User Tools

Site Tools


peraturan:kepbm:55tahun2007
                      KEPUTUSAN BERSAMA
                      MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
            MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
                           DAN
            MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
     (NOMOR 55 TAHUN 2007; NOMOR KEP.222/MEN/V/2007; NOMOR SKB/03/M.PAN/5/2007)

                        TENTANG 

                      HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2008

                     MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
         DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari-hari kerja, hari-hari libur dan cuti bersama dipandang
    perlu menata kembali pelaksanaan libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2008;
b.  bahwa penataan kembali hari-hari libur dan pengeluaran cuti bersama tahun 2008 sebagaimana 
    tersebut huruf a diharapkan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta sehingga dapat 
    meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri
    Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 
    1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1971;
2.  Keputusan Presiden Republik Indopnesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4.  Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun
    Baru Imlek sebagai hari Libur Nasional.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI - HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN
2008


KESATU :

Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008 sebagaimana tersebut dalam Lampiran 
Keputusan ini.


KEDUA :

Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha bagi 
umat islam, maka tanggal 1 Ramadhan 1429 H, 1 Syawal 1429 H dan 10 Dzulhijah 1429 H, ditetapkan kemudian
dengan Keputusan Menteri Agama.


KETIGA :

Unit kerja/satuan Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat ditingkat
Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti : rumah sakit/puskesmas, unit kerja
yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban,
perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, 
pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan.


KEEMPAT :

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai,
pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/
lembaga/perusahaan.


KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




                                    Ditetapkan di Jakarta
                                    Pada tanggal 30 Mei 2007

MENTERI AGAMA       MENTERI TENAGA KERJA            MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
                DAN TRANSMIGRASI            APARATUR NEGARA
 
ttd.                    ttd.                    ttd.

MUHAMMAD M. BASYUNI     ERMAN SUPARNO           TAUFIQ EFFENDI
peraturan/kepbm/55tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1