User Tools

Site Tools


peraturan:kepbm:481tahun2006
                      KEPUTUSAN BERSAMA
                      MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
            MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
            MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
           (NOMOR 481 TAHUN 2006; NOMOR KEP.281/MEN/VII/2006; NOMOR SKB/03/M.PAN/7/2006)

                        TENTANG 

                      HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007

                     MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
         DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari-hari kerja dan hari-hari libur, dipandang perlu 
    menata kembali pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2007;
b.  bahwa penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2007 sebagaimana tersebut 
    huruf a diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pada hari kerja efektif;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri]
    Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 
    2007;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang telah 
    beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah, terakhir dengan     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi dan  Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
5.  Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun 
    Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI 
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 
TAHUN 2007;


KESATU  :

Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007 sebagaimana tersebut dalam lampiran 
Keputusan ini.


KEDUA   :

Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha, awal Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
bagi umat Islam, maka tanggal 10 Dzulhijah 1428 H, 1 Ramadhan 1428 H dan 1 Syawal 1428 H akan ditetapkan 
kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.


KETIGA  :

Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat
Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti : rumah sakit/ puskesmas, unit kerja
yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan 
ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan 
karyawan pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.


KEEMPAT :

Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti bagi pegawai/karyawan sesuai peraturan perundang-undangan 
yang berlaku.


KELIMA  :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




                                    Ditetapkan di Jakarta
                                    Pada tanggal 24 Juli 2006

   MENTERI AGAMA         MENTERI TENAGA KERJA      MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN 
                         DAN TRANSMIGRASI             APARATUR NEGARA 
         
     ttd.                 ttd.                    ttd.

   MUHAMMAD M. BASYUNI       ERMAN SUPARNO                TAUFIQ EFENDI
peraturan/kepbm/481tahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1