User Tools

Site Tools


peraturan:kepbd:641pj2001
                      KEPUTUSAN BERSAMA 
                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK                        
                           DAN
                      GUBERNUR PROPINSI IRIAN JAYA
                 NOMOR KEP-641/PJ/2001 - 973-3049/SET

                        TENTANG 

            KOORDINASI EKTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI 
              PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN 
               PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI PROPINSI IRIAN JAYA

                GUBERNUR PROPINSI IRIAN JAYA DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Menimbang :

a.      Bahwa berdasarkan Pasal 31C Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No 17 TAHUN 2000 dan Pasal 2 Peraturan 
    Pemerintah No. 115 TAHUN 2000, penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 
b.      Dalam rangka optimalisasi realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan 
    Pajak Penghasilan Pasal 21 di Propinsi Irian Jaya perlu dilakukan ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
    Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Propinsi 
    Irian Jaya; 
c.      Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Gubernur 
    Propinsi Irian Jaya dan Direktur Jenderal Pajak tentang Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
    intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Propinsi 
    Irian Jaya;

Mengingat :

1.      Undang-undang No. 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 
    3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 TAHUN 2000  (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3984); 
2.      Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 No. 50, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3263) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang No 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    No. 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3985); 
3.      Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 No. 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3839); 
4.      Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah; 
5.      Undang-undang No. 12 Tahun 1969 tentang pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan kabupaten-
    kabupaten otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 47); 
6.      Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian 
    Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 No. 9); 
7.      Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi 
    sebagai Daerah Otonom; 
8.      Peraturan Pemerintah No. 115 TAHUN 2000  tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan 
    Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 218, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia No. 4034); 
9.      Keputusan Menteri Keuangan No. 6/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan 
    Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah 
    Pusat dan Pemerintah Daerah;

                           MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA GUBERNUR PROPINSI IRIAN JAYA DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG 
KOORDINASI EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI PROPINSI IRIAN JAYA.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM
                              Pasal 1

Dalam keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Propinsi Irian Jaya; 
2.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Irian Jaya; 
3.      Gubernur adalah Gubernur Propinsi Irian Jaya; 
4.      Direktur Jenderal Pajak adalah Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan; 
5.      Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Dipenda adalah Dinas Pendapatan Daerah 
    Propinsi Irian Jaya; 
6.      Instansi terkait adalah Instansi yang berwenang melakukan koordinasi berkaitan dengan Pajak 
    Penghasilan. 
7.      Ekstensifkasi Wajib Pajak adalah upaya penggalian Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak 
    Penghasilan Dalam Negeri dalam hal ini perluasan Wajib Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam 
    Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21. 
8.      Intensifikasi adalah upaya Penggalian Pajak Penghasilan Terhadap Wajib Pajak Penghasilan Orang 
    Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sudah terdaftar. 
9.      Pajak penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib 
    Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-undang No. 7 
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 
    17 TAHUN 2000, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8). 
10.     Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas 
    Penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan 
    pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-
    undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang No. 17 TAHUN 2000 termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dan 
    setoran akhir tahun.


                        BAB II
                    MAKSUD DAN TUJUAN

                        Pasal 2

Maksud dan Tujuan Keputusan Bersama ini adalah :
a.      Melaksanakan koordinasi program ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan di 
    Daerah; 
b.      Mengoptimalkan penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di 
    Daerah;


                        BAB III
                    TUGAS DAN WEWENANG

                        Pasal 3

Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Pajak adalah :
a.      Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan 
    Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah; 
b.      Memberikan bimbingan, arahan dan Pengawasan pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
    Intensifikasi Pajak penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21; 
c.      Memberikan Pertimbangan atas usulan Gubernur mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Orang 
    Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21; 
d.      Membangun sistem administrasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, 
    koordinasi dengan Pemerintah Daerah; 
e.      Melaksanakan sosialisasi Pajak Penghasilan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak di Daerah; 
f.      Memberikan data realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 
    21 kepada Pemerintah Daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali.


                        Pasal 4
Tugas dan Wewenang Gubernur adalah :
a.      Menyediakan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada setiap formulir pelayanan masyarakat di Daerah 
    dan mewajibkan warganya yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk 
    mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pada kolom yang tersedia; 
b.      Membantu optimalisasi pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan 
    Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21; 
c.      Membantu Sosialisasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 
    di Daerah; 
d.      Melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama ini yang dilakukan 
    oleh jajaran dibawahnya; 
e.      Melakukan evaluasi dan membuat usulan berkaitan dengan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi 
    Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;


                        BAB IV
                        TIM KOORDINASI 
                EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI

                        Pasal 5

(1)     Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibentuk 
    Tim Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pemungutan Pajak Penghasilan Orang 
    Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terdiri dari :    
        a.  Tim Pengarah;  
    b.  Tim Pelaksanaan;    
(2)     Susunan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran Keputusan Bersama ini.    
(3)     Gubernur dapat menyempurnakan susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (2) dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Pajak.     


                        Pasal 6

(1)     Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :    
        a.  Merumuskan kebijakan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak 
        Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;  
    b.  Melakukan bimbingan dan arahan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi     
        Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;  
    c.  Melaksanakan pengkajian atas kebijakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan 
        Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;  d. Ketua Tim Pengarah melaporkan pelaksanaan 
        Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan 
        Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Gubernur dan Direktur Jenderal Pajak secara periodik;    
(2)     Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :    
        a.  Merumuskan pola pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan 
        Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;  
    b.  Menginventarisasi dan menentukan lokasi pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
        Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;  
    c.  Melaksanakan Koordinasi dengan Instansi Terkait untuk melengkapi data yang berkaitan 
        dengan Wajib Pajak;  
    d.  Menyampaikan data hasil Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang 
        Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
        Pajak terkait sesuai wilayah kerjanya;  
    e.  Melaksanakan rapat koordinasi dan pengkajian atas pelaksanaan Ekstensifiasi Wajib Pajak dan 
        Intensifikasi Pajak Penghasilan Pasal 21 secara periodik;  
    f.  Membuat usulan kepada Tim Pengarah atas pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
        Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;  
    g.  Melaporkan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang 
        Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Ketua Tim Pengarah secara 
        periodik;    
(3)     Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Ketua Tim 
    Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja dengan susunan keanggotaan sesuai kebutuhan.     


                         BAB V
                         BIAYA

                         Pasal 7

Biaya tugas tim Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam 
Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dialokasikan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja negara Propinsi 
Irian Jaya, pada Anggaran Rutin Dinmas Pendapatan Daerah Propinsi Irian Jaya, dengan memperhatikan 
prinsip efisiensi dan efektivitas.


                        Pasal 8

Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan 
dengan Keputusan Gubernur.


                        BAB VI
                     KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 9

Apabila Undang-undang Otonomi Khusus Propinsi Irian Jaya diberlakukan, maka Keputusan Bersama ini akan 
disesuaikan dengan Undang-undang tersebut.


                        Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dan hal-hal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini 
ditetapkan oleh Gubernur Propinsi Irian Jaya atau Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama maupun 
sendiri-sendiri dengan kewenangan masing-masing.


                        Pasal 11

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,                GUBERNUR PROPINSI IRIAN JAYA

ttd.                            ttd.

HADI POERNOMO                       Drs. J.P. SOLOSSA, M.Si
peraturan/kepbd/641pj2001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1