User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:03bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 03/BC/1997

                              TENTANG

    BENTUK DAN ISI BUKTI PENERIMAAN JAMINAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, 
                    DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 236/KMK.05/1996 
tanggal 1 April 1996 tentang Buku Catatan Pabean dipandang perlu mengatur bentuk dan isi bukti penerimaan 
jaminan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor: 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia : 236/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Buku Catatan Pabean;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia : 585/KMK.05/1996 tanggal 23 September 1996 
    tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk menjamin pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda 
    administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN ISI BUKTI PENERIMAAN JAMINAN
BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.


                        Pasal 1

Bentuk dan isi Bukti Penerimaan Jaminan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka 
impor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.


                        Pasal 2

Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibuat rangkap 3 (tiga), dengan peruntukkan 
sebagai berikut :
-   lembar ke-1 untuk pengeluaran barang impor
-   lembar ke -2 untuk yang bersangkutan
-   lembar ke -3 untuk Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai


                        Pasal 3

Warna dan ukuran formulir bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai 
berikut :
-   Warna   : Putih
-   Ukuran  : 280 mm X 215 mm


                        Pasal 4

Pengadaan dan pendistribusian formulir Bukti Penerimaan Jaminan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, maka semua ketentuan yang mengatur bukti penerimaan jaminan bea 
masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 1997
Direktur Jenderal,

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/03bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1