User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:04bcup.92006
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                       NOMOR KEP - 04/BC/UP.9/2006

                              TENTANG

                    MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV
            DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
                           DEPARTEMEN KEUANGAN
                
                          DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon IV di lingkungan 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.  bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran keputusan ini 
    dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan baru sebagaimana 
    ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Mengingat : 

1.  Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tanggal 30 September 1999;
2.  Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan 
    Pemerintah nomor 6 tahun 1997;
3.  Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam 
    Jabatan Struktural;
4.  Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
5.  Keputusan Presiden nomor 99 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata 
    kerja Departemen Keuangan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
10.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 518/KMK.01/UP.11/2004 tentang Penunjukan 
    para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri 
    Keuangan menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang 
    kepegawaian;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT 
JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN


PERTAMA : 

Membebaskan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya 
sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas 
pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.


KEDUA : 

Menunjuk / mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dalam jabatan 
tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran keputusan ini.


KETIGA : 

Menberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 setiap bulan 
sebesar yang tercantum dalam lajur 6 daftar lampiran keputusan ini.


KEEMPAT : 

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan 
seperlunya. 

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3.  Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
4.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
5.  Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
6.  Para Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat DJBC yang terkait;
7.  Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
8.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait;
9.  Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang terkait;
10.     Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang terkait;
11.     Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Januari 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/kepdbc/04bcup.92006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1