peraturan:kepbm:97tahun2007
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 97 TAHUN 2007 NOMOR : KEP.326/MEN/X/2007 NOMOR : SKB/03/M.PAN/7/2006 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 481 TAHUN 2006, NOMOR : KEP.281/MEN/VII/2006 DAN NOMOR : SKB/03/M.PAN/7/2006 TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007 MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari-hari kerja dan hari-hari libur sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1428 H dan Tahun Baru 2008, dipandang perlu menata kembali pelaksanaanhari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2007; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 481 TAHUN 2006, Nomor : Kep.281/Men/VII/2006 dan Nomor : SKB/03/M.PAN/7/2006 Tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007. Mengingat : 1. Keputusan Presiden RI Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983; 2. Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek; 3. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P tahun 2007; 4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 481 TAHUN 2006, NOMOR : KEP.281/MEN/VII/2006 DAN NOMOR : SKB/03/M.PAN/7/2006 TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007. PERTAMA : Mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 481 TAHUN 2006, Nomor : Kep.281/Men/VII/2006 dan Nomor : SKB/03/M.PAN/7/2006 Tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007, sebagai berikut : 1. Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi: Unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan umum/ pelayanan masyarakat lain yang sejenis serta pada bidangbidang industri untuk mengatur penugasan karyawan pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Oktober 2007 MENTERI AGAMA MENTERI TENAGA KERJA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN DAN TRANSMIGRASI APARATUR NEGARA ttd. ttd. ttd. MUHAMMAD M. BASYUNI ERMAN SUPARNO TAUFIQ EFENDI
peraturan/kepbm/97tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1