User Tools

Site Tools


peraturan:kepbm:437kmk.041987
                      KEPUTUSAN BERSAMA 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                           DAN
                              MENTERI DALAM NEGERI
                     NOMOR 437/KMK.04/1987, 24 TAHUN 1987

                        TENTANG 

          RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PESAWAHAN, PELADANGAN, 
            INDUSTRI/JASA/DAGANG, PERUMAHAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN 
                      TAHUN ANGGARAN 1986/1987 DAN 1987/1988

          MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI,
 
Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1984 untuk 
    mendorong kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II agar senantiasa meningkatkan penerimaan, 
    maka perlu diberikan perangsang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai tambahan Bantuan 
    Pembangunan Daerah Tingkat II.
b.  bahwa pemberian perangsang Pajak Bumi dan Bangunan tergantung kepada dana yang tersedia 
    dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagai dasar pemberian perangsang tersebut 
    perlu ditetapkan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan jenis obyek pesawahan, peladangan, 
    industri/jasa/dagang, perumahan, peternakan dan perikanan, tahun anggaran 1986/1987 dan tahun 
    anggaran 1987/1988.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
3.  Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
4.  Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV;
5.  Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6.  Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1984 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat 
    (REPELITA IV) Tahun 1984/1985 - 1989/1990;
7.  Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara sebagai Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984;
8.  Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I, Daerah 
    Tingkat II dan Desa;

Memperhatikan :

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lebih Lanjut Bantuan 
Pembangunan Daerah Tingkat II;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG RENCANA PENERIMAAN 
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PESAWAHAN, PELADANGAN, INDUSTRI/JASA/DAGANG, 
PERUMAHAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987 DAN 1987/1988.


                        Pasal 1

Rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan jenis obyek pesawahan, peladangan, industri/jasa/dagang, 
perumahan, peternakan dan perikanan di masing-masing Daerah Tingkat II dalam tahun anggaran 1986/1987 
dan 1987/1988 tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Bersama ini.


                        Pasal 2

Kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang realisasi Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1986/1987 
dan 1987/1988 paling sedikit mencapai rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan perangsang Pajak 
Bumi dan Bangunan sebagai tambahan Bantuan Pembangunan daerah Tingkat II untuk tahun anggaran 
1988/1989 dan 1989/1990 yang akan datang. Besarnya tambahan bantuan akan ditentukan sesuai dengan dan
yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.


                        Pasal 3

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

SALINAN Keputusan Bersama ini disampaikan kepada Yth.
1.  Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai Laporan;
2.  Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai laporan;
3.  Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4.  Para Menteri Kabinet Pembangunan IV;
5.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan;
6.  Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia;
7.  Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia;
8.  Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
9.  Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Dalam Negeri;




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1987

MENTERI KEUANGAN,                       MENTERI DALAM NEGERI,

    ttd                                 ttd

  RADIUS PRAWIRO                                  SOEPARDJO
peraturan/kepbm/437kmk.041987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1