User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:04bc2005
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 04/BC/2005

                              TENTANG

                      PENUNJUKAN TERMINAL PETI KEMAS BANDUNG GEDEBAGE 
                    SEBAGAI PELABUHAN MUAT BARANG EKSPOR

                 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa penetapan Terminal Peti Kemas Bandung (TPKB) Gede Bage sebagai dry port yang terbuka 
    untuk perdagangan luar negeri adalah untuk menunjang kelancaran ekspor barang dari kota Bandung 
    dan sekitarnya;
b.  bahwa dengan pelaksanaan pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) secara Pertukaran Data 
    Elektronik (PDE) sejak tanggal 1 Mei 2004 mengakibatkan eksportir dari daerah Bandung mengajukan 
    PEB langsung ke Tanjung Priok sehingga TPKB Gede Bage tidak berfungsi sebagaimana mestinya;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
    dan b perlu menetapkan Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tentang penunjukan Terminal 
    Peti Kemas Bandung Gede Bage sebagai Pelabuhan Muat Barang Ekspor.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2001 tentang Kepelabuhan;
3.  Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1987 tentang Terminal Peti Kemas;
4.  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.279/Ka.101/PHB- 87 tentang penetapan Stasiun Kereta 
    Api Gede Bage di Propinsi Jawa Barat sebagai Terminal Peti Kemas Bandung;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor untuk barang ekspor yang mendapat kemudahan Impor 
    Tujuan Ekspor.

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN TERMINAL PETI KEMAS BANDUNG 
GEDEBAGE SEBAGAI PELABUHAN MUAT BARANG EKSPOR


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1.  Daftar muatan adalah daftar muatan (manifest) yang diterbitkan oleh PT Kereta Api Indonesia 
    sebagai pengangkut barang ekspor dari TPKB Gede Bage ke Pelabuhan Tanjung Priok.
2.  Barang Ekspor adalah barang ekspor umum maupun ekspor yang mendapat Kemudahan Impor
    Tujuan Ekspor yang diekspor melalui TPKB Gedebage.


                        Pasal 2

Menetapkan TPKB Gede Bage sebagai pelabuhan muat barang ekspor.


                        Pasal 3

Terhadap barang yang diekspor melalui TPKB Gedebage, pendaftaran PEB dilakukan pada Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai Bandung secara PDE.


                        Pasal 4

(1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandung menerbitkan Persetujuan Ekspor dan Laporan Hasil
    Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Daftar Muatan berfungsi sebagai pengganti Bill of Landing untuk kelengkapan persyaratan penerbitan
    Laporan Hasil Pemeriksaan.


                        Pasal 5

(1) Pengangkutan barang ekspor ke pelabuhan Tanjung Priok hanya dapat dilakukan dengan
    menggunakan peti kemas dengan sarana kereta api.
(2) Dokumen pelindung pengangkutan barang dimaksud ayat (1) adalah Daftar Muatan yang diterbitkan
    oleh PT Kereta Api Indonesia sesuai contoh dalam Lampiran Keputusan Direktir Jenderal ini.


                        Pasal 6

PT Kereta Api Indonesia sebagai pengangkut bertanggung jawab atas barang ekspor sampai barang ekspor
dimuat ke sarana pengangkut tujuan luar negeri.


                        Pasal 7

Kepala Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta dan Wilayah V Bandung dapat menetapkan Petunjuk Teknis lebih 
lanjut yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku pada tanggal 1 Agustus 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juli 2004
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman 
NIP 060044459
peraturan/kepdbc/04bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1