User Tools

Site Tools


peraturan:kepbm:53kmk.0171999
                      KEPUTUSAN BERSAMA 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                           DAN
                          GUBERNUR BANK INDONESIA
                     NOMOR 53/KMK.017/1999, 31/12/KEP/GBI

                        TENTANG 

              PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

              MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum perlu 
    dilengkapi dengan Pedoman Pelaksanaan agar dapat diimplementasikan;
b.  bahwa Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan 
    Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dsan Gubernur Bank Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran 
    Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
3.  Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank 
    Umum;
4.  Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan 
    Nasional;
5.  Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang Tugas dan Kewenangan Badan Penyehatan 
    Perbankan Nasional;
6.  Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia serta 
    Penerbitan Jaminan Bank oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah Untuk Pinjaman Luar 
    Negeri;
7.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia 

            52/KMK.017/1999
    Nomor   :   ______________
            31/11/KEP/GBI
    
    tanggal 8 Februari 1999 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis 
    Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA 
TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM
            
                        Pasal 1

Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan :

1.  Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 
    tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;

2.  Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah Program sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 
    Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998;

3.  Due Diligence adalah audit keuangan terhadap Bank Umum dalam rangka pelaksanaan Program 
    Rekapitalisasi Bank Umum;

4.  Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang selanjutnya disebut 
    KPMM adalah kewajiban Bank Umum untuk menyediakan modal minimum sebesar persentase tertentu 
    dari aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia;

5.  Rencana Kerja (Business Plan) adalah rencana Bank Umum untuk memperbaiki kinerja usaha dan 
    memenuhi seluruh ketentuan kehati-hatian sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan;

6.  Fit and Proper Test adalah evaluasi terhadap kompetensi dan integritas Pemegang Saham Pengendali 
    serta kompetensi, integritas dan independensi dewan komisaris dan direksi dalam mengendalikan 
    kegiatan operasional Bank Umum;

7.  Pemegang Saham Pengendali adalah pihak yang memiliki saham yang besarnya 25% (dua puluh lima 
    per seratus) atau lebih dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada 
    Bank Umum, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan pengendalian, dan/atau 
    pihak yang memiliki saham kurang dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah saham yang 
    telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Bank Umum namun yang bersangkutan dapat 
    dibuktikan melakukan pengendalian;

8.  Posisi Devisa Neto (PDN) adalah penjumlahan nilai absolut dari selisih bersih aktiva dan pasiva valuta 
    asing dalam neraca ditambah dengan selisih bersih tagihan dan kewajiban valuta asing, baik berupa 
    komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif yang seluruhnya dinyatakan dalam Rupiah 
    sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia;

9.  Komite Pengarah adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 
    1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan dan 
    Gubernur Bank Indonesia;

10. Komite Kebijakan adalah komite yang anggotanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
    Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia

            52/KMK.017/1999
    Nomor   :   ______________
            31/11/KEP/GBI
    
    tanggal 8 Februari 1999 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis 
    Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang tugasnya memutuskan 
    kelayakan Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test serta memberikan rekomendasi kepada 
    Komite Pengarah mengenai keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;

11. Komite Evaluasi adalah komite yang anggotanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) 
    Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia

            52/KMK.017/1999
    Nomor   :   ______________
            31/11/KEP/GBI

    tanggal 8 Februari 1999 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis 
    Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang tugasnya menilai kewajaran 
    dan kelayakan Rencana Kerja Bank Umum, menilai pemenuhan Fit and Proper Test terhadap 
    pemegang saham, komisaris dan anggota Direksi Bank Umum, serta merekomendasikan kepada 
    Komite Kebijakan mengenai kewajaran Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test;

12. Komite Teknis adalah komite yang anggotanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) 
    Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia

            52/KMK.017/1999
        Nomor  _______________ tanggal 8 Februari 1999 tentang 
            31/11/KEP/GBI

    Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis Dalam Rangka Pelaksanaan 
    Program Rekapitulasi Bank Umum, yang tugasnya meneliti kewajaran dan kelayakan Rencana Kerja 
    Bank Umum, meneliti pemenuhan Fit and Proper Test dari pemegang saham, komisaris dan anggota 
    direksi Bank Umum;

13. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah persentase perbandingan batas maksimum 
    penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank Umum sebagaimana ditetapkan oleh 
    Bank Indonesia;

14. Kredit kepada pihak terkait dengan Bank Umum adalah kredit :
    a.  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku pada saat Due 
        Diligence dilakukan, yang digunakan oleh semua komite dalam membuat keputusan awal 
        berkenaan dengan kemampuan Bank Umum untuk direkapitalisasi; dan
    b.  sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 
        31/177/KEP/DIR Tahun 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, yang 
        digunakan untuk menghitung pelanggaran/pelampauan kredit kepada pihak terkait yang 
        masih tercatat pada pembukuan Bank Umum yang digunakan untuk menetapkan :
        -   kebutuhan tambahan modal yang harus disetor segera setelah rekapitalisasi menurut 
            Program Rekapitalisasi Bank Umum selesai; dan atau
        -   waktu dan metode untuk melakukan koreksi pelanggaran dimaksud yang harus 
            dicantumkan dalam Perjanjian Rekapitalisasi;

15. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah kredit 
    yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam 
    keadaan darurat dan dalam rangka Penjaminan Pemerintah atas dana Pihak Ketiga dan Kewajiban 
    Bank Umum lainnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden 
    Nomor 120 Tahun 1998;

16. Penyertaan Modal Negara adalah penyetoran modal oleh Pemerintah kepada Bank Umum yang layak 
    diikutsertakan dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dalam bentuk saham preferen yang dapat 
    dikonversikan menjadi saham biasa (Convertible Preferred Shares);

17. Saham Preferen Yang Dapat Dikonversikan Menjadi Saham Biasa, yang selanjutnya disebut Saham 
    Preferen, adalah saham yang :
    a.  memiliki hak suara pada hal-hal yang bersifat strategis (Strategic Voting Rights) yang terbatas 
        pada :
        -   pengangkatan atau pemberhentian serta perubahan-perubahan penting pada 
            manajemen Bank Umum, merger, akuisisi, likuidasi yang dilakukan secara sukarela 
            (selain yang didasarkan atas kebijaksanaan Bank Indonesia), penjualan aset yang 
            tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya, penerbitan saham baru atau 
            instrumen sejenis saham lainnya, serta pernyataan penetapan dividen;
        -   penunjukan anggota direksi untuk mewakili Pemerintah sebagai pemegang Saham 
            Preferen;
        -   perolehan pembayaran dividen secara kumulatif atau tidak secara kumulatif;
        -   perolehan pembayaran terlebih dahulu dalam hal bank dilikuidasi;

    b.  pengkonversian dari Saham Preferen menjadi saham biasa terjadi seketika pada saat :
        -   Pemerintah sebagai pemegang Saham Preferen mengalihkan/menjual Saham 
            Preferennya kepada pihak lain;
        -   terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Rekapitalisasi yang tidak diselesaikan;
        -   penjualan tambahan Saham Preferen oleh manajemen kepada investor tanpa 
            persetujuan Pemerintah;

18. Perjanjian Rekapitalisasi adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia 
    dengan Pemegang Saham Pengendali serta dewan komisaris dan direksi Bank Umum dalam rangka 
    pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;

19. Bank Umum dengan status "Bank Take Over" (BTO) adalah Bank Umum yang pengoperasian dan 
    pengendaliannya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Ketua BPPN Nomor 2/BPPN/1998, Nomor 7/BPPN/1998, Nomor 
    8/BPPN/1998 dan Nomor 19/BPPN/1998.


                        BAB II
                  PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

                        Pasal 2

(1) Dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, terhadap Bank Umum dilakukan Due Diligence.

(2) Berdasarkan hasil Due Diligence, Bank Umum digolongkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
    a.  Kategori A, yaitu Bank Umum dengan KPMM sama dengan atau lebih besar dari 4% (empat 
        per seratus);
    b.  Kategori B, yaitu Bank Umum dengan KPMM lebih kecil dari 4% (empat perseratus) sampai 
        dengan negatif 25% (dua puluh lima per seratus);
    c.  Kategori C, yaitu Bank Umum dengan KPMM lebih kecil dari negatif 25% (dua puluh lima per 
        seratus).


                        Pasal 3

(1) Bank Umum yang dapat menjadi peserta Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah Bank Umum 
    kategori B sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 ayat (1).

(2) Program Rekapitalisasi Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) 
    kali.


                        Pasal 4

(1) Bank Umum kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, tidak diikutsertakan 
    dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum.

(2) Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib membuat Rencana Kerja dan 
    menyampaikan kepada Bank Indonesia.


                        Pasal 5

(1) Bank Umum kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib membuat Rencana Kerja dan 
    menyampaikan kepada Bank Indonesia.

(2) Pemegang Saham Pengendali serta dewan komisaris dan direksi Bank Umum kategori B wajib 
    memenuhi Fit and Proper Test.

(3) Dalam hal Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test disetujui oleh Komite Kebijakan, Bank 
    Umum dimaksud dapat direkomendasikan untuk ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum.

(4) Dalam hal Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test tidak disetujui oleh Komite Kebijakan, 
    terhadap Bank Umum tersebut berlaku ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e.

(5) Bank Umum yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetapi memutuskan tidak ikut 
    serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e.


                        Pasal 6

(1) Bank Umum kategori C dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan hasil Due 
    Diligence dapat melakukan penyetoran modal secara tunai sehingga menjadi sekurang-kurangnya 
    Bank Umum kategori B.

(2) Bank Umum yang dapat meningkatkan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku 
    ketentuan Pasal 5.

(3) Terhadap Bank Umum kategori C yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam 
    ayat (1) dikenakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e.


                        Pasal 7

Pemerintah melakukan Program Rekapitalisasi Bank Umum terhadap seluruh Bank Milik Negara, Bank 
Pembangunan Daerah (BPD), dan Bank Umum yang berstatus "Bank Take Over" (BTO).


                        BAB III
                   TATA CARA KEIKUTSERTAAN BANK UMUM DALAM
                         PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

                        Pasal 8

(1) Berdasarkan hasil Due Diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank Indonesia melakukan 
    pertemuan dengan setiap Bank Umum untuk memberitahukan kondisi permodalan dan kategori Bank 
    Umum pada posisi tanggal laporan keuangan yang ditetapkan.

(2) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menandatangani risalah hasil pertemuan 
    sekurang-kurangnya memuat :
    a.  kategori Bank Umum dan KPMM;
    b.  persetujuan atau ketidaksetujuan Bank Umum terhadap hasil Due Diligence;
    c.  keputusan Bank Umum untuk mengikuti atau tidak mengikuti Program Rekapitalisasi Bank 
        Umum;
    d.  kewajiban Bank Umum yang tergolong kategori A dan B untuk menyampaikan Rencana Kerja 
        kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pertemuan.

(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pertemuan, Bank Umum dapat menyampaikan 
    perubahan kondisi permodalan per tanggal laporan keuangan yang ditetapkan dalam rangka Due 
    Diligence, dan/atau transaksi lanjutan (Subsequent Events) hingga posisi tertentu dengan disertai 
    warkat-warkat pendukung dan dokumen lainnya yang menunjukkan keabsahan perubahan dan/atau 
    transaksi lanjutan dimaksud.

(4) Berdasarkan penelitian terhadap warkat pendukung dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (3), Bank Indonesia dapat menyetujui atau menolak perubahan dan/atau transaksi 
    lanjutan dimaksud.

(5) Berdasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Bank Indonesia 
    dapat memberikan perpanjangan waktu penyampaian Rencana Kerja selama-lamanya 14 (empat 
    belas) hari.

(6) Terhadap Bank Umum kategori B dan C yang memutuskan untuk tidak ikut serta dalam program 
    Rekapitalisasi Bank Umum dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf 
    d atau huruf e.


                        Pasal 9

(1) Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d harus mencakup jangka waktu 
    3 (tiga) tahun yaitu sampai dengan tahun 2001.

(2) Rencana Kerja untuk Bank Umum kategori A sekurang-kurangnya mencakup :
    a.  kondisi Bank Umum saat ini serta kesulitan dan/atau kelemahan Bank Umum yang perlu 
        mendapat perhatian;
    b.  asumsi-asumsi yang digunakan;
    c.  langkah-langkah dan jadual penyelesaian kredit bermasalah;
    d.  langkah-langkah dan jadual penyelesaian kredit kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait 
        dengan Bank Umum untuk kredit property yang bermasalah, diluar Kredit Pemilikan Rumah 
        Sederhana (KPRS)/Rumah Sangat Sederhana (RSS);
    e.  rencana pengembangan usaha, yang menggambarkan strategi Bank Umum untuk 
        meningkatkan kinerja dan kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang;
    f.  rencana pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain :
        -   upaya penyelesaian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit kepada pihak 
            terkait dan pihak tidak terkait dengan Bank Umum;
        -   upaya penyelesaian pelanggaran ketentuan PDN;
    g.  proyeksi keuangan, yang menggambarkan rencana Bank Umum dalam memelihara kondisi 
        seluruh aspek keuangannya pada tingkat yang sehat termasuk pencapaian KPMM sebesar 8% 
        (delapan per seratus) pada akhir tahun 2001;
    h.  rencana penyelesaian BLBI dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pelunasan 
        pada tahun pertama sebesar 20% (dua puluh per seratus), dan pada tahun kedua dan ketiga 
        masing-masing 30% (tiga puluh per seratus) dan 50% (lima puluh per seratus).

(3) Rencana Kerja untuk Bank Umum kategori B sekurang-kurangnya mencakup :
    a.  huruf a, b, c, d, e, g, dan h sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
    b.  rencana pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain :
        -   penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK kepada pihak tidak terkait dengan Bank 
            Umum selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Perjanjian 
            Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2);
        -   penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK untuk pihak terkait dengan Bank Umum 
            tanpa keringanan berupa potongan bunga dan pokok kredit selambat-lambatnya 12 
            (dua belas) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2), dan dalam hal pembayaran 
            diterima dalam bentuk aset, Bank Umum wajib untuk menunjuk penilai independen 
            yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan BPPN untuk menilai aset yang 
            diserahkan sebagai bagian dari penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK, dan 
            Bank Umum dimaksud harus menjual aset tersebut dalam jangka waktu 12 (dua 
            belas) bulan;
        -   perbaikan kualitas sisa kredit kepada pihak terkait dengan Bank Umum yang tidak 
            melanggar BMPK sekurang-kurangnya tergolong Dalam Perhatian Khusus (DPK) 
            dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan 
            Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 
            15 ayat (2);
        -   upaya penyelesaian pelanggaran ketentuan PDN;
    c.  rencana pemenuhan kekurangan modal;
    d.  rencana merger dengan Bank Umum lain, jika ada.


                        Pasal 10

(1) Komite Teknis meneliti kelayakan Rencana Kerja berdasarkan kewajaran asumsi yang digunakan 
    dikaitkan dengan kondisi Bank Umum secara riil dan perkiraan perkembangan ekonomi, serta meneliti 
    pemenuhan Fit and Proper Test.

(2) Hasil penelitian Komite Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Komite 
    Evaluasi.


                        Pasal 11

(1) Komite Evaluasi melakukan penilaian terhadap kelayakan Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and 
    Proper Test.

(2) Hasil penilaian Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Komite 
    Kebijakan dengan disertai Berita Acara.


                        Pasal 12

(1) Atas dasar penilaian Komite Evaluasi terhadap kelayakan Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and 
    Proper Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komite Kebijakan memberikan keputusan.

(2) Komite Kebijakan menyampaikan rekomendasi keikutsertaan Bank Umum dalam Program 
    Rekapitalisasi Bank Umum kepada Komite Pengarah dengan disertai Berita Acara.


                        Pasal 13

(1) Komite Pengarah memutuskan keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum 
    dengan suatu Surat Keputusan.

(2) Berdasarkan keputusan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia 
    menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan atas keikutsertaan Bank Umum dalam 
    Program Rekapitalisasi Bank Umum.


                        Pasal 14

(1) Bank Umum yang telah Go Public dan mengikuti Program Rekapitalisasi Bank Umum, wajib 
    menandatangani Perjanjian Rekapitalisasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah 
    pemberitahuan keikutsertaan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

(2) Berdasarkan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Umum dapat 
    menawarkan saham baru melalui mekanisme penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right 
    Issue) atau tanpa melalui right issue, dan Pemegang Saham Pengendali wajib melaksanakan hak 
    tersebut sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari saham yang diterbitkan dengan 
    pembayaran secara tunai untuk mencapai KPMM 4% (empat per seratus).

(3) Dalam  hal Bank Umum memilih dengan menawarkan saham baru melalui mekanisme right issue 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan Pemegang Saham Pengendali tidak dapat memenuhi 
    kewajibannya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4% 
    (empat per seratus), kewajiban tersebut dapat dipenuhi secara bersama dengan investor lain 
    (strategic investors) atau seluruhnya dilakukan oleh investor dimaksud.

(4) Sisa bagian saham baru yang diterbitkan oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan 
    tidak diambil oleh Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham lain dan masyarakat, diambil oleh 
    Pemerintah selaku Pembeli Siaga (Standby Buyer).

(5) Terhadap penyetoran bagian saham Pemerintah sebesar sisa bagian saham baru sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (4), Bank Umum menerbitkan Saham Preferen Yang Dapat Dikonversikan 
    Menjadi Saham Biasa (Convertible Preferred Shares).


                        Pasal 15

(1) Bagi Bank Umum yang belum Go Public dan ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum 
    berdasarkan pemberitahuan persetujuan keikutsertaan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 13 ayat (2), Pemegang Saham Pengendali wajib melakukan setoran modal secara tunai 
    sekurang-kurangnya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai 
    KPMM 4% (empat per seratus), dan Pemegang Saham Pengendali dapat memenuhi setoran modal 
    dimaksud secara bersama dengan investor lain (strategic investors) atau seluruhnya dilakukan oleh 
    investor dimaksud.

(2) Penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi selambat-lambatnya dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah 
    tanggal penyetoran modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Setelah penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), 
    Pemerintah menyetor bagian saham sebanyak-banyaknya 80% (delapan puluh per seratus) dari 
    kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4% (empat per seratus).

(4) Terhadap penyetoran bagian saham Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Umum 
    menerbitkan Saham Preferen Yang Dapat Dikonversikan Menjadi Saham Biasa (Convertible Preferred 
    Shares).


                        Pasal 16

Pelaksanaan Program Rekapitalisasi terhadap seluruh Bank Milik Negara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), 
dan Bank Umum yang berstatus "Bank Take Over" (BTO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur dalam 
ketentuan tersendiri.


                        BAB IV
                        PERJANJIAN REKAPITALISASI

                        Pasal 17

Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) sekurang-
kurangnya memuat ketentuan :
a.  kewajiban Pemegang Saham Pengendali untuk menambah modal disetor secara tunai sekurang-
    kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4% (empat 
    per seratus);

b.  kesediaan Pemegang Saham Pengendali untuk menyetujui keikutsertaan Pemerintah dalam 
    permodalan Bank Umum, termasuk jumlah dan komposisinya;

c.  kewajiban Bank Umum untuk mengalihkan kredit/aset Bank Umum secara hukum dalam waktu 
    selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi kepada 
    assets Management Unit di BPPN dengan harga nihil, yaitu :
    -   kredit yang tergolong Macet,
    -   kredit yang semula tergolong Macet namun telah direstrukturisasi,
    -   aset yang sudah dihapusbukukan yang menjadi milik Bank Umum akibat dari penyelesaian 
        kredit macet,
    sesuai dengan hasil Due Diligence dan segala tambahannya (Subsequent Events) yang terjadi setelah 
    tanggal Due Diligence sampai dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi;

d.  kewajiban Bank Umum untuk menunjuk perusahaan penilai independen yang memiliki kualifikasi 
    internasional yang harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari BPPN untuk menilai ulang aset 
    yang tercantum di neraca Bank Umum yang berasal dari penyelesaian kredit macet sesuai dengan  
    hasil temuan Due Diligence dan segala tambahannya (Subsequent Events) sampai dengan tanggal 
    penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, dan apabila dari hasil penilaian ulang tersebut ternyata 
    nilai aset lebih kecil dari nilai yang tercantum di neraca Bank Umum, selisih dari nilai tersebut wajib 
    untuk dibukukan sebagai pemenuhan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) oleh Bank 
    Umum sebelum Pemerintah melakukan penyertaan modal dalam rangka rekapitalisasi Bank Umum 
    yang bersangkutan, namun dalam hal Bank Umum tidak melakukan penilaian ulang dimaksud, aset 
    tersebut wajib dialihkan ke BPPN dengan harga nihil setelah diperhitungkan PPAP sebesar 100% 
    (seratus per seratus);

e.  selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pengalihan kredit dan aset sebagaimana dimaksud dalam 
    huruf c dan d, hasil penagihan kredit dan hasil penjualan aset tersebut setelah dikurangi biaya-biaya 
    yang dikeluarkan oleh BPPN, menjadi hak pemegang saham yang membeli saham biasa yang 
    diterbitkan dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum;

f.  hasil penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf e, wajib digunakan 
    untuk membeli saham milik Pemerintah pada Bank Umum dengan harga sebesar harga pembelian 
    oleh Pemerintah untuk saham yang ditawarkan ditambah premi yang ditetapkan oleh Pemerintah;

g.  kewajiban Bank Umum untuk penyelesaian BLBI dan pelanggaran BMPK;

h.  kewajiban bagi Pemegang Saham Pengendali serta setiap anggota dewan komisaris dan direksi Bank 
    Umum untuk memenuhi target yang tercantum dalam Rencana Kerja guna mengupayakan perbaikan 
    kinerja keuangan dan operasional Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan atau 
    sebagaimana diwajibkan dalam persetujuan terhadap permohonan Bank Umum untuk mengikuti 
    Program Rekapitalisasi Bank Umum;

i.  upaya dari dan sanksi terhadap Pemegang Saham Pengendali serta setiap anggota dewan komisaris 
    dan direksi Bank Umum atas kegagalan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana 
    tercantum dalam Perjanjian Rekapitalisasi;

j.  pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberikan hak untuk membeli saham yang 
    dimiliki Pemerintah (Call Options) dengan harga sebesar harga pembelian oleh Pemerintah untuk 
    saham yang ditawarkan ditambah premi yang ditetapkan oleh Pemerintah.


                         BAB V
             PEMANTAUAN PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI
                             BANK UMUM

                        Pasal 18

(1) Rapat Umum Pemegang Saham Bank Umum peserta Program Rekapitalisasi Bank Umum wajib 
    menunjuk salah seorang anggota direksi Bank Umum yang juga bertugas sebagai Compliance Director 
    dan penunjukannya harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.

(2) Compliance Director sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menjaga keberhasilan pelaksanaan 
    Program Rekapitalisasi Bank Umum, sehingga perlu melakukan pemantauan dan memelihara 
    kepatuhan Bank Umum terhadap pelaksanaan Rencana Kerja yang telah disetujui.

(3) Hasil pelaksanaan tugas Compliance Director sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan 
    setiap triwulan kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Utama, Dewan Audit, dan 
    Dewan Komisaris, untuk dinilai oleh Komite Evaluasi.

(4) Dalam hal dewan komisaris dan direksi Bank Umum lalai melaksanakan Rencana Kerja dan tidak 
    mematuhi Perjanjian Rekapitalisasi Bank Umum, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan dan 
    pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


                        BAB VI
                   DIVESTASI SAHAM MILIK PEMERINTAH

                        Pasal 19

Pemerintah mengurangi sebagian atau seluruh bagian saham milik Pemerintah dengan cara sebagai berikut :
a.  selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, pemegang 
    saham yang membeli saham biasa yang diterbitkan dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum 
    dapat membeli kembali sebagian atau seluruh saham milik Pemerintah dengan hak opsi 
    (Call Options);
b.  hasil penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e dan f, wajib 
    digunakan oleh seluruh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e untuk 
    membeli sebagian atau seluruh saham milik Pemerintah pada Bank Umum;
c.  selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah mengalihkan sisa 
    kepemilikan saham pada Bank Umum kepada masyarakat dengan terlebih dahulu menawarkan 
    kepada pemegang saham Bank Umum;
d.  pengalihan seluruh sisa kepemilikan saham Pemerintah pada Bank Umum dilakukan selambat-
    lambatnya 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
e.  harga pengalihan sisa kepemilikan saham Pemerintah pada Bank Umum sebagaimana dimaksud 
    dalam huruf d didasarkan atas nilai yang ditetapkan oleh penilai independen pada awal periode 2 
    (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf d.


                        BAB VII
            PERLAKUAN TERHADAP BANK UMUM KATEGORI B DAN
                BANK UMUM KATEGORI C YANG TIDAK IKUT SERTA
                 DALAM PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

                        Pasal 20

(1) Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, jaringan kantor, tenaga kerja dan kegiatan usaha 
    Bank Umum, Komite Evaluasi melakukan penilaian atas berbagai alternatif tindakan lanjutan 
    terhadap :
    a.  Bank Umum kategori B yang tidak direkomendasikan untuk ikut serta dalam Program 
        Rekapitalisasi Bank Umum;
    b.  Bank Umum yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Program Rekapitalisasi Bank 
        Umum;
    c.  Bank Umum kategori C yang tidak dapat meningkatkan permodalannya hingga tidak dapat 
        dimasukkan dalam kategori B.

(2) Berdasarkan keputusan dan rekomendasi dari Komite Kebijakan, Komite Pengarah akan mengambil 
    kebijakan-kebijakan :
    a.  menyetujui keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
    b.  menyetujui syarat-syarat dan ketentuan dari Perjanjian Rekapitalisasi yang diusulkan;
    c.  menetapkan persyaratan tambahan bagi keiikutsertaan bank dalam Program Rekapitalisasi 
        Bank Umum dan atau memberikan jangka waktu tertentu untuk keperluan penilaian 
        tambahan dan rekomendasi sebagai persyaratan untuk pertimbangan selanjutnya bagi 
        keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
    d.  merekomendasikan kepada Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha Bank Umum dengan 
        atau tanpa terlebih dahulu membekukan usaha Bank Umum;
    e.  merekomendasikan pengalihan Bank Umum kepada BPPN untuk penyelesaian yang konsisten 
        dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh BPPN.


                            BAB VIII
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 21

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku sejak tanggal 9 
Desember 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Pebruari 1999

MENTERI KEUANGAN                        GUBERNUR BANK INDONESIA

            ttd                                     ttd

BAMBANG SUBIANTO                                 SYAHRIL SABIRIN
peraturan/kepbm/53kmk.0171999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1