User Tools

Site Tools


peraturan:kepbm:1089akmk.041988
                      KEPUTUSAN BERSAMA 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                           DAN
                              MENTERI DALAM NEGERI
                        NOMOR 1089a/KMK.04/1988, 973-360

                        TENTANG 

          RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PEDESAAN DAN PERKOTAAN 
                          TAHUN ANGGARAN 1988/1989

          MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1984 untuk 
    mendorong kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat I agar senantiasa meningkatkan penerimaan, maka 
    perlu diberikan perangsang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai tambahan Bantuan Pembangunan 
    Daerah Tingkat II.
b.  bahwa pemberian perangsang Pajak Bumi dan Bangunan tergantung kepada dana yang tersedia 
    dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagai dasar pemberian perangsang tersebut 
    perlu ditetapkan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan jenis obyek Pedesaan dan Perkotaan 
    tahun anggaran 1988/1989.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran 
    Negara No. 3037);
2.  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara No. 68 
    Tahun 1985, Tambahan Lembaran Negara No. 3312);
3.  Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
4.  Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen yang telah diubah 
    dan ditambah terakhir dengan keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987;
5.  Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1984 tentang rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat 
    (REPELITA IV) Tahun 1981/1985 - 1989/1990;
6.  Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet V;
7.  Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara sebagai Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984;
8.  Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I, Daerah 
    Tingkat II dan Desa;

Memperhatikan :

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1984 tentang petunjuk pelaksanaan Lebih Lanjut Bantuan 
Pembangunan Daerah Tingkat II;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG RENCANA PENERIMAAN 
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PEDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 1988/1989


                        Pasal 1

Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan jenis obyek Pedesaan dan Perkotaan di masing-masing 
Daerah Tingkat II dalam tahun anggaran 1988/1989 seperti yang tercantum dalam lampiran Keputusan 
Bersama ini.


                        Pasal 2

Kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang realisasi Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1988/1989 
paling sedikit mencapai rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan perangsang Pajak Bumi dan 
Bangunan sebagai tambahan bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II untuk tahun anggaran 1990/1991 yang 
akan datang.

Besarnya tambahan bantuan akan ditentukan sesuai dengan dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan 
dan Belanja Negara tahunan yang bersangkutan.


                        Pasal 3

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Bersama ini disampaikan kepada Yth.
1.  Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai laporan;
2.  Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai laporan;
3.  Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4.  Para Menteri Kabinet Pembangunan V;
5.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan;
6.  Direktur Jenderal Pajak di Jakarta;
7.  Direktur Jenderal PUOD dan Direktur Jenderal Bangda, Departemen Dalam Negeri di Jakarta;
8.  Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia;
9.  Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia;
10. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
11. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Dalam Negeri;
12. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
13. Para Kepala Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1988

MENTERI KEUANGAN                        MENTERI DALAM NEGERI

    ttd                                ttd

   J.B. SUMARLIN                                    RUDINI
peraturan/kepbm/1089akmk.041988.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1