peraturan:kepbd:68pj2000
KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-1288/LK/200, KEP-68/PJ/2000
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA
SUMBERDAYA PANASBUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha
atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atas hasil pengusahaan sumberdaya
panasbumi untuk pembangkitan energi/listrik dipandang perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis
pelaksanaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur petunjuk teknis tersebut
dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumber
Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran
dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-
pungutan lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA
SUMBERDAYA PANASBUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Pasal 1
(1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pengusaha adalah :
a. Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA);
b. Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract); dan
c. Pemegang ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi.
(2) Kontraktor Kontrak Operasi Bersama dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus merupakan bentuk usaha sendiri yang
semata-mata berusaha dalam eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panasbumi untuk pembangkitan
energi/listrik.
Pasal 2
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha atas perolehan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak dapat dikembalikan kepada Pengusaha apabila :
a. Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 telah disetor;
b. SPT Tahunan PPh untuk 5 (lima) tahun terakhir telah dimasukkan;
c. PPh Pasal 25 sudah dibayar sampai dengan bulan terakhir; dan
d. Tidak ada tunggakan pajak lainnya.
(2) Dalam hal Pengusaha telah menyetorkan bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, maka setoran tersebut diakui sebagai pembayaran PPh Pasal 25 untuk masa pajak yang
bersangkutan.
(3) Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan Pengusahaan
Sumberdaya Panasbumi yang telah menghasilkan dan telah menyetor bagian Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling banyak sebesar penyetoran jumlah bagian
Pemerintah yang telah dilaksanakan.
(4) Apabila dikemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan
yang telah menerima pengembalian PPN ternyata bahwa tidak seharusnya diberikan pengembalian
PPN maka PPN yang dikembalikan tersebut ditagih kembali beserta sanksi administrasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk :
a. Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usaha;
b. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi;
c. Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan
penerbitan ketetapan pajak.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pengusaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK) dengan melampirkan :
a. Foto Copy kartu NPWP masing-masing kegiatan pengusahaan sumberdaya panasbumi yang
telah menghasilkan dan telah menyetorkan bagian Pemerintah;
b. asli Faktur Pajak;
c. Surat Setoran Pajak sepanjang yang bersangkutan merupakan pemungut PPN berdasarkan
Keppres Nomor 56/1988;
d. Daftar rekapitulasi Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak untuk masing-masing Kantor
Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran 1 Keputusan ini; dan
e. Nama bank dan nomor rekening bank penerima pemindahbukuan PPN.
(2) Atas surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan :
a. Meminta konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak apakah termasuk dalam
kriteria yang dapat dikembalikan PPN nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada
Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak
Penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan Formulir
sebagaimana Lampiran I Keputusan ini;
b. Meminta konfirmasi tunggakan-tunggakan pajak Pengusaha kepada Direktur Jenderal Pajak
cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha yang bersangkutan terdaftar;
c. Memeriksa Faktur Pajak apakah termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3).
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja
sejak diterimanya secara lengkap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
mengajukan permohonan konfirmasi keabsahan Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-
tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b.
(2) Direktorat Jenderal Pajak paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterima permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b
wajib memberikan jawaban konfirmasi keabsahan Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-
tunggakan pajak dimaksud.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Direktur Jenderal
Pajak tidak memberikan jawaban konfirmasi, maka Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak dianggap
sah serta tunggakan-tunggakan pajak dimaksud dianggap tidak ada.
Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 akan meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk disetujui, ditunda atau
ditolak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah jawaban konfirmasi diterima dari
Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal terdapat tunggakan pajak, Pengusaha diwajibkan untuk melunasi tunggakan-tunggakan
pajak tersebut terlebih dahulu.
(3) Dalam hal permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ditolak, Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan mengembalikan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada Pengusaha.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan belum memberikan jawaban disetujui, ditunda atau ditolak, maka permohonan
dianggap diterima.
Pasal 7
Pengembalian PPN kepada Pengusaha dilakukan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan menerbitkan
Surat Perintah Pemindahbukuan PPN kepada Bank Indonesia atas beban rekening Penerimaan Panasbumi
Departemen Keuangan dengan tembusan kepada Pengusaha yang bersangkutan.
Pasal 8
Surat Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd ttd
DARMIN NASUTION MACHFUD SIDIK
peraturan/kepbd/68pj2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1