User Tools

Site Tools


peraturan:kepbm:412kmk.0102005
                      KEPUTUSAN BERSAMA
                   MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
    (NOMOR 255/M-DAG/Kep/8/2005; NOMOR 412/KMK.010/2005; NOMOR 269/M-IND/Kep/8/2005)

                        TENTANG 

             PEMBENTUKAN TIM PERTUKARAN DOKUMEN/DATA SECARA ELEKTRONIK

                    MENTERI PERDAGANGAN, MENTERI KEUANGAN
                   DAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama antara Menteri Perdagangan, Menteri
    Keuangan dan Menteri Perindustrian tertanggal 24 Agustus 2005 mengenai Pertukaran Dokumen/Data
    Secara Elektronik, perlu diwujudkan Sistem Informasi Data di bidang perdagangan, perpajakan, 
    kepabeanan dan industri secara terpadu, efektif dan efisien melalui pertukaran dokumen/data dengan
    menggunakan teknologi informasi secara elektronik (E-Govemment);
b.  bahwa dalam rangka pelaksanaan pertukaran dokumen/data tersebut secara lebih terkoordinasi perlu
    dibentuk Tim Pertukaran Dokumen/Data Secara Elektronik.
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan
    Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian tentang
    Pembentukan Tim Pertukaran Dokumen/Data Secara Elektronik.

Mengingat :

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun
    1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
3.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 16 TAHUN 2000 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
4.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
5.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264),
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3986);
6.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3274);
7.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3738) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun
    1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3862);
9.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004;
10. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu,
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005;
11. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi
    dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
12. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian 
    Negara RI, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERINDUSTRIAN 
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERTUKARAN DOKUMEN/DATA SECARA ELEKTRONIK.


PERTAMA :

Membentuk Tim Pertukaran Dokumen/Data Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Tim yang susunan
keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini.


KEDUA :

Tim Pengarah bertugas memberikan arahan dan kebijakan umum serta memutuskan penyelesaian 
permasalahan yang muncul dalam pertukaran data secara elektronik.


KETIGA :

Tim kerja bertugas :

a.  Merumuskan sistem dan prosedur (SISDUR) pertukaran dokumen/data secara elektronik yang
    keseluruhannya menyangkut :
    1)  Pertukaran Data Elektronik antar instansi Pemerintah yakni pertukaran dokumen atau data
        antara instansi Pemerintah yang mencakup data perdagangan, perpajakan, kepabeanan dan
        industri yang diperlukan oleh masing-masing instansi untuk mendukung, mempercepat dan
        memperlancar di dalam pengawasan pelaku usaha dan peningkatan koordinasi antar Instansi
        dengan menggunakan Teknologi Informasi;
    2)  Pertukaran Data Elektronik Non Interaktif antara instansi yakni pertukaran dokumen/data
        antar instansi dimana instansi yang terlibat telah terhubung satu sama lainnya melalui jaringan
        komunikasi data. Informasi yang dikirim dari satu instansi tidak secara otomatis diproses oleh
        sistem komputer di instansi penerima tetapi perlu diolah kembali secara manual;
    3)  Pertukaran Data Elektronik Interaktif antara instansi yakni pertukaran dokumen/data antar
        instansi dimana instansi yang terlibat telah terhubung satu sama lainnya melalui jaringan
        komunikasi dan masing-masing instansi dapat mengolah dokumen/data yang diberikan instansi
        lainnya secara otomatis untuk keperluan proses pada sistem komputer masing-masing;
    4)  Online yakni keterhubungan suatu komputer/sistem komputer pada suatu instansi dengan
        sistem komputer lainnya pada instansi yang lain melalui suatu fasilitas komunikasi data (leased
        line/saluran telepon).
b.  Melakukan pembahasan lingkup dokumen/data perdagangan, perpajakan, kepabeanan dan industri
    ekspor yang diperlukan.
c.  Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan sistem pertukaran dokumen/data elektronik.
d.  Melakukan uji coba dan evaluasi terhadap sistem pertukaran dokumen/data secara elektronik.
e.  Memberlakukan secara bertahap sistem online bagi dokumen/data yang masih bersifat offline.
f.  Melaporkan hasil kerja Tim kepada Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri
    Perindustrian.


KEEMPAT :

Dokumen/data yang akan dipertukarkan adalah dokumen/data yang berkaitan dengan kegiatan suatu instansi
dan diperlukan instansi lainnya, tetapi tidak terbatas pada :
a.  Data ekspor dan Impor
b.  Data Perijinan
c.  Data Regulasi
d.  Data Perpajakan
e.  Data Industri.


KELIMA :

Untuk kelancaran tugas-tugas Tim, Ketua Tim dapat membentuk Kelompok Kerja.


KEENAM :

Semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara masing-masing instansi.


KETUJUH :

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Agustus 2005

MENTERI PERDAGANGAN RI,                 MENTERI KEUANGAN RI,

    ttd.                                  ttd.

MARI ELKA PANGESTU                            JUSUF ANWAR




                MENTERI PERINDUSTRIAN RI,

                           ttd.

                 ANDUNG A. NITIMIHARDJA
peraturan/kepbm/412kmk.0102005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1