User Tools

Site Tools


peraturan:kepbm:357kmk.0122006
                      KEPUTUSAN BERSAMA 
                 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
                         GUBERNUR BANK INDONESIA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                           DAN
                   MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
    NOMOR KEP-45/M.EKON/07/2006, 8/50/KEP/GBI/2006, 357/KMK.012/2006, KEP.75/MBU/2006

                        TENTANG 

                    PAKET KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

           MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, GUBERNUR BANK INDONESIA
       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan perluasan kesempatan kerja
    serta perbaikan iklim investasi dan percepatan pembangunan infrastruktur, perlu dilakukan langkah-
    langkah konkrit reformasi sektor keuangan melalui upaya peningkatan kinerja dan efisiensi lembaga
    keuangan, penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum, serta harmonisasi 
    peraturan dan ketentuan antar otoritas perlindungan konsumen dan lainnya;
b.  bahwa untuk memberikan arahan bagi pelaksanaan reformasi sektor keuangan sebagaimana 
    dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan suatu paket kebijakan di sektor keuangan;
c.  bahwa untuk melaksanakan dan memantau paket kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
    perlu dibentuk Tim Koordinasi guna memantau pelaksanaan paket kebijakan tersebut;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
    menetapkan Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank 
    Indonesia, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Paket Kebijakan
    Sektor Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843),
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas
    Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat
Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, GUBERNUR BANK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG
PAKET KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN.


PERTAMA : 

Menetapkan Paket Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.


KEDUA :

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang
masing-masing dalam rangka pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.


KETIGA :

Membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang terdiri dari Tim Pengarah dan
Tim Pelaksana yang untuk selanjutnya disebut sebagai Tim Koordinasi.


KEEMPAT :

Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagai berikut :
a.  Ketua       :   Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
b.  Anggota     :   1.  Gubernur Bank Indonesia;
                2.  Menteri Keuangan;
                3.  Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

KELIMA :

Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam dalam Diktum KEEMPAT mempunyai tugas :
1.  memberikan arahan atas pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan dan petunjuk penyelesaian
    permasalahan pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
2.  membentuk Tim Pemantau yang bertugas melakukan pemantauan dan memberi masukan dalam
    rangka pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.


KEENAM :

Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagai berikut :
a.  Ketua       :   Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian 
                Koordinasi Bidang Perekonomian.
b.  Wakil Ketua I   :   Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen
                Keuangan.
c.  Wakil Ketua II  :   Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengaturan Perbankan.
d.  Wakil Ketua III :   Sekretaris Kementrian Negara Badan Usaha Milik Negara.
e.  Sekretaris  :   Assisten Deputi Urusan Moneter dan Perbankan, Kementerian Koordinator
                Bidang Perekonomian.
f.  Anggota     :   1.  Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia;
                2.  Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
                3.  Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
                4.  Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan;
                5.  Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan, Kementerian
                    Negara Badan Usaha Milik Negara;
                6.  Staf Ahli Dewan Gubernur Bank Indonesia, Bidang Moneter;
                7.  Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Urusan
                    Sinkronisasi Makro Ekonomi dan Sektor Riil;
                8.  Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan;
                9.  Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia;
                10. Direktur Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia;
                11. Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter, Bank Indonesia;
                12. Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan, Bank Indonesia;
                13. Direktur Perbankan Syariah, Bank Indonesia;
                14. Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat, Bank
                    Indonesia;
                15. Asisten Deputi Urusan Usaha Perbankan, Kementerian Negara Badan
                    Usaha Milik Negara;
                16. Kepala Biro Kredit, Bank Indonesia;
                17. Kepala Biro Perbankan, Pembiayaan dan Penjaminan, Badan 
                    Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen
                    Keuangan;
                18. Kepala Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan
                    Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
                19. Kepala Biro Dana Pensiun, Badan Pengawas Pasar Modal dan 
                    Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
                20. Kepala Biro Riset dan Teknologi Informasi, Badan Pengawas Pasar
                    Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
                21. Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal
                    Perbendaharaan Negara, Departemen Keuangan;
                22. Direktur Hukum, Bank Indonesia;
                23. Kepala Biro Persidangan dan Hubungan Masyarakat, Kementerian
                    Koordinator Bidang Perekonomian;
                24. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
                25. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Negara
                    Badan Usaha Milik Negara;
                26. Kepala Biro Pengelolaan Investasi, Badan Pengawas Pasar Modal dan
                    Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
                27. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Badan Pengawas Pasar
                    Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;


KETUJUH :

Tim Pelaksana mempunyai tugas :

1.  Melakukan koordinasi pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
2.  Menyusun laporan kemajuan bulanan Pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
3.  Menyusun laporan berkala Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kepada Presiden atas 
    pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
4.  Melakukan diseminasi hasil kemajuan pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
5.  Menerima masukan dari masyarakat mengenai pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
6.  Melakukan tugas lain yang terkait dengan pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan berdasarkan
    pengarahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.


KEDELAPAN :

Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM,
Ketua Tim Pelaksana dapat mengundang narasumber, membentuk Tim Teknis dan Sekretariat Tim.


KESEMBILAN :

Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Ketua Tim Pengarah.


KESEPULUH :

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari diterbitkannya Keputusan Bersama ini dibebankan pada 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Bank Indonesia.


KESEBELAS :

Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2006

MENTERI KOORDINATOR                          GUBERNUR BANK INDONESIA
BIDANG PEREKONOMIAN

    ttd.                                    ttd.

      BOEDIONO                                 BURHANUDDIN ABDULLAH


   MENTERI KEUANGAN                          MENTERI NEGARA
                                    BADAN USAHA MILIK NEGARA

    ttd.                                    ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI                             SUGIHARTO
peraturan/kepbm/357kmk.0122006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1