User Tools

Site Tools


peraturan:kepbm:97tahun2007
                      KEPUTUSAN BERSAMA
                      MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
            MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
            MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

                    NOMOR : 97 TAHUN 2007
                    NOMOR : KEP.326/MEN/X/2007
                    NOMOR : SKB/03/M.PAN/7/2006

                        TENTANG 

         PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN
             TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
          REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 481 TAHUN 2006, NOMOR : KEP.281/MEN/VII/2006
        DAN NOMOR : SKB/03/M.PAN/7/2006 TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL
                         DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007

                     MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
         DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari-hari kerja dan hari-hari libur sebelum 
    dan sesudah hari raya Idul Fitri 1428 H dan Tahun Baru 2008, dipandang perlu menata kembali 
    pelaksanaanhari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2007; 
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dipandang perlu 
    mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri 
    Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 481 TAHUN 2006, Nomor : 
    Kep.281/Men/VII/2006 dan Nomor : SKB/03/M.PAN/7/2006 Tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti 
    Bersama Tahun 2007. 

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden RI Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang telah beberapa kali diubah,
    terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983; 
2.  Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek; 
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
    Presiden Nomor 31/P tahun 2007; 
4.  Keputusan Menteri Agama RI Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek 
    sebagai Hari Libur Nasional. 

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN 
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 481 TAHUN 2006, 
NOMOR : KEP.281/MEN/VII/2006 DAN NOMOR : SKB/03/M.PAN/7/2006 TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL 
DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007.


PERTAMA :

Mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara 
Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 481 TAHUN 2006, Nomor : Kep.281/Men/VII/2006
dan Nomor : SKB/03/M.PAN/7/2006 Tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007, sebagai 
berikut :

1.  Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi: 
    Unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di 
    tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit/puskesmas,
    unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, 
    keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan umum/ pelayanan 
    masyarakat lain yang sejenis serta pada bidangbidang industri untuk mengatur penugasan karyawan 
    pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.

2.  Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.


KEDUA   :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




                                    Ditetapkan di Jakarta
                                    Pada tanggal 1 Oktober 2007

   MENTERI AGAMA         MENTERI TENAGA KERJA      MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN 
                         DAN TRANSMIGRASI             APARATUR NEGARA 
         
     ttd.                 ttd.                    ttd.

   MUHAMMAD M. BASYUNI       ERMAN SUPARNO                TAUFIQ EFENDI
peraturan/kepbm/97tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1