User Tools

Site Tools


peraturan:kepbd:87pj2000
                      KEPUTUSAN BERSAMA 
                               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR KEP-15/A/2000, KEP-87/PJ/2000

                        TENTANG 

               TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, 
dipandang perlu mengatur tata cara penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dengan 
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3569);
3.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
5.  Keputusan Presiden Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak 
    Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya 
    Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA 
CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan :
1.  BP-PBB adalah Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak;
2.  DA-BP-PBB adalah Daftar Alokasi BP-PBB;
3.  SKO adalah Surat Keputusan Otorisasi;
4.  UYHD adalah Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan;
5.  SPP-DU adalah Surat Permintaan Pembayaran Dana UYHD;
6.  SPP-TU adalah Surat Permintaan Pembayaran Tambahan UYHD;
7.  SPP-GU adalah Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Dana UYHD;
8.  SPP-LS adalah Surat Permintaan Pembayaran Langsung;
9.  SPM-LS adalah Surat Perintah Membayar Langsung;
10. SPM-UYHD adalah Surat Perintah Membayar UYHD;
11. SPTB adalah Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja.


                        Pasal 2

(1) Setiap awal tahun anggaran Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menetapkan 
    pagu alokasi sementara BP-PBB berdasarkan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang 
    tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran bersangkutan.

(2) Pada bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur 
    Jenderal Pajak menetapkan pagu alokasi definitif BP-PBB.


                        Pasal 3

(1) Setelah pagu alokasi sementara ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak mengajukan rencana penggunaan 
    BP-PBB untuk satu tahun anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk disahkan.

(2) BP-PBB digunakan untuk membiayai :
    a.  kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan Pajak 
        Bumi dan Bangunan;
    b.  pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    c.  komputerisasi perpajakan;
    d.  peningkatan kualitas sumber daya manusia;
    e.  kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) dengan menerbitkan DA-BP-PBB.

(4) DA-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan dokumen yang dipersamakan dengan 
    SKO.

(5) Setelah pagu alokasi definitif ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak mengajukan penyesuaian rencana 
    penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(6) Dalam hal terdapat selisih antara pagu definitif dengan realisasi penerimaan BP-PBB, akan 
    diperhitungkan dengan alokasi pagu sementara BP-PBB tahun anggaran berikutnya.


                        Pasal 4

(1) Pengelola dana BP-PBB adalah atasan langsung dan Bendaharawan BP-PBB yang ditetapkan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Setiap awal tahun anggaran, salinan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan contoh 
    tanda tangan atasan langsung dan Bendaharawan BP-PBB disampaikan kepada Kantor 
    Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat.


                        Pasal 5

(1) Bendaharawan BP-PBB dapat mengajukan SPP-DU sebagai pembayaran tahap pertama setinggi-
    tingginya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah pengeluaran yang menurut ketentuan yang 
    berlaku tidak termasuk jenis pengeluaran yang seharusnya dilakukan dengan pembayaran langsung, 
    dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atas beban 
    Bagian Anggaran 16.

(2) Untuk pembayaran tahap berikutnya, Bendaharawan BP-PBB mengajukan SPP-GU.

(3) Selain pembayaran melalui UYHD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Bendaharawan 
    BP-PBB dapat mengajukan SPP-LS.

(4) Dana UYHD tidak dapat dibayarkan untuk pengeluaran yang seharusnya dibayarkan melalui SPM-LS.

(5) Apabila UYHD normal tidak mencukupi, Bendaharawan BP-PBB dapat mengajukan SPP-TU untuk 
    keperluan satu bulan tanpa persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.


                        Pasal 6

(1) Pengajuan SPP-GU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) cukup melampirkan SPTB.

(2) Penggunaan SPTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh pengeluaran dari UYHD dan 
    tidak terbatas pada pengeluaran di bawah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(3) Sisa UYHD yang tidak digunakan pada tahun anggaran disetor ke rekening kas negara paling lambat 
    tanggal 31 Desember tahun anggaran yang bersangkutan.


                        Pasal 7

(1) Paling lambat tanggal 5 setiap bulan, atasan langsung Bendaharawan BP-PBB menyampaikan Laporan 
    Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) dengan disertai Laporan Keadaan Kas (LKK) Bendaharawan 
    bersangkutan keadaan bulan yang lalu kepada Kepala KPKN.

(2) Kepala KPKN berkewajiban mengirimkan Laporan Bulanan Penyaluran Dana BP-PBB kepada Kepala   
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran I Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

(3) Atasan langsung Bendaharawan BP-PBB berkewajiban mengirimkan Laporan Bulanan Penyaluran 
    Dana BP-PBB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 10 bulan 
    berikutnya.

(4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Laporan Triwulanan Rekapitulasi 
    Penyaluran Dana BP-PBB kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan menggunakan formulir 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 20 bulan 
    pertama triwulan berikutnya.

(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Laporan Triwulanan Rekapitulasi 
    Penyaluran Dana BP-PBB kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Bersama ini paling lambat tanggal 20 bulan pertama triwulan 
    berikutnya.

(6) Atasan langsung Bendaharawan BP-PBB pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Berkewajiban 
    mengirimkan Laporan Bulanan Penyaluran Dana BP-PBB kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Bersama ini paling 
    lambat tanggal 10 bulan berikutnya.


                        Pasal 8

Khusus untuk pelaksanaan tahun anggaran 2000 diatur sebagai berikut :
a.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang dimaksud dengan bulan ketiga 
    triwulan II adalah bulan September;
b.  Saldo BP-PBB pada rekening Direktur Jenderal Pajak disetorkan ke rekening kas negara untuk 
    diperhitungkan sebagai penerimaan BP-PBB bagian Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2000.


                        Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.


                        Pasal 10

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK                 DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

       ttd                                         ttd

      MACHFUD SIDIK                             A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kepbd/87pj2000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1