User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:03bc2008
                  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    NOMOR KEP - 03/BC/2008

                        TENTANG

         PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
           MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                  ATAS KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KEPADA
                DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI
               DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI

                     DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan organisasi dan tata kerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2007, 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian atas keberatan 
    terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai,
b.  bahwa dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan, telah ditetapkan 
    Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan untuk penyelesaian keberatan di bidang 
    kepabeanan dan cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
c.  bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta pelaksananaan SOP Layanan 
    Unggulan tersebut di atas, dipandang perlu melimpahkan kewenangan untuk dan atas nama Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan 
    Kepabeanan dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, dan c di atas, dipandang perlu untuk 
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelimpahan Wewenang Untuk Dan 
    Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur 
    Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan 
    dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612), sebagaimana diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 
    Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 39 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 4755);
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan 
    Kepabeanan dan Cukai;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK DAN ATAS NAMA 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
BEA DAN CUKAI ATAS KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KEPADA DIREKTUR PENERIMAAN DAN 
PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI.


PERTAMA :

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan keberatan di bidang kepabeanan 
dan cukai adalah keberatan secara tertulis terhadap penetapan pejabat bea dan cukai, yang meliputi :
a.  Penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sesuai Pasal 93 Undang-undang Nomor 
    10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
    2006;
b.  Penetapan sanksi administarsi sesuai Pasal 94 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang 
    Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006;
c.  Penetapan atas penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sesuai Pasal 41 Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 TAHUN 2007; dan
d.  Penetapan sanksi administrasi sesuai Pasal 41 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang cukai 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 TAHUN 2007.


KEDUA :

Kewenangan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Keputusan 
Direktur Jenderal atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana DIKTUM PERTAMA, dilimpahkan 
kepada :
a.  Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, untuk keberatan yang diajukan melalui 
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
b.  Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, untuk keberatan yang diajukan kepada Kantor 
    Pelayanan Utama Bea dan Cukai;


KETIGA :

Menginstruksikan kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dan Kepala Kantor 
Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk melaksanakan kewenangan tersebut DIKTUM KEDUA dengan penuh rasa 
tanggungjawab, dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaannya secara periodik kepada Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai.


KEEMPAT :

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai nomor KEP-91/BC/2005 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan 
Kepabeanan Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Menandatangani Keputusan 
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, dinyatakan tidak berlaku 
lagi.


KELIMA :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini akan diadakan 
perbaikan sebagaimana mestinya.


KEENAM :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Direktur Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4.  Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
5.  Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Januari 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/kepdbc/03bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1