peraturan:kepdbc:04bcup.92006
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 04/BC/UP.9/2006 TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan baru sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tanggal 30 September 1999; 2. Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1997; 3. Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural; 4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 5. Keputusan Presiden nomor 99 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural; 6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan; 7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; 8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang; 10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 518/KMK.01/UP.11/2004 tentang Penunjukan para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang kepegawaian; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN PERTAMA : Membebaskan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : Menunjuk / mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dalam jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran keputusan ini. KETIGA : Menberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6 daftar lampiran keputusan ini. KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth, 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; 2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta; 3. Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta; 4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta; 5. Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta; 6. Para Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat DJBC yang terkait; 7. Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait; 8. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait; 9. Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang terkait; 10. Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang terkait; 11. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait. Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Januari 2006 DIREKTUR JENDERAL, ttd EDDY ABDURRACHMAN NIP 060044459
peraturan/kepdbc/04bcup.92006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1