peraturan:kepdbc:03bc1997
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 03/BC/1997 TENTANG BENTUK DAN ISI BUKTI PENERIMAAN JAMINAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 236/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Buku Catatan Pabean dipandang perlu mengatur bentuk dan isi bukti penerimaan jaminan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor: 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995); 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia : 236/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Buku Catatan Pabean; 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia : 585/KMK.05/1996 tanggal 23 September 1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk menjamin pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN ISI BUKTI PENERIMAAN JAMINAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. Pasal 1 Bentuk dan isi Bukti Penerimaan Jaminan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pasal 2 Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibuat rangkap 3 (tiga), dengan peruntukkan sebagai berikut : - lembar ke-1 untuk pengeluaran barang impor - lembar ke -2 untuk yang bersangkutan - lembar ke -3 untuk Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai Pasal 3 Warna dan ukuran formulir bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : - Warna : Putih - Ukuran : 280 mm X 215 mm Pasal 4 Pengadaan dan pendistribusian formulir Bukti Penerimaan Jaminan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini, maka semua ketentuan yang mengatur bukti penerimaan jaminan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Januari 1997 Direktur Jenderal, ttd. Soehardjo NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/03bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1