User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:02bc2002
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 02/BC/2002

                              TENTANG

      TATA CARA PENGAWASAN ATAS PEMBUATAN, PENIMBUNAN DAN PENGELUARAN MINUMAN 
    GREEN SANDS NON ALKOHOL PADA PABRIK PT. MULTI BINTANG INDONESIA DI TANGERANG

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam Pasal 9 Keputusan Menteri Kcuangan Nomor 463/KMK.05/2000 tentang Pemberian Izin Kepada 
PT. Multi Bintang Indonesia Di Tangerang Untuk Membuat Minuman Green Sands Non Alkohol. Di Dalam Pabrik, 
telah diberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk mengatur lebih lanjut tata, cara pengawasan 
dimulainya pembuatan bir atau minuman Green Sands Non Alkohol serta penimbunan dan pengeluarannya;
bahwa tata. cara sebagaimana dimaksud dahan huruf a diperlukan dalam rangka untuk menciptakan tertib 
administrasi, pengamanan penerimaan negara dan kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan 
sebagaimana dunaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
tentang Tata Cara Pengawasan Atas Pembuatan, Penimbunan dan Pengeluaran Minuman Green Sands Non 
Alkohol Pada Pabrik PT. Multi Bintang Indonesia Di Tangerang;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 106/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor 
    Pokok Pengusaha Pabrik Dan hWrtir Minuman Mengandung Etil Alkohol;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 463/KMK.05/2000 tentangPemberian Izin Kepada PT. Multi 
    Bintang Indonesia Di Tangerang Untuk Membuat Minuman Green Sands Non Alkohol Di Dalam Pabrik;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUK.AI TENTANG TATA CARA PENGAWASAN ATAS PEMBUATAN, 
PENIMBUNAN DAN PENGELUARAN MINUMAN GREEN SANDS NON ALKOHOL PADA PABRIK PT. MULTI BINTANG 
INDONESIA DI TANGERANG


                        Pasal 1

(1)     Atas pembuatan, penimbunan dan pengeluaran bir dan minuman Green Sands Non Alkohol pada 
    pabrik PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang dilakukan pengawasan. oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(2)     Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana. dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan 
    Bea dan Cukai Tipe-A Khusus Soekarno Hatta dengan Surat Tugas.


                        Pasal 2

PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang wajib menyediakan sarana dan prasarana, yang memadai bagi 
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana, yang dimaksud dalam Pasal 1


                        Pasal 3

(1)     PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang wajib menyerahkan Pemberitahuan Jadwal Dimulai Dan 
    Dihentikannya Proses Pembuatan Bir Dan Minuman Green Sands Non Alkohol kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Bea dan Cukai Tipe-A Khusus Soekamo Hatta sesuai contoh dalam Lampiran I Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2)     Pemberitahuan sebagaimana, dimaksud dalarn ayat (1) harus diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) 
    hari kerja sebelum tanggal 1 dari bulan dimana akan dilakukan kegiatan pembuatan bir dan minuman 
    Green Sands Non Alkohol.
(3)     Apabila terjadi perubahan jadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya 1 (satu) 
    hari kerja sebelum dilakukan kegiatan berdasarkan jadwal yang baru harus diserahkan 
    pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe-A Khusus Soekarno Hatta
(4)     Tata, cara, pengawasan, penimbunan dan pengeluaran minuman Green Sands Non Alkohol pada 
    Pabrik PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang sebagainma ditetapkan dalam Larnpiran II Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 4

(1)     Seluruh peralatan yang digunakan untuk pembuatan minuman Green Sands Non Alkohol harus diberi 
    tanda / label dan diberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan. Bea dan Cukai Tipe A Khusus 
    Soekamo Hatta.
(2)     Apabila peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam keadaan rusak atau tidak dapat
    digunakan sehingga harus menggunakan peralatan lainnya, maka PT. Multi Bintang Indonesia di
    Tangerang harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus 
    Soekarno Hatta selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah peralatan tersebut digunakan dalam 
    proses produksi minuman Green Sands Non Alkohol.


                        Pasal 5

(1)     Sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau apabila terdapat kecurigaan, Kepala Kantor 
    Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekarno Hatta mengambil contoh minuman Green sands 
    Non Alkohol dari Pabrik atau peredaran bebas dan melakukan pengujian kandungan etil alkoholnya 
    pada laboratorium Badan POM atau Balai Pengujian dan identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai.
(2)     Apabila dari hasil pengujian dimaksud dalam ayat (1) didapati kandungan etil alkoholnya positif, maka 
    Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe-A Khusus Soekarno Hatta :
    a.  Melakukan Penegahan terhadap minumanGreen Sands Non Alkohol yang masih berada di 
        dalam Pabrik dan memerintahkan PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang untuk
        memusnahkan Produk tersebut atau mengemas kembali dalmn kemasan penjualan eceran
        Green Sands yang mengandung alkohol dan membayar cukainya sebelum dikeluarkan
        sesuuai ketentuan yang berlaku.
    b.  memerintahkan kepada PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang untuk menarik dari
        peredaran bebas semua produk minuman Green Sands Non Alkohol yang diproduksi pada
        periode yang sama dengan contoh dimaksud, dalam ayat (1).
    c.  melakukan penagihan kepada PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang atas cukai yang
        seharusnya dibayar untuk minuman Green Sands Non Alkohol yang dimaksud pada huruf b 
        yang tidak dapat ditarik kembali dan peredaran bebas dan mengenakan sanksi administrasi, 
        berupa denda sebesar 1 (satu) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan Pasal 25
        ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dari seluruh pengeluaran 
        Green Sands Non Alkohol yang diproduksi pada periode yang sama dengan contoh 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 6

Pada saat akan dimulainya produksi minuman Green Sands Non Alkohol, seluruh minuman Green Sands yang 
mengandung alkohol yang masih berada di dalam Pabrik harus dikeluarkan dan Pabrik dengan membayar 
cukai.


                        Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulat berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
1 .     Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukuni dan Hubungan Masyarakat Departemen Kcuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Kepala Kantor Wilayah V DJBC Bandung;
8.  Kepala Kantor Pelayanan Tipe A Khusus Soekarno Hatta




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/02bc2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1