memenuhi persyaratan
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2).


                        Pasal II

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2003.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/kepdbc/05bc2003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1