User Tools

Site Tools


peraturan:kepbd:68pj2000
                      KEPUTUSAN BERSAMA 
                       DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN 
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR KEP-1288/LK/200, KEP-68/PJ/2000

                        TENTANG 

    PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA 
              SUMBERDAYA PANASBUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

               DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk kelancaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha 
    atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atas hasil pengusahaan sumberdaya 
    panasbumi untuk pembangkitan energi/listrik dipandang perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis 
    pelaksanaannya;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur petunjuk teknis tersebut 
    dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumber 
    Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran 
    dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-
    pungutan lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG 
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA 
SUMBERDAYA PANASBUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK


                        Pasal 1

(1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pengusaha adalah :
    a.  Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA);
    b.  Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract); dan
    c.  Pemegang ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi.

(2) Kontraktor Kontrak Operasi Bersama dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus merupakan bentuk usaha sendiri yang 
    semata-mata berusaha dalam eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panasbumi untuk pembangkitan 
    energi/listrik.


                        Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha atas perolehan Barang Kena Pajak dan 
    atau Jasa Kena Pajak dapat dikembalikan kepada Pengusaha apabila :
    a.  Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 telah disetor;
    b.  SPT Tahunan PPh untuk 5 (lima) tahun terakhir telah dimasukkan;
    c.  PPh Pasal 25 sudah dibayar sampai dengan bulan terakhir; dan
    d.  Tidak ada tunggakan pajak lainnya.

(2) Dalam hal Pengusaha telah menyetorkan bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    huruf a, maka setoran tersebut diakui sebagai pembayaran PPh Pasal 25 untuk masa pajak yang 
    bersangkutan.

(3) Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan Pengusahaan 
    Sumberdaya Panasbumi yang telah menghasilkan dan telah menyetor bagian Pemerintah 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling banyak sebesar penyetoran jumlah bagian 
    Pemerintah yang telah dilaksanakan.

(4) Apabila dikemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan 
    yang telah menerima pengembalian PPN ternyata bahwa tidak seharusnya diberikan pengembalian 
    PPN maka PPN yang dikembalikan tersebut ditagih kembali beserta sanksi administrasi sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk :
a.  Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung 
    dengan kegiatan usaha;
b.  Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi;
c.  Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan 
    penerbitan ketetapan pajak.


                        Pasal 4

(1) Untuk memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 
    Pengusaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga 
    Keuangan (DJLK) dengan melampirkan :
    a.  Foto Copy kartu NPWP masing-masing kegiatan pengusahaan sumberdaya panasbumi yang 
        telah menghasilkan dan telah menyetorkan bagian Pemerintah;
    b.  asli Faktur Pajak;
    c.  Surat Setoran Pajak sepanjang yang bersangkutan merupakan pemungut PPN berdasarkan 
        Keppres Nomor 56/1988;
    d.  Daftar rekapitulasi Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak untuk masing-masing Kantor 
        Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran 1 Keputusan ini; dan
    e.  Nama bank dan nomor rekening bank penerima pemindahbukuan PPN.

(2) Atas surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Lembaga 
    Keuangan :
    a.  Meminta konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak apakah termasuk dalam 
        kriteria yang dapat dikembalikan PPN nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada 
        Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak 
        Penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan Formulir 
        sebagaimana Lampiran I Keputusan ini;
    b.  Meminta konfirmasi tunggakan-tunggakan pajak Pengusaha kepada Direktur Jenderal Pajak 
        cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha yang bersangkutan terdaftar;
    c.  Memeriksa Faktur Pajak apakah termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        2 ayat (3).


                        Pasal 5

(1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja 
    sejak diterimanya secara lengkap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) 
    mengajukan permohonan konfirmasi keabsahan Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-
    tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b.

(2) Direktorat Jenderal Pajak paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 
    diterima permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b 
    wajib memberikan jawaban konfirmasi keabsahan Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-
    tunggakan pajak dimaksud.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Direktur Jenderal 
    Pajak tidak memberikan jawaban konfirmasi, maka Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak dianggap 
    sah serta tunggakan-tunggakan pajak dimaksud dianggap tidak ada.


                        Pasal 6

(1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 5 akan meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk disetujui, ditunda atau 
    ditolak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah jawaban konfirmasi diterima dari 
    Direktur Jenderal Pajak.

(2) Dalam hal terdapat tunggakan pajak, Pengusaha diwajibkan untuk melunasi tunggakan-tunggakan 
    pajak tersebut terlebih dahulu.

(3) Dalam hal permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ditolak, Direktur Jenderal Lembaga 
    Keuangan mengembalikan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada Pengusaha.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal 
    Lembaga Keuangan belum memberikan jawaban disetujui, ditunda atau ditolak, maka permohonan 
    dianggap diterima.


                        Pasal 7

Pengembalian PPN kepada Pengusaha dilakukan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan menerbitkan 
Surat Perintah Pemindahbukuan PPN kepada Bank Indonesia atas beban rekening Penerimaan Panasbumi 
Departemen Keuangan dengan tembusan kepada Pengusaha yang bersangkutan.


                        Pasal 8

Surat Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000

DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN,         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

          ttd                                  ttd

    DARMIN NASUTION                          MACHFUD SIDIK
peraturan/kepbd/68pj2000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1