User Tools

Site Tools


peraturan:kepbd:56pj2004
                      KEPUTUSAN BERSAMA 
     DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,
    DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,
                DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN
                           DAN
                  DIREKTUR JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN
                  NOMOR 06/DAGLU/KP/III/2004, 10/PDN/KEP/III/2004
                    16/BC/2004, KEP-56/PJ/2004

                        TENTANG 

                  PERTUKARAN DOKUMEN/DATA SECARA ELEKTRONIK ANTARA 
               DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI, 
              DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI, 
        DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


    DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,
   DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,
                DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN 
             DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perdagangan
    luar negeri, khususnya perdagangan ekspor dan impor, maka dipandang perlu untuk meningkatkan 
    upaya pengamanan dokumen ekspor-impor dan kelancaran arus barang serta pemberian pelayanan 
    yang baik (good governance) kepada dunia usaha; 
b.  bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, perlu diwujudkan adanya suatu Sistem Informasi 
    Ekspor Impor Operasional secara terpadu, efektif dan efisien antara Direktorat Jenderal Perdagangan 
    Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam 
    Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta 
    Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan melalui pertukaran dokumen/ data ekspor dan impor 
    dengan menggunakan teknologi informasi secara elektronik (E-Government); 
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b di atas, perlu dilaksanakan pertukaran 
    dokumen/data ekspor dan impor secara elektronik antara Direktorat Jenderal Perdagangan Luar 
    Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 
    Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat 
    Jenderal Pajak Departemen  Keuangan; 

Mengingat :

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86); 
2.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982
    Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214); 
3.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 
4.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983  tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985); 
5.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3986); 
6.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 
    1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3291); 
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3738) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 
    1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3862); 
9.  Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri 
    Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; 
10. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong; 
11. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
    Organisasi Dan Tata Kerja Departemen; 
12. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen; 
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan 
    Umum Di Bidang Impor; 
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan 
    Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor 519/ MPP/Kep/8/2003; 
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 121/MPP/Kep/2/2002 tentang Penyampaian 
    Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan; 
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    112/KMK.04/2003; 
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang 
    Ekspor; 
18. Keputusan Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.0/2002 dan
    Nomor 819/MPP/Kep/XII/2002 tentang Tertib Administrasi Importir; 
19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal 
    Importir (API); 
20. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor 
    Pengenal Importir Khusus (NPIK); 

Memperhatikan :

1.  Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan 
    E-Government; 
2.  Nota Kesepakatan Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 
    MO-194/MK/2002 dan Nomor 712/MPP/XII/2002 tentang Koordinasi Dalam Hal Inventarisasi, Evaluasi 
    Dan Penyelesaian Masalah Yang Terkait Dengan Pelaksanaan Tugas Masing-Masing; 
3.  Nota Kesepakatan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal 
    Industri Logam Mesin Elektronik dan Aneka, Direktur Jenderal Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan, 
    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 
    Kep-536/PJ/2002, Kep-99/BC/2002, 1230/DJ-ILMEA/XII/2003, 40/Dirjen-IKAH/SK/XII/2002, 
    623/DJ-#PDN/XII/2002 dan 495/DJ-PLN/XII/2002 tentang Koordinasi Dalam Hal Inventarisasi, 
    Evaluasi Dan Penyelesaian Masalah Yang Terkait Dengan Pelaksanaan Tugas Masing-masing. 

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA : 

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan melakukan pertukaran dokumen/
data secara elektronik.


KEDUA : 

Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dibentuk Tim Pertukaran Dokumen/Data 
Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut Tim Pertukaran, yang susunan keanggotaannya sebagaimana 
tercantum dalam Keputusan ini.


KETIGA : 

Tim Pertukaran mempunyai tugas :

a.  merumuskan sistem dan prosedur (SISDUR) pertukaran dokumen/ data secara elektronik, Yang 
    keseluruhannya menyangkut : 
    1.  Pertukaran Data Elektronik antar Instansi Pemerintah yakni pertukaran dokumen atau data 
        antara Instansi Pemerintah yang diperlukan oleh masing-masing Instansi untuk mendukung, 
        mempercepat dan memperlancar di dalam pengawasan pelaku usaha dan peningkatan 
        koordinasi antar Instansi dengan menggunakan Teknologi Informasi; 
    2.  Pertukaran Data Elektronik Non Interaktif antara instansi yakni pertukaran dokumen/data 
        antar instansi dimana instansi yang terlibat telah terhubung satu sama lainnya melalui jaringan 
        komunikasi  data. Informasi yang dikirim dari satu instansi tidak secara otomatis diproses oleh
        sistem komputer di instansi penerima tetapi perlu diolah kembali secara manual; 
    3.  Pertukaran Data Elektronik Interaktif antara instansi yakni pertukaran dokumen/data antar 
        instansi    dimana instansi yang terlibat telah terhubung satu sama lainnya melalui jaringan 
        komunikasi dan  masing-masing instansi dapat mengolah dokumen/data yang diberikan 
        instansi lainnya secara otomatis untuk keperluan proses pada sistem komputer masing-
        masing. 
    4.  Online yakni keterhubungan suatu komputer/sistem komputer pada suatu instansi dengan 
        sistem komputer lainnya pada instansi yang lain melalui suatu fasilitas komunikasi data 
        (leased line/ saluran telepon); 
b.  melakukan pembahasan lingkup dokumen/data ekspor dan impor yang diperlukan; 
c.  mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan sistem pertukaran dokumen/data elektronik ekspor 
    dan impor; 
d.  melakukan uji coba dan evaluasi terhadap sistem pertukaran dokumen/data elektronik; 
e.  melaporkan hasil kerja tim kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen 
    Perindustrian dan Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen 
    Perindustrian dan Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan dan 
    Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan. 


KEEMPAT :

Dokumen/data yang akan dipertukarkan antara instansi adalah dokumen/data yang berkaitan dengan kegiatan
yang dimiliki oleh suatu instansi dan diperlukan oleh instansi yang lainnya sesuai peran instansi masing-masing,

___________________________________________________________________________________________
No.         Dokumen                 Instansi Pemilik Data               Instansi yang 
                                            memerlukan
___________________________________________________________________________________________
1.      Perijinan Usaha/ Rekomendasi    Departemen Perindustrian dan        Ditjen Bea dan Cukai, 
    (API/NPIK)              Perdagangan/Disperindag     Ditjen Pajak 
             
2.      PIB PEB             Ditjen Bea dan Cukai                Departemen Perindustrian 
                                        dan Perdagangan dan 
                                        Ditjen Pajak

3.      NPWP                Ditjen Pajak                    Departemen Perindustrian 
                                        dan Perdagangan, Dijen 
                                        Bea dan Cukai

4.       SKA                    Departemen Perindustrian dan        Ditjen Bea dan Cukai dan 
                    Perdagangan/ Disperindag Prop./     Ditjen Pajak
                    Kab./Kota

5.      Laporan Keuangan Tahunan    Departemen Perindustrian dan        Ditjen Pajak dan Ditjen Bea 
    Perusahaan/ Wajib Daftar    Perdagangan             dan Cukai  
    Perusahaan
___________________________________________________________________________________________


KELIMA :

a.  Dokumen/data yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT dipergunakan 
    hanya untuk keperluan internal pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat 
    Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal 
    Pajak; 
b.  Sepanjang menyangkut dokumen/data yang bersifat rahasia dan tidak untuk diumumkan/
    diberitahukan kepada pihak ketiga, kecuali atas izin tertulis dari masing-masing instansi berwenang, 
    Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk menjaga 
    keamanan dokumen/ data dimaksud.


KEENAM :

Untuk kelancaran tugas-tugas Tim Pertukaran apabila diperlukan, Ketua Tim dapat membentuk Tim Teknis.


KETUJUH :
Kepada anggota Tim Pertukaran diberikan honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.


KEDELAPAN :
Semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Tim Pertukaran ini dibebankan pada anggaran Direktorat 
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.


KESEMBILAN :
Masa kerja Tim Pertukaran ditentukan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan ini.


KESEPULUH :
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2004
DIREKTUR JENDERAL                       DIREKTUR JENDERAL 
PERDAGANGAN LUAR NEGERI,                    PERDAGANGAN DALAM NEGERI,

ttd.                                ttd. 

SUDAR S.A                           RIFANA ERNI




DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,                DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

ttd.                                ttd. 

EDDY ABDURRACHMAN                       HADI POERNOMO




MENGETAHUI :
MENTERI KEUANGAN                        MENGETAHUI :

ttd.                                ttd. 

BOEDIONO                                RINI M. SUMARNO SOEWANDI
peraturan/kepbd/56pj2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1