User Tools

Site Tools


peraturan:kepbm:212pmk.042007

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN

<HTML><blockquote> <HTML><blockquote> <HTML><blockquote> <HTML><blockquote>

NOMOR 212/PMK.04/2007

NOMOR 648/M-DAG/KEP/12/2007

 

</blockquote></HTML></blockquote></HTML></blockquote></HTML></blockquote></HTML> TENTANG


PENCABUTAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR **527/KMK.04/2002** DAN NOMOR 819/MPP/Kep/12/2002 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR
 

MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan, guna efektivitas pelaksanaan ketentuan mengenai registrasi importir serta untuk memberikan kepastian hukum bagi importir, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Keputusan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor **527/KMK.04/2002** Dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR **527/KMK.04/2002** DAN NOMOR 819/MPP/Kep/12/2002 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR.

 

 

Pasal 1

 

 

Keputusan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor **527/KMK.04/2002** Dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 2

 

 

Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Desember 2007.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di J a k a r t a

 

 

 

 

 

pada tanggal 28 Desember 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

MENTERI PERDAGANGAN.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

MARI ELKA PANGESTU

 

 

peraturan/kepbm/212pmk.042007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1