User Tools

Site Tools


peraturan:kepbd:392pj.2003
                      KEPUTUSAN BERSAMA 
                               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR KEP-113/A/2003, KEP-392/PJ./2003

                        TENTANG 

         DAERAH TERTENTU YANG BELUM SIAP ON LINE SEHUBUNGAN DENGAN DITERAPKANNYA SISTEM 
  MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) PADA BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI DAN 
                        PT. POS INDONESIA (PERSERO)

               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik 
Indonesia Nomor 296/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran 
Penerimaan Negara, dan Pasal 2A ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
297/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 
tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia, perlu menetapkan 
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tentang Daerah Tertentu yang 
Belum Siap On line Sehubungan dengan Diterapkannya Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) 
pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan PT. Pos Indonesia (Persero);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank 
    Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan 
    Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DAERAH 
TERTENTU YANG BELUM SIAP ON LINE SEHUBUNGAN DENGAN DITERAPKANNYA SISTEM MONITORING 
PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) PADA BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI DAN PT. POS 
INDONESIA (PERSERO);


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan:
1.  Daerah yang belum siap on line adalah daerah, termasuk kecamatan-kecamatan dan wilayah yang 
    berada di bawahnya, di mana sebagian besar Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Kantor PT. 
    Pos Indonesia (Persero) belum siap untuk melaksanakan administrasi penerimaan pembayaran dan 
    atau penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line pada saat diberlakukannya 
    keputusan bersama ini.
2.  Daerah yang siap on line adalah daerah, termasuk kecamatan-kecamatan dan wilayah yang berada 
    di bawahnya, dimana sebagian besar atau semua Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Kantor 
    PT. Pos Indonesia (Persero) telah dapat melaksanakan administrasi penerimaan pembayaran dan 
    atau penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line.


                        Pasal 2

(1) Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) 
    yang berlokasi di daerah yang belum siap on line tetap dapat menerima setoran penerimaan dan atau 
    penyetoran pajak sepanjang Kantor Pusat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi tersebut telah dapat 
    mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui sistem MP3 secara 
    on line;

(2) Unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) 
    di daerah yang belum siap on line yang selama ini telah dapat mengadministrasikan penerimaan 
    pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui sistem MP3 secara on line wajib 
    mengadministrasikannya secara on line.

(3) Daerah yang belum siap on line sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 3

(1) Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) di 
    daerah yang siap on line wajib mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran 
    pajak secara on line.

(2) Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi di daerah yang siap on line tetapi belum dapat 
    mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line, tidak 
    diperbolehkan menerima pembayaran atau penyetoran pajak walaupun Kantor Pusatnya telah dapat 
    mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line.

(3) Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) yang belum dapat mengadministrasikan penerimaan 
    pembayaran dan atau penyetoran pajak secara on line tetap dapat menerima pembayaran atau 
    penyetoran pajak secara off line sepanjang jumlahnya tidak melebihi batas sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku.

(4) Dalam hal terjadi gangguan jaringan atau suatu keadaan yang menyebabkan Unit Pelayanan Bank 
    Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) tidak dapat 
    mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui sistem MP3 secara 
    on line sebagaimana mestinya, maka diatur sesuai dengan ketentuan mengenai penatausahaan 
    penerimaan setoran pajak melalui Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi dan PT. Pos Indonesia 
    (Persero) yang diolah dengan cara on line.


                        Pasal 4

Keputusan ini akan ditinjau kembali untuk diperbaharui paling lambat satu tahun sejak tanggal ditetapkan.


                        Pasal 5

Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 
1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal 
Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2003

Pgs. DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN                 DIREKTUR JENDERAL PAJAK

              ttd                                     ttd

         ACHMAD ROCHJADI                                HADI POERNOMO
peraturan/kepbd/392pj.2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1