User Tools

Site Tools


peraturan:kepbm:947kmk.051985
                      KEPUTUSAN BERSAMA
                  MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI
                        MENTERI KEUANGAN
                           DAN
                                     MENTERI PERDAGANGAN
              NOMOR : 2681 K/11/M.PE/1985, 947/KMK.05/1985, 1068/Kpb/XII/85

                        TENTANG 

 TATACARA IMPOR BARANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

      MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN,

Menimbang : 

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 
nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3311) dan sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 
khususnya yang menyangkut arus barang untuk pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, 
dianggap perlu menetapkan tatacara impor barang yang dipergunakan untuk operasi pertambangan minyak 
dan gas bumi dalam Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri 
Perdagangan;

Mengingat : 

1.  Indonesische Tariefwet (Staatsblad 1924 Nomor 487) sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
2.  Rechten Ordonnantie (Staatsblad 1931 Nomor 471) sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
3.  Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960 (LN Tahun 1960 Nomor 133, TLN Nomor 2070);
4.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963 (LN Tahun 1963 Nomor 110, TLN Nomor 2599);
5.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (LN Tahun 1971 Nomor 76, TLN Nomor 2971);
6.  Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 (LN Tahun 1983 Nomor 51, TLN  Nomor 3264);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1985 (LN Tahun 1985 Nomor 67, TLN Nomor 3311);
8.  Keputusan Presiden Nomor 45/M tahun 1983 tanggal 16 Maret 1983;
9.  Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tanggal 4 April 1985;
10.     Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 
    656/Kpb/IV/85, Nomor 329/KMK.05/1985, Nomor 18/2/KEP/GBI tanggal 11 April 1985;
11.     Keputusan Bersama Menteri Perdagangan Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 
    895/Kpb/VIII/1985, Nomor 688/KMK.01/1985, 18/9/KEP/GBI tanggal 1 Agustus 1985;
12.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/1985 tanggal 11 April 1985;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI 
PERDAGANGAN TENTANG TATACARA IMPOR BARANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI 
PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksudkan dengan :
a.  Barang Operasi, adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan untuk 
    operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengilangan, 
    pengangkutan dan penjualan sampai dengan depot dan atau sub depot PERTAMINA sebagaimana 
    dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1985 
b.  Barang Non Operasi, adalah semua barang dan peralatan lainnya yang tidak termasuk dalam Barang 
    Operasi :
c.  PERTAMINA, adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara termasuk dalam 
    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971;
d.  Perusahaan, adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontraktor Production Sharing dan Kontraktor perjanjian 
    Karya dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
e.  Surveyor, adalah perusahaan surveyor yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pelaksanaan Instruksi 
    Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tanggal 4 April 1985;
f.  Direktur Jenderal, adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.


                        BAB II
                     PENGGOLONGAN BARANG OPERASI

                        Pasal 2

(1)     Barang Operasi termaksud dalam Pasal 1 huruf a digolongkan sebagai berikut :
    a.      Golongan I  :   ialah Barang Operasi yang tidak dipungut lagi Bea Masuk, Pajak 
                    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan 
                    pungutan-pungutan lain atas impor sesuai Pasal 15 huruf d Undang-
                    undang No. 14 Tahun 1963:
    b.      Golongan II     :   ialah Barang Operasi yang di Impor berdasarkan Pasal 23 Ordonansi 
                    Bea (Rechten Ordonnantie).

(2)     Impor Barang Operasi Golongan II termaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini tidak dikenakan jaminan 
    uang.


                        BAB III
                 TATACARA PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN IMPOR

                        Pasal 3

(1)     Sebelum melaksanakan impor, Perusahaan menyusun Rencana Impor Barang (Masterlist), selanjutnya 
    disebut RIB, yang memuat perincian Barang Operasi dan Barang non Operasi dengan mencantumkan 
    jenis, jumlah, harga, tujuan pemakaian dan tempat penggunaan barang yang bersangkutan.

(2)     RIB termaksud pada ayat (1) Pasal ini disusun untuk jangka waktu tertentu sesuai penetapan Direktur 
    Jenderal.

(3)     Perusahaan menyampaikan RIB, dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.      Kontraktor Perjanjian Karya kepada surveyor;
    b.      Kontraktor kontrak Production Sharing kepada surveyor, dengan tembusan kepada 
        PERTAMINA;
    c.  PERTAMINA untuk operasi sendiri (own operation) kepada surveyor.

(4)     surveyor meneliti RIB dan menyampaikan rekomendasi mengenai penetapan penggolongan Barang 
    Operasi yang tercantum dalam RIB yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal selambat-
    selambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu setelah menerima RIB dari perusahaan.

(5)     Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya mengesahkan RIB termasuk pada ayat (4) pasal ini 
    selambat-selambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah diterimanya RIB yang 
    bersangkutan dan mengirimkannya kepada surveyor, dengan tembusan kepada perusahaan.


                        Pasal 4

(1)     Dalam pelaksanaan Impor Barang Operasi, Perusahaan menyampaikan proforma invoice atau invoice 
    kepada surveyor, yang selanjutnya mencocokan golongan Barang Operasi berdasarkan RIB 
    termaksud dalam Pasal 3 ayat (5)

(2)     Selanjutnya surveyor memberikan cap golongan Barang Operasi pada proforma invoice atau invoice 
    termaksud pada ayat (1) pasal ini.


                        Pasal 5   

Terhadap penyelesaian Impor Barang Operasi berlaku Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri 
Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/1985; 329/KMK.05/1985;18/2/KEP/GBI tanggal 
11 April 1985 dan Nomor 895/Kpb/VIII/1985; 688/KMK.01/1985; 18/9/KEP/GBI tanggal 1 Agustus 1985, 
dengan ketentuan bahwa pada Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP Impor) Bank Devisa membubuhkan 
cap :

                 "TIDAK DIPUNGUT LAGI BEA MASUK/PPN/PPnBM
                   DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN ATAS IMPOR"


                        Pasal 6

(1)     Atas Pengimporan Barang Operasi yang tidak tercantum dalam RIB, Perusahaan wajib mengajukan 
    permohonan perubahan RIB sesuai ketentuan Pasal 3.

(2)     Dalam hal terjadi keadaan memaksa/darurat (emergency), ditempuh tatacara sebagai berikut :
    a.  Perusahaan menyampaikan Purchase Order (PO) kepada surveyor untuk ditetapkan 
        Penggolongan Barang Operasinya.
    b.  Perusahaan menyampaikan Laporan tentang keadaan memaksa/darurat kepada Direktur 
        Jenderal.

(3)     Apabila diperlukan pemindahan lokasi dan atau perpanjangan penggunaan Barang Operasi Golongan  
    II termaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, Perusahaan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai melalui Direktur Jenderal.


                        BAB IV
                  KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

                        Pasal 7

Impor Barang Operasi baik yang tidak menggunakan L/C maupun yang menggunakan L/C yang telah dibuka 
pada atau sebelum tanggal dikeluarkannya Keputusan Bersama ini dapat tetap dilaksanakan sesuai tatacara 
impor barang yang lama, dengan ketentuan bahwa barang tersebut sudah dikapalkan selambat-lambatnya 
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Bersama ini.


                        Pasal 8

Dengan Berlakunya Keputusan Bersama ini, maka segala peraturan pelaksanaan yang pertentangan dengan 
ketentuan-ketentuan Keputusan bersama ini dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar setiap orang mengetahuinya 
memerintahkan penempatan Keputusan bersama ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Desember 1985

      MENTERI                     MENTERI                   MENTERI
 PERDAGANGAN                                        KEUANGAN             PERTAMBANGAN DAN ENERGI

        ttd                               ttd                        ttd

RACHMAT SALEH                       RADIUS PRAWIRO              SUBROTO
peraturan/kepbm/947kmk.051985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1